Tidak jarang ketika seseorang menunaikan shalat baik sendiri atau berjamaah, tiba-tiba ada orang melintas di depannya. Bisa jadi orang yang berjalan tadi sedang terburu-buru dan tidak melihat jalan lain, maka dengan terpaksa dia lewat di depan orang yang sedang shalat tadi.
Beruntung jika dia tidak melewati tempat sujud dan mengganggu kekhusyukan orang yang shalat, kalau tidak? Bagaimana sebenarnya hukum berjalan melewati orang shalat dan apa saja batasan-batasannya?
Al Azhar Fatwa Global Center menjelaskan bahwa sunnah hukumnya bagi seorang muslim yang sedang shalat baik ketika menjadi imam atau makmum untuk meletakkan sutrah (pembatas).
Pembatas tersebut bisa berupa kain, dinding atau apa saja yang bisa digunakan sebagai tanda pembatas shalat.
Dilansir dari Youm7, sutrah berfungsi memberikan tanda batas sujud dan memberi peringatan bagi orang lain agar tidak berjalan di depan kita, apalagi jika kita sedang shalat di tempat yang sering dilewati orang.
Baca juga: Menggunakan Masker dalam Shalat dan Hadits Larangan Menutup Mulut
Penjelasan tersebut didasari oleh hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
“Apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka hendaklah ia mendekat kepada sutrah itu, sehingga setan tidak dapat memutuskan shalatnya.” (HR. Abu Dawud)
Lebih lanjut lagi, Lembaga Fatwa Al-Azhar itu menjelaskan bahwa perilaku berjalan melewati orang shalat yang telah membentangkan sutrah adalah perbuatan yang menyelisihi syariat.
Nabi Muhammad SAW juga telah memperingatkan dengan tegas dalam satu hadits:
لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang shalat itu mengetahui dosa dari perbuatan tersebut, niscaya diam berdiri selama 40 tahun lebih baik baginya daripada melewati orang shalat.” (HR. Al-Bukhari 510 dan Muslim 507)
Perbedaan Pandangan Ulama dalam Hal Sutrah Shalat
Penjelasan Al-Azhar Fatwa Global Center di atas turut diamini oleh para ulama mazhab Hanbali, Syafi’i dan Maliki.
Imam Al-Baihuti dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa hukum membentangkan sutrah bukanlah wajib melainkan sunnah.
Baca juga: Apa yang Harus Suami Lakukan, Jika Istrinya Belum Bisa Shalat?
Begitu juga dengan madzhab Maliki sebagaimana yang tertulis dalam Al-Hidayah. Tidak mengapa meninggalkan anjuran meletakkan sutrah jika dirasa shalatnya bakal aman dari lalu-lalang orang.
Khalil Al-Maliki dalam Mukhtasar menjelaskan, “Jika dia merasa takut akan lalu-lalang orang, maka hendaknya ia membentangkan sutrah.”
Imam Ad-Dasuqi menambahkan, “Meskipun yang lewat hanyalah binatang.” Wallahu a’lam bis shawab.