Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Darul Ifta: Dosa Besar Bullying dan Ancamannya di Akhirat

Avatar photo
30
×

Darul Ifta: Dosa Besar Bullying dan Ancamannya di Akhirat

Share this article

Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa bullying dalam berbagai macam bentuknya adalah perilaku tercela yang dilarang dalam Islam serta tindak kejahatan di mata hukum. Bullying memuat tindakan menyakiti, mengganggu korban dan meresahkan keamanan masyarakat dalam kehidupan bersosial.

Darul Ifta menjelaskan bahwa bullying mencerminkan buruknya kejiwaan dan rendahnya martabat pelaku. Karena sengaja mengganggu dan menyakiti korban secara fisik dan psikis, perilaku bullying diharamkan syariat dalam berbagai bentuknya.

Dilansir dari laman resmi Facebooknya, Minggu (20/9), Lembaga Fatwa Mesir itu menunjukkan bahwa bullying mencakup sejumlah tindakan menyakiti fisik dan psikologi korban yang kemudian akan berdampak negatif pada dirinya. Padahal syariat Islam amat melindungi keselamatan dan menjaga kehormatan manusia.

Allah SWT berfirman,

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab [33]: 58)

Rasulullah SAW bersabda,

إنَّ دِماءكم وأَموالَكم وأَعراضَكم عليكم حَرامٌ كحُرمةِ يَومِكم هذا في بَلَدِكم هذا في شَهرِكم هذا

“Ssesungguhnya darahmu dan hartamu itu haram atas kalian (sehingga harus dimuliakan dan dilindungi), seperti haramnya (mulianya) harimu ini pada bulanmu ini di negerimu ini.”

Syariat Islam mengharamkan segala perlakuan yang bersifat menggangu dan menyakiti. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

 “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Baca juga: Mufti Mesir: Tidak Boleh Menolak Pemakaman Korban Covid-19

Berdasarkan cakupan artinya, bullying biasanya meliputi cemoohan, ejekan dan hinaan secara verbal dan tidak jarang berupa penyiksaan seperti memukul, menghajar dan perilaku kasar lainnya yang bisa berujung kematian. Perilaku-perilaku tercela semacam itu dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Hujurat [49]: 11)

Sanksi Berat Agama terhadap Pelaku Bullying

Orang yang gemar mengucapkan kata-kata menyakitkan dan merendahkan harga diri kepada orang lain, akan disebut sebagai orang fasik. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda,

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang mukmin adalah sebuah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.”

Kemudian tindakan mencela dan menodai kehormatan lain serta menyakiti secara fisik, kelak pada hari kiamat akan menjadi sebab kerugian dirinya.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian siapakah orang yang merugi itu?”

Para sahabat menjawab, “Orang yang merugi di antara kami, wahai Rasulullah, adalah orang yang tidak memiliki dirham (uang) dan barag-barang berharga.”

Lantas Rasulullah SAW mengoreksi jawaban sahabat dengan bersabda,

المُفْلِسُ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِصَلَاتِهِ وَصِيَامِهِ وَزَكَاتِهِ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا فَيَقْعُدُ فَيَقْتَصُّ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْتَصَّ مَا عَلَيْهِ مِنَ الخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“”Orang merugi dari umatku adalah orang yang datang membawa shalat, puasa dan zakat pada hari kiamat  sementara ia dulu pernah mencela si fulan, menuduh berzina si fulan, memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan dan memukul si fulan. Ia duduk diadili di mana kebaikan-kebaikan yang dilakukannya di dunia dibagi-bagikan kepada korban-korbannya tad. Jika kebaikannya sudah habis sebelum selesai perhitungan qisasnya, maka kesalahan mereka ganti diambil lalu dilemparkan kepada mereka. Sesudah itu, dirinya akan dilemparkan ke neraka.”

Baca juga: Syekh Ali Jum’ah: Dalam Masyarakat Majemuk, Umat Islam Jangan Menutup Diri

Siasat Mengatasi Bullying

Syekh Muhammad al-Umawi, anggota Al-Azhar Global Fatwa Center, mengatakan bahwa para pelaku bullying pada dasarnya penakut dan pengecut. Salah satu cara menghadapi mereka adalah dengan bersikap cuek hingga mereka berhenti melakukannya. Korban bullying juga perlu menginterospeksi diri sejauh mana kebenaran ucapan mereka terhadap dirinya.

“Supaya dia bisa mengembangkan dan mengatasi kekurangan yang ada pada dirinya, jika hal-hal itu menyangkut perilaku atau kebiasaan yang umumnya dapat diperbaiki.” tambahnya.

Darul Ifta di akhir fatwanya, mengajak seluruh elemen masyarakat agar bekerja bersama untuk mengatasi problem bullying yang marak terjadi. Instansi pendidikan, dakwah dan media diminta peran dan tanggung jawabnya dengan cara memberikan edukasi dan menerangkan bahaya dari bullying.

“Masyarakat harus dididik untuk menanamkan budaya meminta maaf dan menghormati hak-hak orang lain,” pungkas Darul Ifta.

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.