Dalam kitab Hasyiah al-Bujairomi ‘ala al-Khatib, jilid 3 halaman 198, dipaparkan bahwa Siti Hawa adalah wanita yang pertama kali mengalami haid atau menstruasi.
Hal tersebut bermula ketika beliau memetik buah khuldi hingga pohon surga tersebut mengeluarkan getah. Lalu Allah Swt berfirman, “Demi sifat mulia dan agung-Ku, sungguh Aku akan menjadikanmu (Hawa) berdarah sebagaimana kamu menjadikan pohon tersebut bergetah.”
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa.
Oleh karena ulah Siti Hawa memetik buah khuldi hingga pohonnya mengeluarkan getah, Allah memberikan delapan belas sangsi bagi putri-putri Adam (kaum Hawa). Kedelapan belas sangsi tersebut adalah:
- Mengalami menstruasi.
- Melahirkan.
- Mengalami masa nifas.
- Terpisah dari ayah dan ibunya (setelah menikah ikut pada suaminya).
- Menikah dengan orang lain yang tidak dikenalnya.
- Berada di bawah kekuasaan suami.
- Suaminya diperbolehkan untuk menikahi tiga wanita lagi.
- Terbatasi dengan tiga kali talaq oleh suaminya.
- Berada di bawah penguasaan orang lain (wali).
- Menjalani idah (bila ditinggal mati atau dicerai suaminya).
- Mendapatkan hak waris di bawah hak waris laki-laki.
- Tidak dituntut menunaikan shalat Jumat.
- Tidak dituntut untuk shalat ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha).
- Tidak dituntut untuk shalat jenazah.
- Tidak boleh berhaji kecuali bersama mahram atau suaminya.
- Tidak boleh ikut berjihad.
- Tidak kompeten atau layak menjadi juru hakim dan wali nikah.
- Harus menetap di dalam rumah.
Ada juga sebagian ulama yang menambahinya dengan wajibnya perempuan berkabung atas kematian suaminya.
Demikianlah kisah orang yang pertama kali mengeluarkan darah haid beserta alasan mengenainya. Semoga paparan tersebut bermanfaat bagi pembaca. Amin.