Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari Menyorot Gereja

Avatar photo
29
×

Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari Menyorot Gereja

Share this article

Tulisan ini hendak meluruskan
pemahaman atas Risalah Ahl as-Sunnah wa alJama’ah
Hadr
atusy Syaikh KH. M. Hasyim
Asy’ari
menyusul ramainya perbincangan tentang seorang tokoh
agama yang datang ke gereja.

Memasuki gereja atau rumah ibadah
agama lain acap kali menjadi bahan diskusi hangat dalam kajian hukum Islam,
apakah ia masuk dalam ranah riddah sehingga pelakunya dinyatakan keluar
dari agama Isslam (murtad) atau tidak, dalam artian pelakunya tetaplah muslim.

Yang sedang hangat di negeri ini
adalah adanya golongan yang membawa ibarot atau teks Risalah Ahl as-Sunnah
wa al-Jama’ah
karya Hadratusy Syaikh sebagai justifikasi bahwa setiap orang
yang memasuki gereja adalah murtad; keluar dari agama Islam.

Berikut adalah teks tersebut:

قال
في الأنوار: و يقطع بتكفير كل قائل قولا يتوصل به إلى تضليل الأمة وتكفير الصحابة
وكل فاعل فعلا لايصدر إلا من كافر كالسجود للصليب أو النار أو المشي إلى الكنائس
مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها وكذا من أنكر مكة أو الكعبة أو المسجد الحرام
إن كان ممن يظن به علم ذلك وممن خالط المسلمين (ص. ١٤
)

Dalam kitab alAnwar
dijelaskan bahwa status kafir itu disematkan bagi:

1. Setiap orang yang perkataannya bisa
mengarah kepada penyesatan umat
Islam dan mengkafirkan sahabat.

2. Setiap orang yang perbuatannya
merupakan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir. Hal ini diperjelas
dengan contoh, yaitu:

a. Sujud kepada salib.

b. Sujud kepada api.

c. Pergi ke gereja beserta umat Nasrani dengan
menggunakan atribut keagamaan mereka seperti sabuk dan lain-lain.

3. Setiap orang yang mengingkari
Makkah atau Ka’bah atau Masjidil Har
am.

Status kafir ini jatuh jika pelaku
hal-hal di atas mengetahui keharaman ucapan dan perbuatannya dan ia termasuk
orang-orang yang memiliki pergaulan dengan umat muslim.

Ketika teks di atas, tepatnya poin ke
2 bagian c, di
pahami
secara umum dan mutlak bahwa setiap orang yang pergi ke gereja adalah murtad,
benarkah pemahamannya?

Berikut pandangan kami dalam memahami
teks di atas: “Bagian c dalam poin ke 2, tidak boleh dilepaskan dari alasan
utama pengafiran, yaitu melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang
kafir. Ini poin utamanya. Sehingga jika kedatangan muslim di gereja tidak
melakukan sesuatu yang dipandang bisa menggugurkan keislamannya maka ia
tetaplah muslim.”

Hal tersebut menjadi lebih gamblang
manakala kita merujuk kepada kitab yang disebutkan oleh Hadr
atusy Syaikh, yaitu AlAnwar.
Yang dimaksud dengan kitab ini adalah Al
Anwar li A’mal alAbrar;
sebuah kitab
fikih mazhab
Imam
asy-Syafi’i yang tersusun
dalam 3 jilid. Kitab ini ditulis oleh Al
Alim AlFadhil AlImam AlKamil Yusuf bin Ibrahim AlArdabili.

Sang pengarang menuliskan ibarot
di atas ketika membahas Kitab a
r-Riddah
di Jilid ke 3 halaman 273-286 di cetakan pertama Dar a
l-Dhiya Tahun 2006. Sebelum
beliau masuk pada ibarot yang dikutip Hahdrotusy Syeikh, beliau juga
menulis:

ولو
دخل بيعة أو كنيسة وأقام فيهما لم يكفر ولم يعص

Jika
seseorang memasuki gereja dan menetap di sana maka ia tidaklah kafir dan juga
tidak dinilai
bermaksiat.

Dari sini, tentu salah fatal jika ibarot
setelahnya yang dikutip oleh Hadratusy Syaikh dipahami dengan justifikasi kafir
bagi setiap orang yang memasuki gereja.

Pemahaman yang benar menurut kami
adalah penyematan status kafir tidaklah hanya karena memasuki gereja melainkan
karena ia melakukan sesuatu yang hanya dilakukan oleh orang kafir sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam gambaran-gambaran contoh di atas.

Jika kita tarik di masa kekhalifahan Sayyidina
Umar bin Khattab, kita dapati beliau pun juga pernah memasuki gereja di Baitul
Maqdis.
Bahkan beliau
menuliskan al
-‘Uhdah
al
Umariyyah
sebagai simbol toleransi
umat
Muslim kepada Non
Muslim.
Hal ini bisa kita lihat di
antaranya dalam at-Tasamuh fi alIslam
yang ditulis oleh Dr. Syauqi Abdul Kholil. Beranikah kita mengatakan beliau
telah keluar dari Islam? Na’udzu billah min dzalik.

Kontributor

  • Ahmad Roziqi

    Alumni Al-Azhar Kairo Mesir Fakultas Syariah Islamiyah. Mudir Ma'had Ali Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang Jawa Timur.