Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Tanya Jawab

Apakah Cukup Menyimpulkan Hukum Agama Melalui Terjemahan Saja?

Avatar photo
670
×

Apakah Cukup Menyimpulkan Hukum Agama Melalui Terjemahan Saja?

Share this article
Larangan MenyalApakah Cukup Menyimpulkan Hukum Agama Melalui Terjemahan Saja?ahgunaan Wewenang dan Kekuasaan dalam Perspektif Hadis
Apakah Cukup Menyimpulkan Hukum Agama Melalui Terjemahan Saja?

Sering terjadi pada zaman sekarang: banyak orang yang mempunyai semangat tinggi dalam berdakwah, hanya saja ilmu pengetahuannya kalah tinggi dari semangatnya. Mereka menyimpulkan sebuah hukum secara instan melalui terjemahan saja. Baca ayat al-Quran, kemudian menyimpulkan, “oh, ini halal. Oh ini kafir.” Dst. begitu pula ketika baca Hadits. Kalau kita boleh menyampaikan, sebenarnya makna yang ada pada al-Quran terkadang tidak bisa tercukupi oleh terjemahan saja. Banyak ayat al-Quran, satu lafaz mempunyai banyak makna yang mengandung makna atau arti lain.

Sebuah cerita, ada seseorang yang selalu menggembor-gemborkan agar mencukupkan diri untuk memahami al-Quran dari terjemahan saja, terlebih orang terserbut memperbolehkan berfatwa melalui terjemahan (secara leterlek). Kemudian, terjadi keributan dan saling sikut satu sama lain. Padahal, pihak yang mengkritisi itu melalui data dan keilmuan yang matang, sehingga pihak yang dikritik itu merasa dirinya semakin merasa di jalan yang benar dengan banyak orang yang mengkritik, mereka beranggapan bahwa mengkritik sama dengan membenci. Sungguh, orang tersebut sudah masuk kepada kesalahan berpikir (Logical Fallacy).

Padahal, kalau kita tanyakan kepada orang tersebut, sudah pasti belum tentu bisa menjawabnya. Pun, dia menyatakan bahwa ketika berkarya cukup saja menggunakan bahasa negaranya sendiri, tidak perlu menggunakan bahasa Arab.

Pertanyaannya, apakah benar berkarya harus menggunakan bahasa negaranya sendiri? Terlebih dalam bidang agama. Baik, mari kita bahas.

Jawabannya adalah tidak harus menggunakan dengan bahasa negaranya sendiri. Lantas jika kita membuat karya dengan selain bahasa negara sendiri, apakah itu merupakan kesombongan? Jelas, bukan sombong. Kalau kita telaah secara mendalam, banyak para intelektual, sekali lagi intelektual yang membuat karya dengan bahasa selain bahasa negaranya. Misalnya, Imam Ibnu Malik merupakan orang Non-Arab (Ajam), beliau berasal dari Andalusia, negara Spanyol, beliau membuat karya Alfiyyah Ibnu Malik tentang linguistik Arab, bahkan mensyarahkan (menjabarkan) karyanya lagi dengan bahasa Arab: Audhah al-Masalik terhadap Alfiyyah Ibnu Malik. Contoh lain lagi, ada Ulama yang berasal dari Malibari, kota yang berada di negara India, beliau bernama Syekh Zainuddin al-Malibari, hebatnya lagi, karya beliau dijabarkan oleh Syekh Abu Bakar Syatha yang berkebangsaan Arab, berkewarganegaraan Mesir dalam karyanya Hasyiyah Ianah al-Thalibin (4-6 jilid tergantung pencetak). Masih banyak para Ulama (intelektual) yang non-arab membuat karya berbahasa Arab. Mereka mempelajari bahasa Arab bertujuan untuk memahami apa yang ada pada al-Quran dan Hadits.

Logika gampangnya gini. Al-Quran dan Hadits berbahasa arab, setiap kata yang ada pada keduanya untuk memahaminya perlu kepada bahasa Arab, karena tidak semua bahasa Arab mempunyai satu makna yang bisa diterjemahkan dengan simple (begitu saja). Kemudian, hukum-hukum yang kita temui itu bersumber juga dari al-Quran dan Hadits. Pertanyaannya, bagaimana kita bisa mengambil kesimpulan sebuah hukum yang ada di al-Quran dan Hadits sehingga bisa menjadi produk matang seperti Fiqih, misalnya? Jelas, dengan memahami makna yang ada pada lafaz-lafaznya. Yang di mana setiap lafaz itu mempunyai Daal (petunjuk) dan mempunyai Madlul (yang ditunjuk). Ini semua sudah tersistem dalam bahasa Arab yang menjadi komponen fundamental dalam mengambil hukum. Yang bernama Ilmu Alat atau ilmu yang menjadi sarana untuk pengambilan hukum redaksi-redaksi (baca:Nash) yang datang dari agama. Makanya, para Ushuliyyun bersepakat bahwa orang yang ingin mengambil hukum agama (Istinbath al-Ahkam) syaratnya adalah Kaamilu al-Alat yang berarti ilmu alatnya harus sempurna.

