Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Zakat harta warisan dan hukum-hukum penting lainnya

Avatar photo
45
×

Zakat harta warisan dan hukum-hukum penting lainnya

Share this article

Setiap harta yang dimiliki oleh seseorang, bila telah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka ada kewajiban zakat pada harta tersebut. Namun apabila harta itu berupa harta warisan dan belum diterima oleh ahli waris, apakah si penerima warisan wajib membayarkan zakatnya atau tidak?

Dikutip dari harian Masrawy, Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa harta warisan tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebelum adanya serah terima kepada pihak penerima serta memungkinkannya untuk menggunakan harta tersebut secara penuh.

Kewajiban zakat tersebut apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, yakni setelah berlalunya satu tahun dari hari serah terima harta, meskipun serah terimanya terjadi setelah beberapa tahun terlewatkan. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah dan Abu Hanifah.

Ketika harta wajib dikeluarkan zakatnya, bolehkah mengeluarkan zakat secara cicilan, misalnya per bulan? Dalam hal ini, Komisi Fatwa Darul Ifta juga menyatakan bahwa seseorang boleh mengeluarkan zakat hartanya secara cicilan per bulan selama satu tahun ke depan, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat, guna memenuhi kebutuhan bulanannya, dengan ketentuan cicilan tersebut lunas terbayarkan sampai masuknya tahun (haul) berikutnya.

Jika harta tersebut berupa uang yang tersimpan di bank, misalnya, apakah juga terkena kewajiban zakat? Darul Ifta menjelaskan bahwa harta yang tersimpan di bank, jika telah mencapai nishabnya secara syara’, yaitu senilai harga emas 85 gram 21 karat dan sudah berlalu satu tahun, dan nilai tersebut merupakan kelebihan setelah digunakan untuk keperluan pokok pemiliknya, maka si pemilik harta wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari jumlah harta tersebut.

Harta yang dimiliki seseorang adakalanya berupa uang dan adakalanya berupa emas. Harta berupa emas itu sendiri adakalanya berupa perhiasan yang dipakai sehari-hari dan adakalanya berupa emas batangan yang tersimpan. Ada seseorang yang memiliki perhiasan emas lebih dari 85 gram, apakah ia wajib mengeluarkan zakat pada perhiasan emasnya itu?

Syaikh Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, mantan mufti Mesir pernah menjelaskan bahwa menurut Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, pemilik perhiasan emas yang mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan zakatnya. Namun, menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, menyatakan bahwa perhiasan perempuan tidak dikenakan kewajiban zakat, baik telah mencapai nishab atau belum.

Lebih lanjut Syeikh Muhammad Thanthawi menjelaskan, melalui kanal resmi Darul Ifta, bahwa adalah 4 ketentuan mengenai hal ini:

1. Barang-barang berharga yang digunakan untuk perhiasan yang mubah (yang boleh digunakan seperti emas dan perak) tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

2. Jika barang tersebut untuk dijadikan hak milik (bukan untuk perhiasan) atau untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

3. Jika barang tersebut telah mencapai nishab, yaitu nilainya sebesar 85 gram emas 21 karat.

4. Jika harta tersebut bebas dari tanggungan hutang pemiliknya, dan lebih setelah digunakan untuk keperluan pokok pemiliknya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya, dan telah mencapai satu tahun kepemilikan, maka wajib dikenakan zakat karena masuk dalam keumuman firman Allah: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).

Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.