Sebagaimana diketahui bersama, shalat Dzuhur merupakan shalat yang tergolong dalam kategori shalat sirr (dibaca lirih). Namun ternyata, shalat Dzuhur bisa dibaca keras.
Dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafs diuraikan:
ومن فاتته صلاة جهرية وأراد قضاءها في النهار، أو فاتته صلاة سرية وأراد قضاءها بالليل، قالوا: العبرة بالوقت، فمن فاتته صلاة الظهر وأراد قضاءها ليلا جهر بالقراءة
“Barang siapa melewatkan shalat jahr (shalat yang dibaca keras, yaitu shalat malam hari) dan ingin mengqadhanya pada waktu siang, atau ia melewatkan shalat sirr (shalat yang dibaca lirih, yaitu shalat siang hari) dan ingin menqadhanya pada waktu malam, para ulama berpendapat : Patokannya ada pada waktu. Maka barang siapa melewatkan shalat Dzuhur dan ingin mengqodlonya di waktu malam, maka bacaannya dibaca keras.” (https://waqfeya.net/book.php?bid=7141)
Dari ibaroh tersebut dapat diketahui bahwa boleh shalat Dzuhur dengan bacaan jahr, dengan ketentuan apabila ia melewatkan shalat Dzuhurnya kemudian ia ingin mengqadhanya pada waktu malam, maka bacaannya dibaca keras.
Mengapa? Karena yang dijadikan patokan adalah waktu. Dia melaksanakan shalat Dzuhur pada waktu malam, maka disamakan dengan tata cara shalat malam, yaitu dengan menggunakan bacaan jahr.
Tidak hanya shalat dzuhur, shalat Ashar jika dilaksanakan sebagai qadha pada waktu malam, maka ia juga dibaca jahr.
Apakah hanya 2 shalat itu yang bisa dilaksanakan keluar dari kodratnya? Tidak, shalat Isya juga bisa demikian.
ومن فاتته صلاة العشاء وأراد قضاءها نهارة أسر
“Barang siapa melewatkan shalat isya dan ingin mengqodlonya di waktu siang, maka bacaannya dilirihkan.” (http://www.alminhaj.com/book.aspx?id=12 halaman 157)
Seseorang yang mengqadha shalat Isya pada waktu siang, maka bacaannya dilirihkan. Ketentuan ini juga berlaku pada shalat Maghrib dan Shubuh jika dilaksanakan sebagai qadha pada waktu siang.
Namun, bukankah bacaan jahr hanya dibacakan oleh imam? Lalu bagaimana dengan yang shalat sendirian, apakah juga menjahrkan bacaan?
Dijelaskan sebagai berikut:
والمنفرد يسن له في الجهرية القراءة بين الجهر والإسرار
“Orang yang shalat sendirian disunnahkan untuk menjahrkan bacaan antara jahr dan sirr.” (http://www.alminhaj.com/book.aspx?id=12 halaman 157)
Dari ibaroh diatas dapat ditangkap penjelasan bahwa orang yang shalat sendirian disunnahkan untuk mengeraskan bacaan. Namun, kerasnya bacaannya tidak sekeras imam, melainkan antara keras dan lirih, sedang-sedang saja.
Demikian penjelasan mengenai shalat-shalat yang dapat dilaksanakan keluar dari kodratnya. Namun, jangan menganggap ibaroh tersebut sebagai legitimasi melewatkan shalat ya sob!