Esai

Catatan atas Penolakan Ijasah Pesantren Sebagai Aparat Pemerintah

09 May 2021 06:56 WIB
1845
.
Catatan atas Penolakan Ijasah Pesantren Sebagai Aparat Pemerintah

“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”  (UU. Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 3)

***

Pondok Pesantren adalah salah satu model pendidikan tertua di Indonesia yang masih terus berlangsung hingga kini. Keberadaan Pondok Pesantren telah menghiasi model-model pendidikan yang ada, dan ia bahkan menjadi sebuah sub-kultur dalam sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Pondok Pesantren bukan hanya telah berusia tua, namun juga telah memberikan sumbangsih nyata dalam perjalanan bangsa. Di antaranya adalah ia telah mencetak kader-kader pemimpin yang turut serta mengelola negara dan bangsa ini.

Selain model tertua, Pondok Pesantren memiliki keunikan yang khas, yakni masing-masing menerapkan kurikulum sendiri-sendiri — yang berbeda satu sama lain — namun semuanya bermuara pada kurikulum yang mandiri dan bertanggung jawab. Fokus materi dan kompetensinya sama, yakni pendalaman khazanah Kitab Kuning. Hingga akhir dekade 90-an, Pondok Pesantren dengan model seperti ini masih berdiri kuat di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Sebelum tahun 80-an, lulusan pesantren dapat mengakses dunia formal sama dengan lulusan lembaga lain. Lulusan pesantren dapat melanjutkan kuliah atau melamar pegawai negeri dengan berbekal ijasah pesantren. Dengan kondisi ini pesantren dapat mempertahankan corak pendidikan yang dikehendakinya tanpa kehilangan akses ke dunia formal.

Tetapi sejak tahun 80-an, akses pesantren ke dunia formal mulai berkurang. Bahkan di tahun 90-an ijasah pesantren tidak lagi dapat diterima di dunia formal kecuali hanya di satu perguruan tinggi negeri, waktu itu, yaitu IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Perubahan arah kebijkan pemerintah yang kurang bersahabat dengan dunia pesantren ini, pada akhirnya menempatkan pesantren pada posisi dilematis. Di satu sisi pesantren ingin mempertahankan ciri dan karakter khasnya, tetapi di sisi lain pesantren dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan agar dapat diterima di dunia formal.

Tuntutan akses ke dunia formal, khususnya dari para wali santri, mendorong pesantren melakukan penyesuaian. Satu per satu pesantren-pesantren yang semula bercorak tradisional mulai mengadopsi sekolah formal, baik mengikuti kurikulum Kementerian Agama ataupun Kementerian Pendidikan. Dilihat dari berbagai perubahan orientasinya, Pondok Pesantren kini bisa dibedakan, secara simpel, menjadi beberapa tipe sebagai berikut:

Tipe 1: Pesantren yang berorientasi pada pendalaman materi Kitab Kuning, dengan ciri: memiliki kurikulum tersendiri yang dilaksanakan melalui jenjang pendidikan atau madrasah di dalam internal pesantren.

Tipe 2: Pesantren yang berorientasi pada pendalaman materi Kitab Kuning sekaligus juga melaksanakan kurikulum nasional, dengan ciri: memiliki kurikulum tersendiri yang dilaksanakan melalui jenjang pendidikan (madrasah) dan juga melaksanakan pendidikan berkurikulum nasional. Pemondokan santri kedua model pendidikan tersebut dicampur menjadi satu.

Tipe 3: Pesantren yang secara bertahap meninggalkan orientasi Kitab Kuning, dan lebih mendalami kurikulum nasional, dengan ciri: melaksanakan pendidikan berkurikulum nasional total. Kitab kuning pada tipe ini hanya sebagai materi tambahan.

***

Eksodus pesantren ke sekolah formal semakin mempersempit habitat pesantren “model lama” yang selama ini menjadi pemasok ahli agama yang handal dan berkarakter. Ada penilaian bahwa input IAIN yang dari pesantren model ini lebih “mumpuni” dibanding input yang dari sekolah formal meskipun berbasis pesantren. Demikian pula pegawai KUA dan pengadilan agama yang dari pesantren model ini lebih berkompeten dibanding lulusan dari lembaga lain.

