Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Fatwa Al-Azhar Soal Anak Kecil Jadi Imam Shalat

Avatar photo
26
×

Fatwa Al-Azhar Soal Anak Kecil Jadi Imam Shalat

Share this article

Melalui laman resmi Facebooknya, Al-Azhar Fatwa Global Center (Pusat Fatwa Al-Azhar) merilis jawaban atas pertanyaan seputar hukum anak kecil menjadi imam shalat.

Berikut jawabannya:

Para ulama fikih bersepakat bahwa anak kecil bukan termasuk orang yang dituntut untuk melakukan ibadah karena tidak tergolong mukallaf (orang yang dibebani untuk melakukan ibadah).

Akan tetapi kedua orang tua wajib mengajarkan shalat kepada
anak-anaknya saat mereka menginjak tujuh tahun dan memukul (dengan kadar yang tidak
sampai menyakitinya) mereka ketika enggan shalat saat menginjak usia 10 tahun,
sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,

مُرُوا
أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ
عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian ketika mereka berumur tujuh tahun,
dan pukullah mereka (jika mereka tidak mau) shalat ketika mereka berumur
sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur di antara mereka.”
(HR. Abu
Dawud)

Mengenai anak kecil yang sudah mumayyiz menjadi imam dalam
shalat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih, tergantung pada shalat
fardhu atau shalat sunnah. Mumayyiz atau tamyiz adalah anak kecil
yang sudah mengerti hukum-hukum dasar dalam Islam dan bisa membedakan benar dan
salah. Seperti anak usia 8 tahun sudah mengetahui kewajiban shalat dan puasa,
lalu mengetahui keharaman berbohong, mencuri, dll.

Anak Kecil Menjadi Imam dalam Shalat Fardhu

Para ulama fikih dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah
menyatakan bahwa anak kecil yang mumayyiz tidak sah menjadi imam bagi
makmum yang sudah baligh dalam shalat fardhu, karena keimaman dalam shalat
harus dalam keadaan sempurna, sementara anak kecil belum mencapai kesempurnaan
itu karena terkadang ia melanggar sebagian dari syarat-syarat sahnya shalat.

Sedangkan menurut ulama fikih dari kalangan Syafi’iyah, kemudian Al-Hasan
Al-Bashri, Ishaq, dan Ibnu Al-Mundzir, anak kecil mumayyiz sudah sah
menjadi imam bagi makmum baligh, sesuai dengan keumuman sabda Rasulullah Saw.,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرُؤُهُمْ لِكِتَابِ
اللهِ

“Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan
Al-Qur’annya.”
(HR. Muslim)

Dan juga sesuai riwayat Al-Bukhari yang menyebutkan bahwa salah
seorang sahabat bernama Amr bin Salamah ra. pernah menjadi imam shalat bagi
kaumnya sementara ia belum baligh (baru berusia sekitar 6 atau 7 tahun).

Anak Kecil Menjadi Imam dalam Shalat Sunnah

Mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa anak kecil sah menjadi imam
dalam shalat sunnah, karena ada unsur takhfif (peringanan) dalam shalat
tersebut.

Akan tetapi menurut pendapat yang terpilih dalam kalangan Hanafiyah dan pendapat masyhur dalam kalangan Malikiyah, serta satu riwayat dari kalangan Hanbaliyah, anak kecil tetap tidak boleh menjadi imam dalam shalat sunnah, sama seperti dalam shalat fardhu.

Dari berbagai pendapat di atas, yang Al-Azhar pilih untuk dijadikan fatwa adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa anak kecil sah menjadi imam shalat jika bacaan Al-Qur’annya bagus sesuai tajwid serta mengetahui syarat-syarat sah shalat, terlebih lagi jika tidak ditemukan orang yang hafalan Al-Qur’annya lebih banyak daripada dirinya.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.