Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum menimbun barang untuk dijual lebih mahal

Avatar photo
41
×

Hukum menimbun barang untuk dijual lebih mahal

Share this article

Beberapa bulan belakangan ini masyarakat di Indonesia banyak yang resah dan mengeluh akibat kelangkaan stok minyak goreng di market-market, sama seperti awal-awal pandemi Covid-19 2 tahun lalu, dimana stok masker, hand sanitizer, bahkan segala merek suplemen vitamin C tiba-tiba susah dicari di pasaran.

Akibat kelangkaan ini sampai-sampai ada yang mengaitkannya dengan konflik Rusia-Ukraina. Memang ada hubungannya?

Biasanya, kelangkaan barang yang dibarengi dengan permintaan tinggi, dipicu oleh oknum-oknum yang sengaja melakukan monopoli dan penimbunan untuk kemudian menjualnya dengan harga yang relatif meroket. Hal ini tentu berdampak pada masyarakat luas serta memberatkan mereka.

Penimbunan barang, khususnya sembako, obat-obatan, atau apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, hingga mengakibatkan naiknya harga-harga barang merupakan tindakan kriminal baik dalam kacamata agama, ekonomi, maupun sosial.

Pusat fatwa elektronik Al-Azhar mengatakan, “Salah satu prinsip dasar yang ditetapkan Islam dalam ranah sosial dan transaksi antar manusia adalah kejujuran, keadilan, dan amanah, di samping larangan melakukan penipuan, rekayasa, dan eksploitasi hajat hidup masyarakat.”

Ketika Islam menunjukkan cara memperoleh hasil yang halal melalui perdagangan, jual beli, dan lain sebagainya dalam firman Allah SWT:

وأحل الله البيع وحرم الربا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Maka sesungguhnya syariat Islam telah menetapkan bahwa transaksi-transaksi ini harus memperhatikan hak-hak orang banyak, menegakkan keadilan di antara mereka, dan melarang memakan harta mereka dengan cara yang batil.

Maka dari itu Allah SWT berfirman:

ياأيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (dengan jalan yang haram).” (QS. An-Nisa: 29)

Rasulullah SAW juga bersabda:

من احتكر فهو خاطئ

“Barangsiapa yang menimbun barang maka ia telah berdosa.” (HR. Muslim)

Hal ini tidak hanya berlaku pada bahan sembako saja, namun juga pada obat-obatan dan komoditas apapun yang menjadi kebutuhan manusia, semua bersifat setara. Telah ditetapkan dalam kaedah fikih:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت ام خاصة

“Hajat (kebutuhan) menempati posisi dharurah (darurat atau mendesak) baik itu bersifat umum maupun khusus).”

Pusat fatwa Al-Azhar menegaskan bahwa tindakan yang dapat menyusahkan kehidupan manusia, khususnya umat Islam, dalam pemenuhan bahan kebutuhan hidup mereka, baik kebutuhan pangan, obat-obatan dan dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya, hingga masyarakat baru bisa mendapatkannya dengan terpaksa membelinya dengan harga yang tinggi, maka tindakan seperti itu sungguh diharamkan.

Pemerintah dalam hal ini harus menindak tegas oknum-oknum pelaku penimbunan hingga menyebabkan kelangkaan barang. Negara harus melakukan tugasnya melindungi rakyat dari penimbun dan pengisap darah masyarakat yang mengambil cara-cara salah. Negara harus mampu memutus mata rantai monopoli perdagangan dan mengembalikan kepercayaan dan ketenangan rakyat.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.