Pengeras suara umum dipakai oleh masjid untuk menjadi media kumandang suara azan. Hampir tidak ada masjid, musholla dan tempat ibadah pada zaman sekarang yang tidak memasang pengeras suara.
Selain itu, terkadang pengeras suara juga digunakan untuk shalat. Sehingga suara orang shalat di dalam masjid dapat terdengar sampai di luar.
Azan adalah pengumuman atas tibanya waktu shalat. Pengeras suara membantu azan menjangkau masyarakat luas. Di samping itu, ada keutamaan besar yang didapatkan oleh muazin dari tiap azan yang dikumandangkannya.
Penggunaan pengeras suara di dalam masjid atau secara umum tempat ibadah seyogianya perlu memperhatikan aspek maslahat dan manfaat.
Berikut penjelasan dari ulama Mesir Syekh Athiyah Shaqar, saat ditanya tentang bagaimana hukum menggunakan pengeras suara saat shalat.
Syekh Athiyah Shaqar merupakan salah satu ulama besar al-Azhar. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar. Beliau juga tercatat sebagai anggota Akademi Riset Islam Al-Azhar yang biasanya diisi oleh ulama-ulama dan guru besar Universitas al-Azhar.
Please login to comment