Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Pandangan Islam terkait Harta yang Tak Jelas Asal Usulnya

Avatar photo
31
×

Pandangan Islam terkait Harta yang Tak Jelas Asal Usulnya

Share this article

Seseorang yang tidak mengetahui bahwa harta yang berada di genggamannya adalah haram, maka sungguh, harta tersebut adalah halal bagi orang fakir, tidak bagi orang kaya. Kecuali jika orang fakir tersebut mengetahui bahwa harta itu dihasilkan dengan cara mengghosob dari orang lain.

Maka secara mutlak, si fakir tidak diperbolehkan memilikinya, akan tetapi ia berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada si pemilik jika dia mengetahui, adapun jika tidak diketahui siapa pemiliknya, maka dia harus menjaga harta tersebut hingga si pemilik datang.

Begitupun jika semisal kita mendapatkan uang dari seseorang yang tidak diketahui sumber uang yang dihasilkan olehnya, apakah dari sesuatu yang halal ataukah yang haram. Dalam hal ini, Imam Hujjatul Islam Al-Ghazali membagi kepada dua hukum, yaitu hukum secara syariat dan hukum wara’.

Secara syariat, hukumnya diperbolehkan yaitu ketika kamu mendapatkan sesuatu yang jelas tampak halal, dalam hal kamu tidak perlu bertanya tentang sumber asalnya kecuali jika engkau meyakini bahwa harta tersebut adalah harta ghosob ataupun haram. Sedangkan jika dilihat dari segi kewara’an, hal tersebut tidak diperkenankan yaitu ketika seseorang memberikan kepadamu sesuatu yang tidak diketahuhi kehalalan dan keharamannya.

Diriwayatkan dari Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq Radiyallahu anhu, ada anak kecil datang sembari membawa susu dan dipersembahkan kepadanya, kemudian beliau meminumnya.

Lalu anak tersebut berkata, “Apabila aku datang kepadamu dengan membawa sesuatu, kamu pasti akan menanyakannya. Akan tetapi mengapa sekarang kamu tidak menanyakan susu yang kubawa ini?”

Serentak Abu Bakar langsung ingat dan sekaligus bertanya, “Bagaimakah kisahnya sehingga kamu mendapatkan susu ini?”

Si anak menjawab, “Ketika aku memasuki kaum Jahilliyah, mereka memberikan susu ini kepadaku.”

Setelah Sayyidina Abu Bakar mendengar dan mengetahui tentang kebenaran dari sumber susu yang telah diminumnya, dia langsung memasukan jarinya ke tenggorokan agar dapat memuntahkannya, setelah itu dia berkata, “Hanya ini yang Aku mampu (keluarkan), adapun sisanya yang telah berbaur dengan uratku maka kamu yang akan dihisab kelak.”

Syariat Islam hanya menghukumi segala sesuatu yang terlihat jelas saja, beda halnya dengan wara’ yang akan menghukumi hingga batin, yaitu demi menjaga seseorang terhindar dari hal-hal yang tidak disukai oleh Allah Swt. Atau bisa juga disebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga hati agar tetap bersih dari segala penyakit.

Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

من طلب حلالا استعفافا عن المسألة وتعطفا على جاره وسعيا على عياله جاء يوم القيامة ووجهه كالقمر ليلة البدر

Artinya, “Barangsiapa yang mencari segala sesuatu yang halal menjaga diri dari masalah, dan bersimpati kepada tetangganya, serta berusaha (menjaga) keluarganya, maka kelak dia akan datang pada hari kiamat dan wajahnya akan Nampak bersinar seperti indahnya bulan di malam Purnama.”

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Ibnu Athar mentuturkan, “Barangsiapa saja yang belum mengetahui harta yang dimilikinya adalah haram atau halal, walaupun dia mengetahui bahwa hal tersebut didapatkan secara dzalim. Maka tidak bisa kita katakan bahwa harta tersebut berasal dari sesuatu yang haram. Dan muamalah menggunakan uang seperti ini hukumnya adalah boleh selama dia belum meyakini bahwa harta yang berada di bawah genggamannya adalah haram. Sebagaimana jual beli makanan di pasar-pasar yang mengandung unsur haram disebabkan rusaknya syarat-syarat dan rukun pada muamalah. Begitu juga banyak mengandung riba, kedzaliman dll.”

Pendapat Ibnu Athar ini berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ghazali, yaitu haram hukumnya bermuamalah dengan harta yang banyak tercampur dengan sesuatu yang haram. Pendapat ini juga didukung oleh para pembesar ulama sufi seperti Al-Habib Al-Qutub As-Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dll. Wallahu A’lam Bisshowab. 

Kontributor

  • Faisal Zikri

    Pernah nyantri di Daarul 'Uulum Lido Bogor. Sekarang meneruskan belajar di Imam Shafie Collage Hadhramaut Yaman. Suka membaca, menulis dan sepakbola.