Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Syekh Ali Jum’ah Ingatkan Cara Gunakan Fasilitas Masjid

Avatar photo
27
×

Syekh Ali Jum’ah Ingatkan Cara Gunakan Fasilitas Masjid

Share this article

Bagaimana hukum menggunakan fasilitas dan sarana masjid di luar kepentingan masjid? Bahkan seandainya itu dilakukan sendiri oleh pengurus takmir masjid? Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir periode 2003-2013 menjawab pertanyaan seputar penggunaan fasilitas masjid sebagai berikut:

Sudah menjadi ketetapan dalam hukum Fikih bahwa semua barang yang diwakafkan untuk masjid, seperti karpet, sajadah, lampu, sapu, dan alat kebersihan lainnya, serta air, tidak boleh digunakan kecuali untuk kemaslahatan masjid.

Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar itu menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW berkali-kali menegaskan perihal pemeliharaan dan perawatan segala sesuatu yang dikhususkan untuk masjid.

Baca juga: Darul Ifta: Bila Terpenuhi Syaratnya, Menulis Ayat Al-Qur’an di Dinding Masjid Diperbolehkan

Beliau juga memperingatkan agar berhati-hati untuk tidak menggunakan sesuatu milik masjid di luar keperluan masjid itu sendiri, meskipun hanya barang yang kelihatannya sepele.

Nabi SAW bersabda:

إِنَّ الْحَصَاةَ لَتُنَاشِدُ الَّذِي يُخْرِجُهَا مِنَ الْمَسْجِدِ

“Sesungguhnya kerikil-kerikil itu akan meminta (dengan Nama Allah SWT) kepada orang yang mengeluarkannya dari masjid (untuk tidak dikeluarkan).” (HR. Abu Dawud)

Seperti yang kita ketahui, masjid pada masa Rasulullah SAW masih berlantaikan kerikil-kerikil.

Syekh Ali Jum’ah mengingatkan bahwa pengurus dan penanggung jawab masjid harus senantiasa memiliki ketakwaan dan takut kepada Allah, khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan rumah Allah (masjid).

Maka dari itu, ia harus melaksanakan tugas yang diemban dengan amanah dan ikhlas. Dia juga harus mengetahui bahwa menggunakan segala sesuatu barang milik masjid untuk urusan-urusan yang tidak ada kaitannya dengan masjid adalah dosa dan dianggap sebagai pengkhianatan atau penyalahgunaan wewenang, dan merusakkan atau menyia-nyiakan barang-barang milik masjid.

Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal [7]: 27)

Syekh Ali menambah bahwa hukum yang sama juga berlaku dalam hal mempergunakan fasilitas-fasilitas masjid dengan sembrono dan teledor.

Selain berdosa dan tidak amanah, ia juga harus memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan yang diakibatkan keteledoran tersebut.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا

“Dan siapakah yang lebih zhalim dibanding dengan orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya dan berusaha merobohkannya?” (QS. Al-Baqarah [2]: 114)

Syekh Ali Jum’ah menegaskan bahwa orang yang menyia-nyiakan harta umat Islam memiliki konsekuensi hukum sama dengan orang yang menyia-nyiakan harta wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat Islam.

Baca juga: Syekh Ali Jum’ah: Bolehkah Seorang Santri Terjun ke Dunia Politik?

Fadhilatu Syekh Ali Jum’ah Muhammad Abdul Wahab lahir di provinsi Bani Suwayf, pada 3 Maret 1951. Beliau menimba ilmu agama di Al-Azhar dan mengambil spesialisasi Ushul Fikih. Selain pernah menjabat Mufti Mesir, beliau tercatat sebagai anggota Dewan Muktamah Fikih Islam di India dan anggota Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.