Mantan mufti Mesir DR. Ali Jum’ah pernah ditanya tentang yang dimaksud shalat sunnah muakkad, apakah pahalanya sama dengan pahala shalat fardhu?
Dalam sebuah Halaqah di acara TV, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa selamanya pahala ibadah sunnah muakkad tidak bisa disamakan dengan pahala ibadah fardhu.
Dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari disebutkan:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ، وَمَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أَنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدِي عَنْ نَفْسِ المُؤْمِنِ، يَكْرَهُ المَوْتَ وَأَنَا أَكْرَهُ مَسَاءَتَهُ
“Dan hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan, jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintainya, jika Aku sudah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia jadikan untuk mendengar, dan pandangannya yang ia jadikan untuk memandang, dan tangannya yang ia jadikan untuk memukul, dan kakinya yang ia jadikan untuk berjalan, jikalau ia meminta kepada-Ku, pasti Aku akan memberikannya, dan jikalau ia meminta perlindungan-Ku maka pasti Aku akan melindunginya. Dan Aku tidak ragu untuk melakukan sesuatu yang Aku menjadi pelakunya sendiri, sebagaimana keragu-raguan-Ku untuk mencabut nyawa seorang mukmin yang ia khawatir terhadap kematian itu, dan Aku sendiri khawatir ia merasakan kepedihan sakitnya.” (HR. Al-Bukhari)
Akan tetapi dalam hal ini, apabila seseorang melakukan shalat sunnah muakkad, ia mendapatkan dua pahala. Pertama, pahala shalat sunnah yang dilakukan karena Allah SWT, dan yang kedua adalah pahala karena telah mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Shalat sunnah yang sangat dianjurkan (muakkad) adalah shalat dua rakaat Qabliyah Shubuh, dua rakaat Qabliyah dan dua rakaat Ba’diyah Dzuhur, dua rakaat Ba’diyah Maghrib, dan dua rakaat Ba’diyah Isya ditambah satu rakaat witir. Total ada sebelas rakaat.
Kemudian anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar itu menambahkan shalat sunnah antara adzan dan iqamah. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
ما بين كل أذانين ركعتين
“Antara adzan dan iqamah ada kesunnahan shalat dua rakaat.”
Syekh Ali Jum’ah menyampaikan bahw masih banyak jenis shalat-shalat sunnah lain yang akan diperoleh pahala bila dilaksanakan.