Ketika kita pergi ke masjid atau suatu majlis ta’lim kemudian melihat seorang kawan kita sedang membaca al-Qur’an, tak jarang kita mengucapkan salam kepadanya. Kira-kira bagaimana hukum mengucapkan salam kepada orang yang membaca al-Qur’an? Dan apakah orang itu wajib menjawab salam?
Pertanyaan serupa pernah disampaikan kepada Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar. Seseorang melewati orang yang sedang membaca Al-Qur’an kemudian dia mengucapkan salam kepadanya. Lalu dia ditegur salah satu temannya, “Haram bagimu mengucapkan salam kepadanya dan haram pula baginya menjawab salam darimu.” Dia bertanya, “Apakah betul begitu?”
Komisi Fatwa Al-Azhar menjelaskan bahwa adalah lebih baik untuk tidak mengucapkan salam kepada yang sedang membaca Al-Qur’an atau berdzikir. Sedangkan bagi orang yang membaca Al-Qur’an andaikan sudah diucapkan salam kepadanya, maka kalau sendirian, hukum menjawab salam tadi adalah fardlu ain.
Dan andai kata dia berkelompok atau sedang bersama banyak orang, cukup salah satu dari mereka saja yang menjawab, karena hukum menjawab salam bila ditujukan kepada orang banyak adalah fardhu kifayah. Jika seseorang sudah menjawab, maka yang lain terbebas dari dosa, tapi jika tidak ada yang menjawab salam, berdosalah semua.
Baca juga: Fatwa Al-Azhar Tentang Menamai Masjid dengan Nama Orang
Sedangkan menurut mayoritas ulama fikih, menyapa seseorang dan mengucapkan salam kepada orang yang tidak membaca Al-Qur’an atau berdzikir, hukumnya sunnah kecuali dalam mazhab Hanafi.
Lebih lanjut, Komisi Fatwa Al-Azhar mengutip beberapa hadits. Di antaranya yang diriwayatkan dari Abu Imarah al-Bara bin Azib ra.,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِسَبْعٍ : بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيفِ، وَعَوْنِ الْمَظْلُومِ، وَإِفْشَاءِ السَّلامِ وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ
“Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan tujuh perkara: mengunjungi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, membantu yang lemah, membela yang tertindas, menebarkan salam dan membagi (harta warisan) dengan adil.” (HR. Muslim)
Hadits selanjutnya, dari Abu Rafi dari Ali bin Abi Thalib ra. Abu Daud meriwayatkan, “Sesungguhnya diperbolehkan jika hanya satu orang saja dari suatu kelompok yang sedang berjalan untuk menjawab salam, begitu juga jika dalam keadaan duduk.”
Imam An-Nawawi juga menjelaskan dalam kitabnya Al-Majmu’, “Apabila ada seseorang yang sedang membaca Al-Quran melewati sekelompok orang kemudian mengucapkan salam kepada mereka lalu kembali meneruskan bacaannya, maka jika dia membaca ta’awudz terlebih dahulu sebelum meneruskan bacaannya, maka itu lebih baik. Bahkan sangat dianjurkan jika kita melewati orang yang sedang membaca Al-Qur’an untuk mengucapkan salam kepadanya dan orang yang sedang membaca Al-Qur’an tadi wajib menjawab salamnya kembali.”
Komisi Fatwa al-Azhar juga menegaskan dalam fatwanya bahwa orang yang membaca Al-Qur’an, setelah menjawab salam, dianjurkan membaca ta’awudz dulu jika ingin meneruskan bacaannya. Adapun untuk basmalah, dia boleh memilih antara membacanya atau tidak, karena jeda dari menjawab salam tidak terlalu panjang.
Orang yang membaca Al-Qur’an dapat membaca ta’awudz kemudian basmalah lalu melanjutkan bacaan Al-Qur’an, atau cukup membaca ta’awudz saja dan melanjutkan bacaan tanpa basmalah.
Baca juga: Hukum Memakai Cadar, Ini Penjelasan Grand Syekh Al-Azhar
Dalam menjawab penanya di atas, Komisi Fatwa Al-Azhar menegaskan, “Mengucapkan salam seperti yang Anda lakukan tadi hukumnya boleh, tidak dilarang, bahkan wajib hukumnya bagi orang yang disapa salam meski sedang membaca Al-Qur’an untuk menjawab salam.”
Begitu juga bagi orang yang berkata haram atadi, seharusnya berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyampaikan suatu hukum. “Anda harus mengajarinya contoh yang benar dengan cukup arif dan bijak sehingga dia tidak mengulangi kesalahan yang sama.” imbuhnya. Wallahu a’lam bis shawab.