Nama lengkapnya ialah Waki’ bin al-Jarrah bin Malih bin Ady bin Faras bin Jamjamah bin Sufyan bin al-Harits bin Amr bin Ubaid bin Ru’as. Nama kuniyahnya ialah Abu Sufyan ar-Ru’asi, yang artinya ialah bapak dari Sufyan (anaknya) sedang kata ar-Ru’asi merupakan nama dari kabilahnya yang diambil dari nama kakeknya. Beberapa gelar yang disematkan kepadanya antara lain Al-Imam, Al-Hafidz, ahli hadits dari Irak.
Lahir pada tahun 129 H di kota Kufah, Irak (ada yang mengatakan 128 H), Waki’ bin al-Jarrah sudah bergelut dengan dunia ilmu sejak kecil. Sehingga kepiawaiannya dalam pelbagai bidang ilmu, khususnya ilmu hadits tidak perlu diragukan. Ia diakui sebagai ahli hadits oleh banyak ulama yang sezaman dengannya. Salah satunya ialah Ahmad bin Hanbal (pendiri madzhab Hanbali).
Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya Safwat al-Sifat hal 594 mengutip riwayat dari Muhammad bin Ayub bin al-Mu’afa dari Ibrahim al-Harbi. Ia pernah mendengar Ahmad bin Hanbal menuturkan terkait Waki’ bin al-Jarrah. Dia berkata, “Aku tidak pernah melihat yang sepertinya, ia menghafal hadits dengan baik, mempelajari fikih dengan baik, dengan disertai kewarakan dan kesungguhan.”
Waki’ bin al-Jarrah adalah seorang yang tekun dengan hafalan yang kuat. Ketekunannya dalam hal belajar bahkan disebutkan oleh anaknya, Sufyan bin Waki’.
“Ayahku duduk dengan para ahli hadits dari pagi sampai siang. Kemudian ia pulang untuk tidur siang dan shalat dzuhur. Setelah itu ia pergi ke tempat air yang diisi oleh banyak dari penggembala yang sedang mengistirahatkan gembala-gembalanya. Ayah kemudian mengajari mereka al-Quran yang dengannya mereka bisa menunaikan kewajiban, hal tersebut berlangsung sampai Ashar.
Setelahnya ayah kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat Ashar kemudian duduk dan mendaras al-Quran dan berdzikir kepada Allah sampai akhir dari waktu siang. Ia kembali ke rumah, berbuka puasa, shalat hingga malam tiba kemudian ia tidur”. (Ad-Dzahabi, Siyar a’lam an-Nubala, juz 9, hal 149).
Dalam hal ini, kisah tersebut menjelaskan bahwa Waki’ bin al-Jarrah memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap keumuman masyarakat. Seorang tokoh yang tidak segan untuk merangkul masyarakat secara langsung dengan mendatangi mereka dan mengajarkan mereka al-Quran, hal-hal yang menjadi salah satu syarat sah shalat. Menjadikan bukti akan ketinggian semangat dan kesabarannya dalam mengajar. (Anas Ahmad Kurzun, Riyadh al-Ulama, hal 31).
Sebagai pegiat keilmuan terutama dalam bidang hadits, Waki’ bin al-Jarrah memiliki banyak guru, di antaranya ialah: Hisyam bin Urwah, Sulaiman al-A’masy, Ismail bin Khalid, Ibnu Aun, Ibnu Juraij, Daud al-Audy, Yunus bin Abi Ishaq dan masih banyak yang lainnya.
Ada kisah menarik saat Waki’ bin al-Jarrah berguru pada al-A’masy. Dia sengaja menyicil bagiannya agar bisa mendapatkan lebih banyak hadits yang ia terima.
Ad-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam an-Nubala juz 10 mengutip riwayat Muhammad bin Khalaf at-Tiyami mengatakan bahwa Waki’ pernah berkisah kepadanya pada saat ia belajar hadits pada al-A’masy.
Al-A’masy yang kemudian mengetahui Waki’ bin al-Jarrah adalah anak dari al-Jarrah bin Malih yang bertugas di Baitulmal memberikan syarat agar Waki’ mengambil bagiannya dulu sebelum ia pergi untuk belajar. “Datanglah kepadaku dengan membawa bagianku, maka aku akan memberikanmu 5 hadits.” ujar al-A’masy.
Waki’ yang pergi menemui ayahnya kemudian diberi nasihat untuk menyicil bagian dari gurunya al-A’masy. “Ambilah sebagian dari bagiannya. Jika ia telah mengajarimu 5 hadits, maka ambilah separuhnya lagi agar engkau kemudian mendapatkan 10 hadits,” ujar ayahnya.
Waki’ pergi menemui gurunya dengan membawa separuh bagian dan menyerahkannya. Pada saat itu al-A’masy hanya mengajarkan 2 hadits.
“Wahai guru, ajarkanlah kepadaku 5 hadits yang engkau janjikan.” Waki’ berkata pada gurunya.
“Di mana bagianku seutuhnya? Saya kira ayahmu memerintahkanmu untuk melakukannya, apakah ia tidak tahu bahwa al-A’masy adalah seorang yang terkena banyak musibah, yang sungguh telah mengikuti banyak peperangan? Ambilah bagianku sepenuhnya.” jawab al-A’masy.
Kemudian Waki’ pergi mengambil bagian al-A’masy dan mendapatkan 5 hadits yang dijanjikan. Hal tersebut berlangsung setiap bulan. Waki’ membawa bagian dari al-A’masy dan al-A’masy mengajarkanya 5 hadits. (Ad-Dzahabi, Siyar a’lam an-Nubala, juz 9, hal 145).
Salah satu yang bisa diistifadahi dari Waki’ bin al-Jarrah selanjutnya ialah terkait rahasia hafalannya yang kuat. Ali bin al-Khursyum pernah bertanya kepada Waki’ terkait hal ini. Waki’ kemudian mengatakan untuk meninggalkan maksiat.
Ali bin Khursyum bercerita: Aku tidak pernah melihat Waki’ memegang buku sama sekali, ia hanya menghafalnya. Kemudian aku bertanya kepadanya obat agar kuat dalam hafalan. Ia berkata, “Jika aku memberikanmu obatnya, apakah engkau akan menggunakannya?”
“Iya,” jawabku.
Waki’ berkata, “Tinggalkanlah maksiat, aku tidak melakukannya, karena itu hafalanku kuat.” (Anas Ahmad Kurzun, Riyadh al-Ulama, hal 31).
Waki’ bin al-Jarrah sudah menjadi ahli hadits pada saat umur 33 tahun, ia melaksanakan haji pada tahun 196 H. Sepulangnya ia dari haji, ia wafat pada tahun setelahnya (197 H) dalam usia 66 tahun. Wallahu a’lam.
Referensi:
1. Muhammad bin Ahmad ad-Dzahabi, Siyar a’lam an-Nubala Juz 9, 1982, Beirut: Muassasah ar-Risalah.
2. Anas Ahmad Kurzun, Riyadh al-Ulama, 2018, Daar Nur al-Maktabat.
3. Jamaluddin Abi al-Faraj Ibnu al-Jauzi, Sifat al-Safwat, 2012, Beirut: Daar al-Kitab al-Arabi.









Please login to comment