Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Kehidupan Pribadi Jadi Konten Youtube, Bolehkah?

Avatar photo
30
×

Kehidupan Pribadi Jadi Konten Youtube, Bolehkah?

Share this article

Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi, dengan kemudahan akses internet yang seolah tanpa batas, kehidupan sosial manusia di dunia nyata mengalami kemerosotan. Mereka lebih banyak menghabiskan waktunya berselancar di dunia maya. Ditambah dengan munculnya berbagai macam gadget yang semakin canggih dan hampir semua orang mampu memilikinya. Mereka bisa dengan bebas berinteraksi dengan sesama via medsos baik yang berbasis gambar maupun video.

Namun yang patut disayangkan, ketika seseorang memanfaatkan kemudahan ini untuk mengekspos hal-hal yang sepatutnya tidak untuk dikonsumsi publik. Baik berupa foto ataupun video, seperti yang dilakukan oleh para youtuber. Mereka mengunggah konten kehidupan pribadinya, tanpa memilah-milah mana yang layak dilihat orang dan mana yang tidak. Itu dilakukan demi mendapatkan banyak follower, banyak like, banyak komentar, atau bahkan untuk menjadi seorang influencer.

Menyikapi hal ini, Darul Ifta Mesir mengeluarkan pernyataan, sebagai respon atas pertanyaan yang diajukan terkait penyebaran konten pribadi oleh para youtuber.

Apabila youtuber mengupload video kehidupan pribadi atau keluarganya, yang sekiranya layak dan patut untuk dilihat orang lain, maka pada dasarnya hal itu tidak dilarang syara’. Namun apabila hal itu tidak patut untuk konsumsi publik karena dapat menyebarkan aib kehidupannya secara tidak sadar, maka itu diharamkan. Apalagi jika menyangkut aib orang lain, tentu justru lebih diharamkan.

Baca juga: Hukum Baca Al-Quran Lewat Gawai saat Haid

Perbuatan menyebarkan aib dan konten tak bermoral merupakan perbuatan yang melanggar hukum syar’i dan layak mendapatkan hukuman yang berat. Syariat sangat mendorong umat Islam agar tidak mempertontonkan aib dan amoralitas.

Lebih lanjut Lembaga Fatwa Mesir itu menambahkan bahwa beberapa youtuber mengunggah video tentang urusan pribadi dan keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti memperlihatkan ruang tamunya, ruang tidurnya, hingga terobsesi menyebarluaskan aktifitas tidur dan bangunnya, aktifitas anak-anaknya, bahkan hingga sampai masuk ke toilet.

Penyebaran konten seperti ini bisa dibedakan menjadi dua tipe. Pertama, konten yang layak untuk dilihat orang lain yang tentunya tidak mengandung unsur amoralitas. Kedua, konten yang tidak layak dilihat orang lain. Seperti menyebarkan amoralitas atau memperlihatkan aib seseorang, yang secara hukum patut disalahkan dan merupakan bentuk kejahatan yang dilarang.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (An-Nur: 19)

Ayat tersebut berlaku umum untuk semua orang mempertontonkan auratnya dan menyebarkan amoralitas.

Baca juga: Etika Memberi Nama Anak dalam Islam

Imam Fakhrurrazi mengatakan dalam kitab Mafatih Al-Ghaib, 11/279, cetakan Darul Fikr, “Tidak diragukan lagi bahwa firman Allah SWT dalam ayat ini berfaedah umum untuk orang-orang yang karakternya seperti yang tertera dalam ayat tersebut. Dan tidak diragukan lagi bahwa ayat ini turun perihal Aisyah RA yang dituduh zina. Hanya saja konteks yang dijadikan pertimbangan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab. Karena dalam ayat tersebut terdapat kalimat “Alladzina Amanu” menggunakan bentuk kalimat jamak, meskipun yang dikehendaki dalam ayat itu adalah Aisyah RA. Jadi kesimpulannya kita tidak diperbolehkan menyebarkan hal-hal yang mengandung aib seseorang.”

Darul Ifta menegaskan bahwa Islam memandang sama antara penyebar kejahatan dan pelaku kejahatan itu sendiri. Keduanya dianggap berdosa, karena besarnya kemudharatan yang diakibatkan oleh dua hal tersebut.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Al-Adab, dari Sahabat Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Orang yang berbicara keji dan orang yang menyebarkannya, keduanya sama-sama berdosa.”

Atha` berkata, “Barangsiapa menyebarkan kekejian, maka ia berhak mendapatkan hukuman atas penyebaran tersebut, meskipun hal itu benar.”

Rasulullah SAW bersabda,

أَيّمَا رجل أشاع على رجل مُسلم بِكَلِمَة وَهُوَ مِنْهَا بَرِيء يشينه بهَا فِي الدُّنْيَا كَانَ حَقًا على الله أَن يُدْنِيه يَوْم الْقِيَامَة فِي النَّار حَتَّى يَأْتِي بإنفاذ مَا قَالَ

“Barangsiapa menyebarkan urusan muslim lainnya dengan suatu perkataan untuk menjatuhkan harga dirinya di dunia, padahal tidak demikian kenyataannya, maka Allah pasti akan melelehkannya di neraka pada hari kiamat, hingga ia membuktikan kebenaran apa yang ia katakan.”

Baca juga: Memukul Anak untuk Mendidik, Begini Jawaban Al-Azhar

Privasi seseorang yang tidak layak dipertontonkan hukumnya wajib ditutupi, haram diperlihatkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ، سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ، كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ

“Barangsiapa yang menutupi aurat (keburukan) saudaranya yang muslim, maka Allah pasti akan menutupi keburukannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang membuka (memperlihatkan) keburukan saudaranya yang muslim, maka Allah pasti akan membuka keburukannya, hingga terbukalah keburukannya di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah)

Selain bertentangan dengan syariat, Darul Ifta Mesir mengatakan bahwa penyebaran konten privasi yang mengumbar aib seseorang juga merupakan kejahatan hukum dalam undang-undang negara. Khususnya yang berkaitan dengan memerangi kejahatan teknologi informasi.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.