Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Jika Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Halalkah?

Avatar photo
30
×

Jika Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Halalkah?

Share this article

Banyak kabar beredar vaksin Covid-19 mengandung babi. Meskipun Kominfo sudah membantah adanya kandungan babi dalam vaksin, akan menjadi pertanyaan publik apakah mengkonsumsi obat yang mengandung gelatin babi haram?

Terkait kandungan babi dalam vaksin Covid-19, Grand Mufti Mesir Profesor Syauqi Allam dalam Al-Fatâwâ at-Tibbiyah berkata, pada dasarnya mayoritas ulama berpendapat babi merupakan hewan yang najis baik hidup maupun mati. Sementara ulama Malikiyah berpendapat babi suci ketika hidup dan najis ketika mati.

Baca juga: Fatwa Darul Ifta Tentang Uji Klinis Vaksin Covid-19

Masalah boleh tidaknya obat menggunakan unsur babi kembali pada kaidah perubahan senyawa dari bentuk dan sifat aslinya atau dalam istilah fikih disebut istihâlah. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat berbeda:

Ulama Hanafiyah dan Malikiyyah—dan Imam Ahmad dalam satu riwayat—berpendapat sesuatu itu bisa menjadi suci karena istihâlah.Proses ini dianggap absah karena adanya perubahan dalam bentuk senyawa mengingat syariat Islam menghukumi sesuatu najis karena bentuknya. Jika bentuknya telah berubah dan bersamaan dengan itu sifat-sifatnya ikut hilang, maka sudah tidak relevan lagi senyawa ini dinamai najis.

Ulama-ulama dalam golongan ini menganggap proses istihâlah sebagai cara untuk mensucikan sesuatu seperti halnya perubahan arak menjadi cuka. Contoh lain proses istihâlah adalah sucinya darah kijang yang berubah menjadi minyak misik (kasturi) atau gumpalan darah yang menjadi gumpalan daging dalam proses pembuahan.

Ulama Syafi’iyah dan mayoritas pengikut Imam Ahmad tidak menganggap istihâlah sebagai cara mensucikan najis kecuali pada arak yang menjadi cuka.

Baca juga: Larangan Menghina dan Merendahkan Korban Covid-19

Kemudian Profesor Syauqi memberi komentar, “Saya lebih condong pada pendapat pertama tentang adanya pengaruh tertentu dalam proses istihâlah mengingat penemuan sains terbaru memberi bukti bahwa dalam gelatin babi terdapat senyawa-senyawa baru yang sebelumnya belum ada. Dengan demikian perubahan senyawa yang ada pada babi kemudian menjadi gelatin tidak lagi bisa disebut babi.”

Dari pemaparan di atas bisa kita tarik benang merah, bahwa jikapun dalam vaksin Covid-19 terkandung gelatin babi, vaksin tersebut dihukumi suci dan boleh digunakan. Bahkan jika seandainya satu-satunya obat covid-19 adalah babi tanpa melalui proses-proses tertentu, obat itu tetap boleh digunakan dalam koridor darurat.

Kontributor

  • Muhammad Fazal Himam

    Asal dari Kedungleper, Bangsri, Jepara. Sedang menempuh kuliah S2 di Universitas Al-Azhar Jurusan Tafsir dan Ulumul Quran, Kairo Mesir. Pernah nyantri di Perguruan Islam Mathali’ul Falah Pati. Meminati kajian filsafat & quranic studies