Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Al-Azhar tentang pengeras suara masjid

Avatar photo
30
×

Fatwa Al-Azhar tentang pengeras suara masjid

Share this article

Islam menganjurkan pemeluknya agar menjaga ketenangan terutama dalam ibadah. Bahkan seandainya sekelompok jamaah kaum muslimin berkumpul dan beribadah di satu tempat, masing-masing berkewajiban untuk tidak mengganggu saudaranya.

Al-Azhar Fatwa Global Center menyatakan bahwa sudah seyogianya kaum muslimin menciptakan iklim beribadah yang kondusif.

Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri bahwa saat Nabi Muhammad saw beriktikaf di masjid, tiba-tiba beliau mendengar orang-orang mengeraskan suara ketika membaca al-Quran. Nabi membuka tirai lalu bersabda,

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Artinya, “Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian bermunajat dengan Tuhannya. Maka jangan kalian saling mengganggu satu sama lain, dan jangan pula saling meninggikan suara kalian dalam membaca al-Quran.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hukum Menggunakan Pengeras Suara Masjid

Al-Azhar Fatwa Global Center pernah mendapat pertanyaan yang berbunyi, “Bagaimana hukum menggunakan pengeras suara di dalam masjid?”

Pusat Fatwa Al-Azhar itu menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara (speaker) ketika azan memang diperbolehkan karena bertujuan untuk memberitahukan kaum muslimin bahwa waktu shalat telah tiba.

“Bahkan penggunaan pengeras suara itu lebih baik, karena pemberitauan azan dapat menyasar orang banyak yang berada jauh dari masjid,” tegasnya seperti dilansir harian lokal Masrawy.

Adapun mengeraskan volume speaker luar di tengah shalat terkadang menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi orang lain. Hal ini jelas tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya, “Tidak boleh mendatangkan kemudharatan (kerugian) bagi diri sendiri dan orang lain.”

Grand Syekh al-Azhar Muhammad Sayyid Thanthawi juga menegaskan bahwa dipersilakan menggunakan pengeras suara untuk azan, asalkan dengan cara yang benar dan semestinya sekiranya tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain.

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.