Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Ibadah

Hukum shalat di toilet

Avatar photo
23
×

Hukum shalat di toilet

Share this article

Jika biasanya shalat dilakukan di masjid atau musholla, bagaimana hukum shalat di toilet atau kamar mandi, memandang bahwa seluruh daerah bumi ini adalah tempat sujud.

Ibnu Katsir lebih menyarankan untuk melaksanakan shalat di masjid, ketika waktu shalat masih luas. Ketika selesai shalat, ia bisa meneruskan kembali kebutuhannya dengan toilet. Sebab shalat di toilet ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Di antara mereka ada yang beranggapan bahwa shalat di kamar mandi sah, namun dihukumi makruh. Sebab kamar mandi adalah tempat najis (rasanya tak elok jika menyembah Allah Mahasuci di tempat yang kotor), ditakutkan juga kecipratan najis, sedang ia tidak merasakannya. Ada yang berpendapat, sebab kamar mandi merupakan tempat setan. Dalam pandangan lain, ulama menghukumi makruhnya karena 2 faktor di atas.

Kemudian ada ulama yang berpendapat, ketika waktunya sudah mepet, maka ia boleh shalat di kamar mandi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh. Alasan mereka berpendapat demikian adalah bahwa menjaga waktu shalat agar tidak keluar, lebih didahulukan dari pada menjaga tempat. Asal suci, bisa dipakai shalat.

Lalu ada pendapat yang menganggap bahwa shalat di kamar mandi itu tidak sah secara mutlak. Iini adalah pendapat yang masyhur di mazhab Hanbali. Mereka berpedoman pada hadits yang berbunyi,

 كل الأَرْض مَسْجِد وطهور، إِلَّا الْمقْبرَة وَالْحمام.

“Setiap belahan bumi adalah masjid dan suci, kecuali kuburan dan kamar mandi.”

Juga bertendensi pada hadits,

الأَرْض كلهَا مَسْجِد إِلَّا الْحمام والمقبرة

“Setiap belahan bumi bisa dijadikan sebagai tempat ibadah, kecuali kamar mandi dan kuburan.” (Kitab Al-adab wa al-ahkam al-muta’alliqah bi dukhul al-hammamh. 76)

Versi mazhab Syafi’i, hanya dihukumi makruh. Dijelaskan:

وَفِي (الْحَمَّامِ) وَلَوْ فِي مَسْلَخِهِ لِحَدِيثِ صَحِيحٍ أَسْنَدَهُ ابْنُ حِبَّانَ «الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ». وَاخْتُلِفَ فِي عِلَّةِ النَّهْيِ عَلَى أَقْوَالٍ: أَصَحُّهَا لِأَنَّهُ مَأْوَى الشَّيَاطِينِ، وَقِيلَ خَوْفُ النَّجَاسَةِ، وَقِيلَ: لِاشْتِغَالِ الْمُصَلِّي بِدُخُولِ النَّاسِ، وَقِيلَ، غَيْرُ ذَلِكَ.

Dan dimakruhkan shalat di kamar mandi, meskipun hanya dipintu lewatnya saja. Pendapat ini berlandaskan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi “Seluruh penjuru bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi”.

Namun terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai alasan kemakruhannya. Menurut pendapat yang paling shahih adalah karena kamar mandi merupakan tempat setan. Pendapat lain beralasan karena dikhawatirkan najisnya, pendapat lain memandang bahwa dapat mengganggu kekhusyuan akibat banyaknya orang yang masuk ke sana, dan masih banyak lagi alasan lainnya. (Mughni Al-Muhtaj, l/424)

Demikian hukum shalat di kamar mandi, alangkah baiknya dikerjakan di tempat yang sesuai. Meski ada yang menghukumi makruh, namun kita harus keluar dari khilaf para ulama, terlebih di sini ada yang memandang tidak sah secara mutlak. Apalagi di zaman sekarang, seakan tak kekurangan masjid di berbagai tempat. Lakukanlah sesuatu sesuai prosedurnya.

Kontributor

  • Ahmad Hidhir Adib

    Asal dari Pasuruan. Sekarang menempuh studi program Double degree di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada program studi PAI dan Fikih Muqaran dan tinggal Wisma Ma’had Aly UIN Malang.