Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Jangan Sembarangan Membagikan Foto Orang Meninggal di Media Sosial

Avatar photo
21
×

Jangan Sembarangan Membagikan Foto Orang Meninggal di Media Sosial

Share this article

Darul Ifta Mesir menjawab pertanyaan seputar hukum membagikan foto orang yang sudah meninggal dunia di jejaring media sosial. Pertanyaan itu datang dalam salah satu halaqah yang disiarkan langsung via laman resmi facebooknya.

Aminul Fatwa Darul Ifta, Syeikh Ahmad Wisam mengatakan bahwa foto orang yang meninggal dunia merupakan hak yang bersangkutan. Kita tidak tahu apakah ia memperbolehkan kita untuk membagikan fotonya atau tidak.

“Untuk hal yang statusnya masih belum jelas, kita harus menghindarinya.” ujar beliau.

Lebih lanjut, Syekh Ahmad menjelaskan  apabila membagikan foto ke media sosial itu bertujuan agar warganet bersama-sama ikut mendoakan arwahnya dan memintakan ampunan untuknya, maka hal ini tidak ada larangan menurut syara’.

Sebagaimana diketahui, jelas Syekh Ahmad, bahwa kita diperbolehkan mendoakan mayit dan doa tersebut bermanfaat baginya. Dalam konteks tujuan tadi, hal ini tidak dilarang,  karena ada kaedah fikih yang berbunyi:

إن الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sesungguhnya semua sarana suatu perbuatan memiliki hukum yang sama dengan tujuan perbuatan tersebut.” Dalam situs resmi Darul Ifta Mesir, Syeikh DR. Ali Jum’ah, mantan mufti Mesir dan anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar, pernah berfatwa bahwa diperbolehkan memasang foto kedua orang tua yang sudah meninggal di dalam rumah, dengan tujuan ketika kita memandang foto tersebut, kita langsung mengingat dan mendoakan keduanya. Hal ini termasuk dalam kategori tujuan yang mulia, selama foto tersebut layak untuk dipandang sesuai aturan syara’.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.