Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Hukum mendistribusikan zakat fitrah ke daerah lain

Avatar photo
42
×

Hukum mendistribusikan zakat fitrah ke daerah lain

Share this article

Zakat fitrah merupakan sedekah wajib yang harus dikeluarkan umat Islam selama bulan Ramadhan. Ini dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam, dan pentingnya hal ini tidak dapat dilebih-lebihkan.

Pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu cara umat Islam menyucikan hartanya dan membantu orang yang membutuhkan. Namun terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab besar mengenai diperbolehkannya pemindahan zakat fitrah ke tempat lain. Kalau Mazhab Hanafi membolehkan pendistribusian zakat fitrah ke daerah lain, tiga mazhab lainnya melarangnya.

Hukum terkait pemindahan zakat ini diambil dari redaksi hadis Nabi Muhammad Saw,

          عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذا إلى اليمن قال له: “إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أولَ ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله” -وفي رواية: “إلى أن يوحدوا الله-، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فَتُرَدُّ على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكَرَائِمَ أموالِهم، واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب“. (متفق عليه)

Ibnu ‘Abbās ra meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Saw. ketika mengutus Mu’āż ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hal pertama yang harus engkau dakwahkan pada mereka adalah agar bersyahadat (bersaksi) bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah.

-Dalam riwayat lain: “agar mereka menauhidkan Allah”-. Jika mereka menaatimu untuk mentauhidkan Allah, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan pada mereka untuk melakukan salat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaatimu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir mereka. Dan jika mereka menaatimu, maka hindarilah harta-harta berharga mereka saat menarik zakat! Dan takutlah doa buruk (kutukan) orang-orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tiada penghalang antara doa tersebut dengan Allah.”  (Muttafaq a’laih)

Ketika Islam menyebar ke Yaman, Rasulullah Saw mengirim sahabatnya Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari untuk mengajarkan agama dan berdakwah. Mereka diberikan petunjuk dan panduan oleh Rasulullah tentang strategi yang harus mereka jalani dalam misi berdakwah tersebut.

Dia menyampaikan bahwa Muadz akan menghadapi para ahli pengetahuan dan perdebatan dari komunitas Yahudi dan Nasrani. Tujuannya adalah agar Muadz siap untuk berdiskusi dengan mereka dan merespons argumen-argumen mereka. Setelah itu, beliau menunjukkan kepadanya agar dalam menyampaikan dakwah menggunakan urutan yang tepat. Yang pertama haruslah memperbaiki keyakinan mereka, karena keyakinan ini adalah hal yang diutamakan.

Apabila mereka patuh, ia mengundang mereka untuk melaksanakan salat lima kali sehari, karena salat lima kali sehari adalah kewajiban yang paling penting setelah keyakinan kepada Allah.

Jika mereka sudah melaksanakan ibadah salat lima waktu, mereka memberi dorongan kepada orang-orang yang berkecukupan di antara mereka untuk melaksanakan kewajiban zakat harta dengan tujuan memberikan bantuan kepada kaum fakir sebagai ungkapan kepedulian dan rasa syukur kepada Allah.

Beliau memberikan peringatan untuk tidak memilih harta yang paling berharga saat membayar zakat, karena yang harus diambil adalah yang memiliki nilai sedang. Setelah itu, beliau meminta agar orang tersebut berperilaku yang adil dan menjauhi perbuatan yang zalim. Hal ini bertujuan agar orang yang menderita kezaliman tidak mengutuknya melalui doa, karena doa tersebut pasti akan menjadi kenyataan.

Inti sari daripada redaksi hadis di atas mengenai hukum zakat ialah:

1. Dijelaskan bahwa salah satu kategori orang yang berhak menerima zakat adalah orang fakir, dan zakat hanya boleh diberikan kepada mereka.

2. Tidak diwajibkan memberikan zakat kepada seluruh delapan kelompok yang berhak menerima zakat tersebut.

3. Disyariatkan agar zakat penduduk sebuah negeri diberikan kepada orang-orang fakir di negeri tersebut berdasarkan hadis ini. Lalu, jika membawa zakat tersebut ke negara lain memiliki manfaat yang lebih besar, itu tidak menjadi masalah, misalnya jika ada kebutuhan yang mendesak di negara lain atau jika ada kerabat yang fakir di sana, serta manfaat lain yang sejenis.

4. Orang kafir tidak mendapatkan pemberian zakat.

5. Tidak diperbolehkan mengambil zakat dari harta yang terbaik tanpa izin dari pemiliknya.

6. Dilarang mengambil zakat dari harta terbaik, sebaiknya diambil yang berada di tengah. Mengingatkan akan perlunya menentang tindakan zalim; serta bahwa doa seseorang yang mengalami penindasan tetap akan dikabulkan bahkan jika dia terlibat dalam perbuatan dosa.

Penerima zakat fitrah adalah kelompok masyarakat tertentu, termasuk masyarakat miskin dan membutuhkan, dan berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pokok mereka pada saat perayaan Idul Fitri.

Pendistribusian zakat fitrah dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi orang-orang yang berada di sekitar muzakki, atau orang yang mengeluarkan zakat tersebut. Sementara sebagian ulama membolehkan pemindahan zakat fitrah ke wilayah yang berdekatan, sebagian ulama lainnya melarang sama sekali. Secara umum disepakati bahwa mentransfer zakat fitrah ke negara lain tidak diperbolehkan, meskipun sebagian ulama membolehkannya dalam keadaan tertentu.

Kesimpulannya, diperbolehkannya memindahkan zakat fitrah ke tempat lain merupakan permasalahan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Meskipun Mazhab Hanafi memperbolehkannya, namun tiga mazhab lainnya melarangnya.

Jumhur ulama melarangnya karena melihat konteks hadis secara zahir yaitu تؤخذ من أغنيائهم فَتُرَدُّ على فقرائهم (yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir mereka). Maksudnya ialah zakat yang diambil dari orang-orang tertentu wajib dibagikan ke masyarakat yang ada di sekitar tempat itu.

Sedangkan mazhab Hanafi menafsirkan bahwa maksud daripada konteks hadis tersebut ialah orang-orang muslim yang berada di mana pun.

Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan di masyarakat setempat, dan distribusinya harus difokuskan pada mereka yang berada di sekitar muzakki. Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah merupakan sedekah yang wajib dan hendaknya dibayarkan sebagaimana mestinya, dengan tujuan menyucikan harta seseorang dan membantu orang yang membutuhkan. Jika seseorang ingin memindahkan zakat fitrahnya ke tempat lain, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama yang berilmu untuk memahami berbagai pendapat dan mengambil keputusan yang tepat.

Referensi:

1. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, karya Imam Nawawi.

2. Hasyiah Ad-Dasukiy, karya Imam Muhammad Ad-Dasukiy.

3. Al-Kaafi, karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy.

4. I’lam Al-A’nam, karya Dr. Nuruddin Ithr. 

Kontributor

  • Faisal Zikri

    Pernah nyantri di Daarul 'Uulum Lido Bogor. Sekarang meneruskan belajar di Imam Shafie Collage Hadhramaut Yaman. Suka membaca, menulis dan sepakbola.