Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Beberapa ulama terkenal yang berpindah ke mazhab Syafi’i

Avatar photo
30
×

Beberapa ulama terkenal yang berpindah ke mazhab Syafi’i

Share this article

Ada sejumlah ulama terkenal yang berpindah ke mazhab Syafi’i. Ada yang awalnya bermazhab Hanafi, Maliki, Hanbali hingga Zhohiri.

Di antara ulama dengan nama besar yang beralih ke mazhab Syafi’i adalah:

1. Imam Abu Tsaur Al-Baghdadi, sebelumnya bermazhab Hanafi.

2. Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied, sebelumnya bermazhab Maliki.

3. Imam Al-Khathib Al-Baghdadi, sebelumnya bermazhab Hanbali.

4. Imam Saifuddin Al-Amidi, sebelumnya bermazhab Hanbali.

5. Imam Abu Hayyan Al-Andalusy, sebelumnya bermazhab Dzohiri.

6. Imam Taqiyuddin Al-Maqrizi, sebelumnya bermazhab Hanafi.

7. Imam Ibnu Hazm, sebelumnya bermazhab Maliki, kemudian bermazhab Syafi’i, dan pindah lagi ke mazhab Dzohiri.

Dan masih banyak lagi. Bahkan dalam Jazilul Mawahib, Imam Suyuthi menyebutkan hampir 26 ulama yang diriwayatkan pindah haluan ke mazhab Syafi’i.

Dahulu, sebelum datangnya Imam Syafi’i ke Mesir, mayoritas rakyat Mesir bermazhab Maliki, tapi setelah datangnya Imam Syafi’i, mayoritas mereka kemudian bermazhab Syafi’i.

Banyak sebab yang menyebabkan orang berpindah mazhab; bisa itu sebab duniawi dan dini (agama). Imam Suyuthi menyebutkan bahwa di antara sebab duniawi adalah ingin memperoleh pekerjaan dan jabatan, karena memang beberapa pekerjaan dahulu di zaman kekhilafahan mensyaratkan “pekerjanya” memegang mazhab tertentu.

Di antara sebab agama adalah karena melihat mazhab lain lebih kuat dari segi dalil dan istidlalnya, hal ini tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama yang faqih. Inilah sebab paling kuat mengapa para ulama pindah mazhab.

Di antara sebab yang lain mengapa orang berpindah mazhab adalah karena sulit memahami suatu mazhab fikih, kemudian pindah ke mazhab lain yang ia lihat lebih cepat dipahami. Hal ini boleh saja selama ia pindah ke salah satu mazhab 4 yang mu’tabarah, bahkan bisa wajib.

Dr. Abdul Fattah Al-Yafi’i dalam kitab beliau At-Tamadzhub menduga bahwa inilah sebab yang membuat Imam Thohawi berpindah mazhab ke Hanafi setelah sebelumnya bermazhab Syafi’i. Imam Tohawi sempat belajar kepada paman beliau yakni Imam Muzani As-Syafi’i, tapi tidak kunjung diberi futuh, sampai Imam Muzani bersumpah jikalau Imam Thohawi memang tidak berbakat di fikih.

Imam Thahawi kemudian belajar mazhab Hanafi dan diberikan futuh di sana, sampai punya karya berjudul Syarah Ma’anil Aatsar. Saat beliau mengajar, beliau mengakatan, “Jikalau pamanku masih hidup, maka ia harus bayar kafarah atas sumpahnya.”

Hal ini bukanlah suatu aib, karaena memang futuh ini murni rizki dari Allah Swt, terkadang ada orang yang difutuh di suatu ilmu dan tidak di ilmu yang lain, di mazhab ini dan tidak di mazhab lain.

كل ميسر لما خلق له، وعلامة الإذن التيسير

Kontributor

  • Amru Hamdany

    Mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Asal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Suka mengkaji fikih.