Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Ibadah

Bolehkah fakir miskin berkurban dengan ayam?

Avatar photo
47
×

Bolehkah fakir miskin berkurban dengan ayam?

Share this article

Kurban sebagai ibadah yang mengandung makna rabbani dan insani, sehingga Islam menjadikan ibadah kurban sebagai ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu dan mempunyai kelapangan rizki untuk melakukannya.

Namun demikian, fuqaha berbeda pendapat tentang hukum kurban itu sendiri, apakah ibadah sunnah atau wajib yang disembelih pada Hari Raya Kurban guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan syarat-syarat khusus.

Kurban atau udhhiyyah jamak dari dhahiyyah adalah penyembelihan hewan di pagi hari. Yang dimaksudkan di sini adalah mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah Swt., dengan cara menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Haji (Idul Adha) dan tiga hari tasyriq berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah sesuai dengan ketentuan syara’.

Secara bahasa kata Kurban berasal dari kata  قرب يقرب قربا yang artinya “menghampirinya” atau “mendekatinya”. Sedangkan menurut istilah syara’ Kurban adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. pada Hari Adha, tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).

Dalam al-Qur’an Surat Al-Kausar ayat 2, Allah Swt. berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ 

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kausar [108]: 2).

Tak berhenti di sini, Nabi Muhammad Saw. juga dalam hadits telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban.

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Berkurban dengan ayam

Tentang disyariatkannya berkurban (udhhiyah), tidak ada perselisihan paham diantara ahli agama (para mujtahid). Hanya saja, mereka berselisih dalam menetapkan tentang kewajiban hukum kurban. Misalnya, pendapat Abu Hanifah bahwa melaksanakan kurban itu hukumnya wajib bagi orang yang mempunyai kesanggupan dan dia sedang bermukim.

Kendati berselisih dalam menetapkan kewajiban, ulama sudah sepakat-menyepakati bahwa yang boleh dikurbankan hanyalah binatang ternak, seperti yang dijelaskan Surat Al-Hajj ayat 34. Allah Swt. berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَارَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ ۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ 

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Sementara itu, jenis-jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah seperti: unta, sapi, kambing, biri-biri, menurut kesepakatan semua ulama, kecuali Al-Hasan bin Shalih bin Hayy (salah seorang rawi hadits terpercaya dan kokoh hafalannya) yang memperbolehkan kurban banteng untuk tujuh orang dan kijang untuk satu orang. Berbeda dengan sementara pendapat Maliki, bahwa yang lebih utama adalah kambing, lalu unta, lalu kemudian sapi.

Alih-alih berkurban dengan kambing, pertanyaannya adalah apakah boleh berkurban dengan selain kambing seperti jenis hewan ayam lantaran tidak mampu untuk membelinya. Jawabannya boleh. Ini sebagaimana dinyatakan di dalam kitab Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri. Dikatakan:

ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم كالذكاة فإنها عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية العقيقة ويقول لمن ولد له مولود عق بالديكة على مذهب ابن عباس

Artinya: “Karena sesungguhnya kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan seperti menyembelih, maka itu adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan. Menurut Ibnu Abbas, cukuplah menumpahkan darah, meskipun itu dari ayam atau angsa, seperti yang dikatakan Al-Maidani, dan Syekh kita (muallif), semoga Allah merahmatinya, memerintahkannya orang-orang miskin agar menirunya. Beliau menakar aqiqah kurbannya dan berkata bahwa barangsiapa yang mempunyai anak yang dilahirkan olehnya, hendaknya ia aqiqah dengan ayam jago sesuai dengan ajaran Ibnu Abbas.” (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 2, 555).

Jelasnya, khusus bagi orang miskin (tidak mampu kurban ternak besar): boleh berkurban seekor ayam atau angsa untuk Hari Raya Kurban dan Tasyriq, sebagaimana juga boleh bagi mereka berakikah dengan seekor ayam jago untuk bayi mereka yang baru lahir.

Penting juga dikatakan, kurban selain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah Swt. serta menenangkan jiwa.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117). Wallahu a’lam bisshawaab.

 

Kontributor

  • Salman Akif Faylasuf

    Sempat nyantri di PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di PP Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.