Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Fatwa Al-Azhar: Bolehkah Shalat Setelah Mandi Wajib Tanpa Wudhu?

Avatar photo
55
×

Fatwa Al-Azhar: Bolehkah Shalat Setelah Mandi Wajib Tanpa Wudhu?

Share this article

Mandi besar dan wudhu merupakan bentuk bersuci dalam agama Islam. Ketika seorang muslim junub lalu bersuci dengan mandi wajib kemudian hendak mengerjakan shalat, apakah cukup dengan mandi wajib ataukah harus berwudhu juga?

Berikut jawaban dari Komisi Fatwa di Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar tentang mandi junub dalam kondisi seperti yang ditanyakan di atas.

Mandi wajib dianggap sudah cukup untuk mengerjakan shalat, sekiranya tidak ada suatu hal yang mengharuskannya untuk berwudhu. Seperti ada hadats kecil baru ketika sedang atau setelah mandi wajib.

Baca juga: Fatwa Al-Azhar: Berwasiat Mushaf Dikubur dalam Kain Kafan agar Selamat

Dalam keadaan ini, seseorang yang sudah mandi besar tidak perlu berwudhu untuk mengerjakan shalat. Dan inilah yang dijadikan fatwa dari pendapat mayoritas ulama FIkih. Di antara landasan hukum (dalil) dari pendapat ini adalah firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”  (QS. an-Nisa [4]: 43)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mandi junub termasuk bentuk bersuci untuk shalat. Sebagaimana Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari sahabat Jabir RA dalam kitab As-Sunan:

أَنَّ أُنَاسًا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ وَقَالُوا: إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ. فَقَالَ: إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَحْفِنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ

Ada beberapa sahabat yang ingin menemui Nabi saw. ingin bertanya tentang mandi wajib. Mereka berkata: Kami tinggal di daerah yang dingin. Lalu Rasulullah saw. menjawab: cukup bagi kalian tiga cidukan telapak tangan di kepala.”

Baca juga: Fatwa Al-Azhar: Buah-buahan Juga Wajib Dizakati

Dalam atsar lain, diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتوضأ بعد الغسل

“Rasulullah saw. tidak berwudhu setelah mandi wajib.”

Redaksi ini secara jelas menunjukkan bahwa mandi wajib sudah dianggap cukup untuk mengerjakan salat tanpa harus berwudhu.

Secara logika, hal yang dilarang sebab junub lebih banyak daripada yang dilarang sebab hadats kecil. Oleh sebab itu, niat membersihkan diri dari hadas kecil sudah tercakup dan sudah dianggap cukup dengan adanya niat menghilangkan hadats besar.

Mandi sudah dapat menggantikan wudhu apabila status mandinya adalah mandi wajib. Sementara apabila mandi sunah, atau sekadar untuk membersihkan diri, maka mandi tersebut belum cukup untuk mengerjakan shalat. Dengan kata lain, masih diwajibkan untuk berwudhu.

Baca juga: Al-Azhar Keluarkan Buku Panduan Hidup Baru di Masa Pandemi

Fatwa tersebut juga didukung dengan perkataan Imam Al-Khirasyi dalam dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil: Apabila seseorang bersuci dengan hanya mencukupkan diri dengan mandi tanpa berwudhu, maka hal itu diperbolehkan, namun aturan ini hanya berlaku pada mandi wajib. Adapun selain mandi wajib, maka belum dianggap cukup, jadi ia harus berwudhu jika ingin mengerjakan shalat. Wallahu a’lam.

Kontributor