Berzikir termasuk di antara ibadah yang sering dilakukan Rasulullah SAW. Diriwayatkan bahwa beliau beristighfar sehari tidak kurang dari 70 kali. Figur yang dijamin masuk surga saja masih berzikir, bagaimana dengan kita yang belum jelas kelak nasibnya.
Perintah membasahi lisan dengan berzikir kepada Allah SWT, amat sangat banyak perintah dalam al-Quran dan sunnah. Di antaranya adalah al-Quran surat al-Ahzab ayat 41.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan berzikir (mengingat nama-Nya) sebanyak-banyaknya.”
Sebenarnya berzikir amat sangat mudah sekali, tidak ada yang harus dipersiapkan. Sambil mengerjakan aktifitas lain pun masih bisa untuk berzikir. Sebagian orang menganggap bahwa berzikir harus dalam keadaan suci dan di masjid. Padahal tidak, yang demikian hanya tataran adab. Dengan berbagai alasan dan faktor lain, hanya karena berpikiran sempit, banyak yang meninggalkan zikir. Padahal dengan berzikir, hati menjadi tenang dan tentram.
Agar tetap dihitung sebagai hamba yang berzikir, berikut penjelasan mengenai makna zikir yang jarang diketahui. Makna zikir itu sangat luas, zikir bukan hanya tentang melafadzkan kalimat tayyibah.
Imam An-nawawi berkata:
اعلم أن فضيلة الذكر غيرُ منحصرةٍ في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير ونحوها، بل كلُّ عاملٍ لله تعالى بطاعةٍ فهو ذاكرٌ لله تعالى، كذا قاله سعيدُ بن جُبير رضي الله عنه وغيره من العلماء.
Ketahuilah bahwa berzikir bukan hanya tentang bertasbih, bertahlil, mengucap tahmid, takbir dan kalimat lainnya. Namun, setiap aktifitas yang beruansa ketaatan kepada Allah SWT juga dihitung sebagai bentuk zikir. Yang demikian adalah pendapatnya Said bin Jubair dan ulama lainnya. (Al-Adzkar, halaman 9)
Lebih luas lagi, Imam An-Nawawi mengutip pendapat salah seorang ulama. Beliau menuliskan:
وقال عطاء رحمه الله: مجالسُ الذِّكر هي مجالسُ الحلال والحرام، كيف تشتري وتبيعُ وتصلّي وتصومُ وتنكحُ وتطلّق وتحجّ، وأشباه هذا.
Imam Atha’ berkata: majelis zikir adalah majlis yang membahas mengenai hukum halal dan haram, tata cara bertransaksi, shalat, puasa, nikah, cerai, haji dan lain-lain. (Al-Adzkar, halaman 9)
Melalui keterangan ini, bisa dipahami bahwa zikir bukan hanya dengan bertasbih bertahlil dan beristigfar. Namun, segala sesuatu yang berunsur ketaatan kepada Allah juga dihitung sebagai zikir.
Maka dari itu, belajar (ilmu apapun yang bisa menambah ketakwaan), bekerja (semisal demi memenuhi kebutuhan keluarga), dan melakukan aktifitas yang didasari karena Allah, juga dihitung sebagai zikir. Namun, jika bisa berpikir (belajar atau tafakkur) dengan berzikir, maka akan mendapatkan pahala yang lebih.