Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Apakah Cairan Hitam Cumi-cumi Najis?

Avatar photo
28
×

Apakah Cairan Hitam Cumi-cumi Najis?

Share this article

Sudah jamak diketahui
bahwa cumi-cumi itu yang enak dan gurih adalah cairan hitamnya itu. Tanpa
cairan tersebut cumi-cumi menjadi hambar dan nyaris tanpa rasa. Tetapi karena
cairan itu keluar dari rongga badannya, wajar memunculkan pertanyaan apakah dia
suci atau najis. Ternyata para ulama fikih sendiri memang tidak satu pendapat.

Imam Abdurrahman bin
Muhammad Ba-Alawi dalam Bughyat al-Mustarsyidin menulis:

الذي يظهر أن الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان، وليس بدم ولا
لحم، نجس إذ صريح عبارة التحفة أن كل شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس،
ومنه هذا الأسود للعلة المذكورة، إذ هو دم أو شبهه

“Cairan hitam yang
terdapat pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan darah atau pun daging
adalah najis. Sebab, teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa setiap sesuatu
yang tidak termasuk bagian dari hewan adalah najis, termasuk dalam hal ini
cairan hitam itu karena alasan yang telah disebutkan. Sebab, cairan itu
sejatinya adalah darah atau serupa dengan darah.” (hal. 15)

Boleh jadi, demikianlah
informasi yang sampai kepada para ulama zaman lampau tentang hakikat cairan itu
sehingga kesimpulan hukum yang mereka tarik adalah najis. Hal ini sesuai dengan
kaidah:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

“Hukum itu
berputar bersama illatnya, baik ada atau tidak adanya.”

Belakangan, sains
moderen menemukan kenyataan lain, yaitu bahwa cairan tersebut bukan darah dan
bukan kotoran, melainkan piranti fisik tertentu yang digunakan oleh cumi-cumi
untuk berlindung dari ikan-ikan besar yang hendak memangsanya sebagai cara
untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, KH. Thaifur Ali Wafa, ulama Madura
tempaan Syaikh Ismail ibn Zain al-Yamani di Makkah, dalam kitabnya, Bulghat
al-Thullab, menulis:

وقد قال بعض مشايخنا إن هذا السواد شيء جعله الله لصاحبه تُرسا
يتترَّس به عن كبار الحيتان. فإذا قصده حوت كبير ليأكله أخرج هذا السواد، فاختفى
به عنه. فلا يقاس بالقيء ولا باللعاب لكونه خاصا له بهذه الخصوصية، ويكون طاهرا،
والله أعلم

“Sebagian guruku
mengatakan bahwa cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan Allah pada
hewan yang memilikinya untuk dijadikan tameng agar dapat berlindung dari
makhluk laut yang lebih besar. Ketika terdapat makhluk laut besar yang akan
memangsanya, ia mengeluarkan cairan hitam itu agar dapat bersembunyi. Dengan
demikian, cairan tersebut tidak dapat disamakan dengan muntahan ataupun air
liur. Sebab, dia merupakan bagian dari kekhasan hewan tersebut, sehingga
dihukumi suci.” (h. 106)

 

Kontributor

  • KH. Zainul Muin Husni

    Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur