Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Egg Freezing, Ini 4 Syaratnya

Avatar photo
27
×

Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Egg Freezing, Ini 4 Syaratnya

Share this article

Seiring kemajuan teknologi dalam bidang medis, ada beberapa metode baru yang berkaitan dengan sistem reproduksi, salah satu di antaranya adalah Egg Freezing atau Freeze Egg (pembekuan sel telur).

Metode Egg Freezing dilakukan dengan cara mengambil sel telur wanita dari ovarium lalu disimpan dalam suhu tertentu, kemudian digunakan ketika wanita tersebut siap untuk memiliki anak.

Prosedur Egg Freezing mungkin menjadi alternatif bagi pasangan suami istri yang belum siap memiliki anak, namun khawatir dengan seiring bertambahnya usia, kesuburan mereka menurun.

Belakangan Egg Freezing diminati oleh perempuan yang berniat menunda kehamilan. Pada mulanya prosedur ini disarankan untuk perempuan yang menjalani prosedur medis yang berisiko mempengaruhi kesuburan. Seperti operasi rahim atau kemoterapi.

Biaya yang dibutuhkan untuk Egg Freezing berkisar 40 hingga 50 juta rupiah. Mulai dari biaya obat stimulasi, biaya petik telur, biaya pembekuan sel telur dan biaya penyimpanan tiap bulan. Sel telur yang sehat dapat disimpan hingga puluhan tahun dalam kondisi beku.

Hukum Egg Freezing dalam Islam

Darul Ifta Mesir berpandangan bahwa proses pembekuan sel telur atau Egg Freezing diperbolehkan dan tidak ada larangan secara syara’ dengan beberapa ketentuan.

Dalam fatwanya yang dilansir harian lokal Mashry Youm, Lembaga Fatwa Mesir itu mengklarifikasi bahwa prosedur pembekuan sel telur merupakan salah satu perkembangan ilmiah yang baru dalam bidang reproduksi buatan, yang memungkinkan pasangan suami istri untuk mengulangi proses pembuahan bila diperlukan, tanpa merangsang kembali indung telur untuk menghasikan sel-sel telur yang lain.

Ada beberapa ketentuan syara’ yang harus diperhatikan ketikan mengambil prosedur Egg Freezing.

Syarat yang pertama, proses pembuahan harus terjadi antara pasangan yang sudah menikah. Sel telur diambil dan dimasukkan setelah proses pembuahan pada wanita yang memiliki hubungan suami istri dengan pemilik sperma. Proses ini tidak boleh dilakukan setelah putusnya hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebab kematian, perceraian, atau lainnya.

Syarat yang kedua, benih yang akan dibuahi harus disimpan dengan aman di bawah pengawasan yang super ketat, agar tidak tercampur dengan benih lainnya baik dengan sengaja ataupun tidak.

Syarat yang ketiga, inseminasi tidak boleh ditempatkan dalam rahim perempuan asing selain pemilik sel telur yang telah dibuahi, bagi dengan cara hibah (pemberian) maupun dengan ganti rugi (imbalan).

Dan syarat yang keempat, proses Egg Freezing tidak boleh menimbulkan efek negatif pada janin karena inokulasi dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dihadapinya pada saat pengawetan, seperti terjadinya cacat bawaan (genetik) atau keterbelakangan mental di kemudian hari. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.