Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Buku

Khazanah Kopi dalam Literasi Islam: dari Damaskus hingga Jampes

Avatar photo
33
×

Khazanah Kopi dalam Literasi Islam: dari Damaskus hingga Jampes

Share this article

Syekh Jamaluddin Al-Qasimi (W. 1914) salah satu keturunan dari Syekh Abdul Qadir Al-Jilani, ulama besar Damaskus pada masanya menaruh perhatian khusus pada kopi.

Beliau menulis sebuah kitab kecil yang berkaitan dengan kopi berjudul Risalah fi Asy-Syai wa Al-Qahwah wa Ad-Dukhan. Kitab ini dibagi ke dalam 6 bab. Selain kopi, teh dan shisha juga dibahas.

Di awal pembahasan tentang kopi, Syekh Jamaluddin menyebutkan bahwa menurut asal bahasanya, kopi adalah salah satu nama dari khamr (minuman keras).

Kopi dalam bahasa Arab dinamakan dengan “qahwah” karena kopi dapat menahan lapar orang yang meminumnya sebagaimana keterangan dalam Ash-Shahhah.

Dalam bab selanjutnya, beliau menerangkan bahwa komponen kopi berasal dari bebijian pohon yang yang tumbuh di daerah beriklim panas seperti Yaman.

Syekh Dahlan Jampes dalam kitabnya Irsyad Al-Ikhwan (hal 12), menyinggung asal muasal kopi. Beliau mengatakan:

قال النجم الغزي في تاريخه في ترجمة أبي بكر بن عبد الله الشاذلي المعروف بالعيدروس كان أول من اتخذ القهوة لما مر في سياحة بشجر البن فوجد فيه تخفيفا للدماغ و اجتلابا للسهر و تنشيطا للعبادة فاتخذه قوتا و طعاما ثم انتشر في البلاد.

Dalam kitab sejarahnya, An-Najm Al-Ghazi saat menulis biografi Abu Bakr bin Abdillah Asy-Syadzili yang dikenal dengan Al-Aidrus, mengatakan bahwa beliau adalah orang yang pertama kali mengambil biji kopi dari pohon Bunn dan mengkonsumsinya ketika sedang melewati suatu jalan.

Beliau merasakan bahwa biji pohon itu menyegarkan otak, membantu beliau begadang dan menguatkan ibadah. Akhirnya beliau mengkonsumsi kopi itu sebagai makanan hingga kemudian tersebar ke pelosok negri.

Adapun menurut Syekh Jamaluddin, sebetulnya kopi sudah dikonsumsi di Persia sejak 261 H. Pada tahun
922 H Sultan Selim I membawa kopi ke konstantinopel dan mulai dikonsumsi di sana.

Dalam bab kedua, beliau menjelaskan bentuk dari pohon kopi. Tingginya sekitar 15 hingga 20 kaki, dedaunannya berwarna hijau, dan buah bijinya akan keluar setelah 4 bulan bunganya keluar.

Dalam salah satu bab yang menjelaskan khasiat kopi, beliau mensifati kopi sebagai minuman khas para santri dan para pencinta kitab, juga minuman yang cocok bagi orang yang lambat dan pemalas.

Beliau mengatakan:

و هو مشروب الكتاب و المدرسين و المطالعين للكتاب و المعلمين للعلوم. و قال: و هذه القهوة تناسب بالاكثر أصحاب الامزجة الباردة و الأشخاص البطيئة حركاتهم و السمان الثقال الأذهان الكسالى

Khilaf Ulama dalam Menghukumi Kopi

Syekh Jamaluddin menukil pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-I’ab bahwa kopi sudah diperdebatkan hukumnya oleh para ulama.

Ibnu membahas panjang lebar khilaf hukum kopi dalam kitab tersebut dan memberikan kesimpulan bahwa kopi hukumnya mubah selama tidak dibarengi dengan maksud dan tujuan terlarang (haram) ketika meminumnya.

Syekh Ali Al-Hakim Al-Kazruni dan khatib Madinah Syekh Syamsuddin Al-Qaththani sama-sama memiliki kitab yang mereka berdua tulis khusus untuk menerangkan keharaman meminum kopi.

Namun Kemudian dibantah oleh Syekh Fakhruddin bin Abu Yazid Al-Makki dalam kitabnya yang berjudul Ijabah Ad-Da’wah bi Nushrah Al-Qahwah.

Syekh Ihsan Dahlan dalam Irsyad Al-Ikhwan menukil pendapat Imam Ar-Ramli dalam Hasyiah Al-Asybah bahwa tidak ada pendapat yang diunggulkan dalam pengharaman kopi.

Kontributor

  • Fahrizal Fadil

    Mahasiswa Indonesia di Mesir, asal dari Aceh. Saat ini menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Fakultas Bahasa dan Sastra Arab. Aktif menulis di Pena Azhary. Suka kopi dan diskusi kitab-kitab turats.