Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Mengambil Manfaat dari Bank, Apakah Termasuk Riba?

Avatar photo
37
×

Mengambil Manfaat dari Bank, Apakah Termasuk Riba?

Share this article

Rasanya mustahil bagi umat Islam menghindari bank di zaman sekarang. Selain mudah dan praktis, menabung di bank terjamin aman. Wajar jika banyak yang memanfaatkan fasilitas ini. Hanya saja faktor riba yang ada di bank kerap menghantui nasabah muslim, tapi apakah benar bunga bank mengandung riba?

Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk mengambil manfaat dari bank dan membelanjakannya sesuai syariat. Sedangkan maksud mengambil manfaat di sini adalah menggunakan jasa bank dalam semua aktivitas yang berkaitan dengan uang.

Mufti Lembaga Fatwa Mesir Syekh Syauqi Allam menambahkan bahwa manfaat-manfaat yang kita dapatkan dari bank adalah hasil dari investasi dan bukan merupakan akad pinjaman. Jadi bunga bank bukan suatu hal yang diharamkan atau bagian dari riba.

“Uang yang diperoleh dari bank adalah keuntungan dari investasi kita ke bank dan hubungan antara nasabah dengan bankir adalah hubungan investasi,” tambah Mufti Mesir itu seperti dilansir Masrawy.

Beliau menerangkan bahwa investasi berbeda dengan pinjaman dan si peminjam harus mengembalikan barang yang dipinjam seperti asalnya, tidak kurang juga tidak berlebih. Sedangkan dalam investasi, kedua belah pihak boleh mengambil keuntungan sesuai yang telah disepakati di awal kontrak.

Maka bunga dalam bank tidak termasuk dalam ketentuan riba yang tertulis di dalam al-Qur’an atau Hadits. Sedangkan dalam akad pinjam-meminjam, jika si pemberi pinjaman menyuruh si peminjam untuk mengembalikan barang dengan tambahan imbalan, jelas itu termasuk riba.

Kasus di atas sesuai dengan kaedah fikih yang berbunyi:

كل قرض جر نفعًا فهو ربا

“Segala pinjaman yang menarik keuntungan termasuk bagian dari riba.”

Syekh Ahmad Wisam Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir juga pernah ditanya soal kejelasan hukum mengambil manfaat dari bank, apakah itu termasuk halal, haram, atau justru bernilai riba.

Beliau menjawab bahwa Darul Ifta telah mengkaji faktor bunga bank dari pelbagai aspek dan menyimpulkan bahwa menabung di bank hukumnya boleh dalam syari’at.

Keuntungan yang didapat dari menabung adalah buah dari investasi, jadi halal hukumnya.

Mengutip kaedah fikih di atas, beliau melanjutkan bahwa segala bentuk pinjaman yang menarik keuntungan barulah dihukumi sebagai riba.

“Menabung di bank bukan berarti kita meminjam uang darinya melainkan kita memberi uang ke bank sebagai bentuk investasi. Nantinya kita bisa mengambil keuntungan dari investasi tersebut di lain hari,” ungkap beliau.

Aminul Fatwa Darul Ifta itu juga menambahkan bahwa menabung di bank tidak ada hubungannya dengan perilaku riba jahiliyah kaum Yahudi, ketika salah seorang di antara mereka meminjam uang dan si peminjam tidak mampu mengembalikan uang pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Orang yang memberikan pinjaman lantas menambahkan jumlah uang yang harus dikembalikan, padahal tambahan beban uang ini tidak ada di awal kontrak.

Dalam kasus di atas, bisa dibilang sama saja seperti si pemberi pinjaman mencuri uang dari si peminjam. Hal ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas perbankan.  

Permisalan tersebut juga pernah disinggung oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditnya,

“Emas dengan emas lagi yang sama jenis dan timbangannya, perak dengan perak lagi sama jenis dan timbangannya. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, itulah riba. (HR Muslim)

 Rasulullah SAW bahkan mengabarkan secara jelas kondisi mengerikan para pelaku riba di akhirat kelak:

وأما الرجل الذي أتيت عليه يسبح في النهر ويلقم الحجر, فإنه آكل الربا

“Adapun orang-orang yang dipaksa berenang di sungai sambil disuapi batu, mereka itulah para pemakan riba.” (HR. Bukhari, 7047)

Kontributor

  • Rosti Hanifa Salsabila

    Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.