Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Batalkah Kurban bila Mencukur Rambut dan Kuku Sebelum Hewan Disembelih?

Avatar photo
24
×

Batalkah Kurban bila Mencukur Rambut dan Kuku Sebelum Hewan Disembelih?

Share this article

Dalam siaran live di laman resmi Facebook Darul Ifta, Selasa (21/7), seorang pemirsa bertanya, “Apakah orang yang mencukur rambut dan janggut, kurbannya batal dan tidak diterima?”

Sementara masyarakat beranggapan bahwa orang yang berkurban tidak boleh mencukur rambut dan janggut sebelum kurbannya disembelih. “Pemahaman tentang ini harus didudukkan sebagaimana mestinya,” kata Aminul fatwa, Syekh Majdi Asyur.

Syekh Majdi mengatakan bahwa pertama-tama kita harus mengetahui dasar hukum masalah ini. “Apakah mencukur rambut dan janggut ini dihukumi wajib, haram, sunnah ataukah mubah?” ujar beliau.

Hukum mencukur rambut dan janggut pada saat kurban merujuk kepada sabda Rasulullah SAW,

إذا دخل شهر ذي الحجة وأراد أن يضحي فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره شيئًا

“Apabila tiba bulan Dzulhijjah dan seseorang hendak berkurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.”

Penasehat mufti Mesir itu menjelaskan bahwa anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku pada hadits di atas merujuk pada keinginan untuk menyerupai orang yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci.

Orang yang tengah menunaikan manasik haji memang dilarang mencukur rambut dan memotong kukunya. Adapun di luar orang berhaji, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk tidak memotong rambut dan kuku.

Bila ada orang yang hendak berkurban, memotong rambut dan janggutnya sebelum hewan kurbannya disembelih, maka yang dilakukannya itu bukan haram dan tidak lantas menandakan kurbannya tidak diterima.

“Bila dia memotong rambut dan janggutnya, maka tidak ada dosa baginya.” terang beliau. “Tetapi dia kehilangan pahala kesunnahannya.”

Syekh Majdi Asyur menegaskan bahwa yang sunnah dilakukan selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban kecuali sesudah kurbannya disembelih.  

Beliau mengambil dalil dari hadits Nabi,

مَنْ رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa melihat hilal bulan Dzulhijjah, lalu dirinya hendak berkurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sampai selesai berkurban.” (HR. An-Nasai)

“Hikmah di balik anjuran ini adalah menyerupai orang berhaji,” tegas asisten mufti di Darul Ifta Mesir itu.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.