Kita beri contoh diksi Mujmal pada al-Quran surat al-Maidah ayat 3:

حرمت عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير و ما أهل لغير الله به …

Terjemahan: diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan sesuatu yang disembelih bukan atas nama Allah ….

Ayat di atas kalau kita lihat secara leterlek memang hanya menuju kepada keharaman. Yang jadi pertanyaannya adalah apakah bangkai tersebut dari sananya memang sudah haram? Apakah darah yang menempel pada tubuh kita itu haram? Apakah haram untuk menyentuhnya? Apakah haram mencium aroma bangkai dan darah? Atau haram mengkonsumsinya? Kalau kita jawab haram mengkonsumsinya, maka dari mana kita tahu kalau kita diharamkan untuk mengkonsumsi mayat dan darah? Padahal di ayat tersebut tidak ada kata “mengkonsumsi” (al-Aklu). Untuk menjawab pertanyaan ini kita butuh kepada sebuah ilmu Ushul Fiqih.

قول الله – عز و جل – (حرمت عليكم الميتة) فالمعنى الحقيقي و هو تحريم ذات الميتة ليس مرادا؛ لأن التحريم حكم التكليفي, و حكم التكليفي لا يتعلق إلا بأفعال المكلفين, و ذات الميتة ليست من أفعال الكلفين, فلزم حمل الكلام على معنى مجاي. و لما كان لهذا الكلام معان مجاية عديدة؛ كتحريم الأكل و تحريم المس و تحريم الشم. كان الأكل أعظم ما يقصده الناس من الحيوان ترجح حمل الكلام عليه. (الإبهاج الجزأ الثاني ص 226-227)

Ayat di atas mengandung diksi yang Mujmal di antara majasnya. Lalu, untuk mengunggulkan makna yang tepat di antara majas itu bagaimana? Cara untuk mengunggulkan makna-makna di antara majas yang lainnya pada ayat di atas adalah dengan cara melihat tujuan yang lebih besar dari majas yang lainnya. Kalau kita lihat secara leterlek (makna haqiqi) yaitu pengharaman esensi (baca:Dzat) bangkai tersebut, ini bukan makna yang dituju. al-Dzatiyyat Laa Tu’allal. Karena, hukum pengharaman sesuatu itu merupakan Hukum Taklify yang bersangkut paut dengan perbuatan seorang Mukallaf. Sedangkan, esensi dari bangkai itu bukan perbuatan si Mukallaf, maka kalam ini harus ditangguhkan kepada majas.

Karena kita harus melihat makna yang lebih besar tujuannya di antara majas, maka makna yang lebih unggul di antara majas-majas pada ayat di atas adalah pengharaman mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, dst. bukan haram menyentuh, mencium, apalagi haram karena esensi bangkai tersebut. Begitu kata Imam al-Subki di al-Ibhaj.

Itu contoh dari diksi yang ada pada al-Quran yang di mana secara harfiyah tidak bisa diterjemahkan begitu saja, apalagi untuk menyimpulkan sebuah hukum hanya bermodalkan terjemahan. Sangat rawan untuk salah dan sangat rawan untuk sesat serta menyesatkan orang lain. “Loh, kan saya tidak ada niatan untuk menyesatkan orang lain, cukup dong saya baca terjemahan saja, setelah itu saya menyimpulkan sebuah hukum?” Tidak. kita tetap dituntut untuk menyampaikan sebuah hukum yang benar dengan cara yang telah ditetapkan oleh agama. Bukan “menurut saya”, “kalau saya, sih, begini”, “tergantung enaknya kamu saja”. Mudahnya para ulama yang lebih paham ketimbang kita akan redaksi-redaksi yang datang dari agama sehingga metode tersebut lebih baik kita gunakan daripada kita asal baca terjemahan kemudian memberikan hukum kepada yang lain. Ulama lah yang mempunyai kesiapan yang sangat matang dalam menghadapi redaksi agama, mereka mempunyai sarana untuk memahaminya yang ditempuh dengan cara belajar bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, berbeda dengan kita, yang masih belajar, cuman males-malesan dan tergesa-gesa ingin bisa. Oiya, satu lagi, ingin cepet-cepet dikenal banyak orang.

Kontributor

  • Habib Muhammad Jinan

    Mahasiswa asal Jakarta yang sedang menempuh jenjang pendidikannya di fakultas Syariah Islamiyah, universitas al-Azhar, Kairo. Suka membaca untuk menjalani kehidupan. Bisa dihubungi melalui Instagram: @jjinan_