Penilaian ini tidak berlebihan. Sebab, faktanya pesantren model ini memang lebih memiliki kedalaman pengetahuan agama dibanding lembaga pendidikan lain. Ironisnya, justru lulusan yang handal ini tidak memiliki akses untuk memberikan sumbangsih di lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi dunianya. Bahkan untuk menjadi khotib di suatu masjid pun terganjal persyaratan ijasah formal.

Sejak reformasi pemerintah telah membuka ruang akomodasi bagi pesantren. Pengakuan terhadap pesantren sebagai entitas pendidikan dituangkan dalam UU Sisdikanas tahun2003. Dan bentuk pengakuan itu diatur dalam PP No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Kebijakan ini disambut antusias oleh kalangan pesantren yang selama Orde Baru terpinggirkan. Beberapa pesantren segera menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan Pondok Pesantren Muadalah.

Selanjutnya, pada periode Presiden Jokowi, pemerintah bahkan telah mengeluarkan UU Pesantren. Ketika PP No 55 tahun 2007 keluar, untuk sementara waktu, model Pesantren Muadalah dapat menjawab kebutuhan pesantren: mempertahankan kemandirian kurikulum sekaligus memperoleh akses ke dunia formal.

Namun bukan berarti tanpa kendala ataupun resiko. Masih ada tanda tanya besar: apakah PP No 55 Tahun 2007 atau UU Pesantren merupakan langkah awal pemerintah membuka ruang partisipasi di dunia formal bagi kalangan pesantren, dan karenanya perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan, atau justru sebaliknya, merupakan bagian dari upaya menyeragamkan seluruh lembaga pendidikan yang ada di Indonesia dan pada gilirannya akan menghilangkan kemandirian kurikulum pesantren?

Pada tingkat implementasi, pengakuan kesetaraan terhadap ijasah Pesantren Muadalah belum sepenuhnya diketahui atau diterima kalangan non pesantren. Ada banyak peristiwa di daerah yang menunjukkan hal ini. Sebut saja: santri lulusan Madrasah Aliyah Annuqoyah Guluk-Guluk ditolak mendaftar menjadi anggota Polri di Mapolres Sumenep dengan alasan lembaga pendidikannya tidak diakui (2012); dan juga penolakan panitia Pilkades di Kabupaten Pasuruan yang menolak peserta berijasah pesantren (2019). Terakhir, di Blora, dimana seorang dianggap “tak layak sebagai perangkat desa” hanya karena berijasah pesantren.

Sebenarnya, permasalahan-permasalahan tersebut tak perlu terjadi  jika ada sinergi antara pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Secara ringkas, harus ada beberapa  gerakan untuk menuntaskan permasalahan ini.

Pertama, pemerintah pusat harus terus mensosialisasikan ide-ide rekognisi negara atas pendidikan pesantren. UU Pesantren masih harus dibumikan di Nusantara ini agar tidak ada lagi yang dipandang sebelah mata.

Kedua, pemerintah daerah, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, juga harus memahami semangat pemerintah pusat untuk rekognisi negara atas pendidikan pesantren. Pemerintah Daerah tak bisa hanya mengandalkan status legal formal sebuah lembaga pesantren, tetapi juga memberikan petunjuk-petunjuknya sebagai bagian dari rekognisi itu.

Ketiga, lembaga pesantren harus lebih terbuka dan aktif untuk menerima umpan dari pemerintah pusat melalui UU Pesantren. Pesantren yang berjiwa mandiri memang tak butuh pengakuan pemerintah, tetapi pengakuan yang telah diberikan oleh pemerintah harus direspon lebih aktif dalam rangka distribusi kader pesantren di berbagai lembaga milik pemerintah. 


M. Luthfi Thomafi
M. Luthfi Thomafi / 2 Artikel

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hamidiyyah Lasem Remban. Dosen STAI Al Anwar Sarang Rembang.

Baca Juga

Pilihan Editor

Saksikan Video Menarik Berikut: