Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Ibadah

Hukum patungan kurban dengan orang yang niat aqiqah

Avatar photo
32
×

Hukum patungan kurban dengan orang yang niat aqiqah

Share this article

Sudah maklum berkurban boleh dibuat sistem patungan, yakni 7 orang untuk satu ekor sapi dan unta. Lalu bagaimana hukumnya, jika dari 7 orang yang patungan tersebut beda niat. Semisal ia niati untuk aqiqah, apakah mencukupi baginya?

Patungan qurban 7 orang dengan niat yang berbeda ternyata mencukupi (sah) meski beda niat. Dijelaskan oleh Imam Al-Qulyubi dalam redaksi berikut:

وَتَجُوزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةٍ فَأَقَلَّ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيقَةٍ أَوْ بَعْضُهُمْ عَنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ لَا

Diperbolehkan untuk kurban secara patungan (kolektif), dengan jumlah 7 orang atau kurang. Namun ini berlaku dalam konteks hewan kurban unta dan sapi, yang demikian diperbolehkan meski beda niat. Baik semuanya diniati aqiqah atau sebagian diniati kurban, atau niat yang lainnya. (Hasyiyata Al-Qulyubi wa ‘Umairah PDF Juz 4 hal. 256)

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Syekh al-Bujairimi, bahkan redaksinya mirip-mirip. Dikatakan:

وَيَجُوزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةٍ فَأَقَلَّ فِي  بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيقَةٍ أَوْ  بَعْضُهُمْ عَنْ ضَحِيَّةٍ أَوْ لَا وَلَا

Sah untuk berkurban secara kolektif bagi 7 orang atau kurang, dalam hewan Unta atau Sapi, meskipun niatnya ada yang berbeda. (Hasyiyah al-Bujairimi ala al-khatib PDF Juz 4 hal. 344)

Hal ini juga pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami, di mana beliau mengatakan bahwa satu hewan tidak bisa diniati 2 hal (akikah dan kurban), hanya saja hewan sapi atau unta bisa demikian.

Lebih jelas, beliau mengatakan:

وَسُئِلَ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – عَنْ ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أَوْ لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عَلَيْهِ مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُودِ مِنْ الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنْ النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عَنْ الْوَلَدِ إذْ بِهَا نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ. إلى أن قال… وَالْكَلَامُ حَيْثُ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ شَاةٍ أَوْ سُبُعِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ أَمَّا لَوْ ذَبَحَ بَدَنَةً أَوْ بَقَرَةً عَنْ سَبْعَةِ أَسْبَابٍ مِنْهَا ضَحِيَّةٌ وَعَقِيقَةٌ وَالْبَاقِي كَفَّارَاتٌ فِي نَحْوِ الْحَلْقِ فِي النُّسُكِ فَيُجْزِي ذَلِكَ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ بَابِ التَّدَاخُلِ فِي شَيْءٍ لِأَنَّ كُلَّ سُبُعٍ يَقَعُ مُجْزِيًا عَمَّا نُوِيَ بِهِ.

Ibnu Hajar ditanya terkait penyembelihan kambing di hari raya kurban, apakah jika diniati aqiqah akan mencukupi.

Menurut Ibnu Hajar, yang demikian tidak bisa. Sebab keduanya merupakan ibadah yang independen, maka jika digabung tidaklah mencukupi. Hewan kurban disyariatkan untuk menebus diri sendiri, sedang hewan aqiqah merupakan tebusan dari sang anak, sebab dengan dilakukannya aqiqah, anak akan berpotensi menjadi baik, bagus, dan bahkan menajdi syafaat bagi orang tuanya.

Kemudian Ibnu Hajar menerangkan permasalahan kurban kolektif, beliau mengatakan, “Jika ada 7 orang menyembelih unta atau sapi, di mana di antara mereka ada yang berniat kurban, aqiqah dan membayar kafarat semisal  karena sanksi melanggar aturan ibadah haji, maka ini sudah mencukupi bagi niat mereka masing-masing. Aturan ini tidak masuk dalam bab tadakkhhul, sebab hewan tersebut bisa mencukupi atas apa yang ia niati. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-fatawa al-fikhiyyah al-kubra PDF Juz 4 hal. 256)

Bahkan yang demikian bisa juga dibuat untuk sebaliknya, dijelaskan:

 تَنْبِيهٌ: لَا يَخْتَصُّ إجْزَاءُ الْبَعِيرِ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ بِالتَّضْحِيَةِ، بَلْ لَوْ لَزِمَتْ شَخْصًا سَبْعُ شِيَاهٍ بِأَسْبَابٍ مُخْتَلِفَةٍ كَالتَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَالْفَوَاتِ وَمُبَاشَرَةِ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ جَازَ عَنْ ذَلِكَ بَعِيرٌ أَوْ بَقَرَةٌ.

Keterangan penting, bahwa unta dan sapi bukan hanya mencukupi dibuat kurban bagi 7 orang. Bahkan jika ada orang yang mempunyai kafarat dengan membayar 7 kambing, semisal ia terkena sanksi dadi haji Tamattu’, Qiran, melewatkan sesuatu, melakukan hal-hal yang dilarang ketika ihram, maka baginya cukup untuk menebusnya dengan hanya menyembelih satu unta atau sapi. (Khatib al-Syarbini, Mughni al-muhtaj ila ma’rifat ma’ani alfadz al-minhaj, PDF Juz 6 hal. 126)

Hanya saja dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi sebagai berikut:

)وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم.

Unta bisa dibuat kurban patungan bagi 7 orang, demikian pula dengan sapi. Sedang kambing hanya bisa untuk satu orang saja, dan ini lebih utama daripada kurban patungan. Adapun hewan kurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing. (Al-qaul al-mukhtar fi syarh ghayat al-ikhtishar, atau yang biasa dikenal dengan Fath al-qarib al-mujib, PDF hal. 312)

Dengan demikian, jika bisa membeli 1 kambing, maka seyogianya ia berkurban secara individual saja. Namun jika tidak mampu, ia boleh patungan dengan orang lain, meskipun niatnya berbeda-beda, untuk berkurban. Yang demikian mencukupi baginya, hanya saja yang lebih utama adalah kurban individual, meski dengan sebatas kambing saja. wallahu a’lam bi al-shawab.

Kontributor

  • Ahmad Hidhir Adib

    Asal dari Pasuruan. Sekarang menempuh studi program Double degree di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi PAI dan Fikih Muqaran dan tinggal Wisma Ma’had Aly UIN Malang.