Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Hukum orang meninggal masih punya hutang puasa

Avatar photo
23
×

Hukum orang meninggal masih punya hutang puasa

Share this article

Jika seseorang tidak puasa karena uzur semisal sakit atau safar, dan tidak punya waktu untuk qadha puasa kemudian wafat, maka tidak ada dosa baginya dan keluarganya tidak perlu melakukan apapun.

Contoh: Ia sakit tanggal 15 Ramadhan, kemudian sembuh pada tanggal 30 Ramadhan, dan wafat tanggal 2 Syawal di tahun itu.

Jika ia tidak berpuasa karena uzur dan punya kesempatan untuk mengqadha puasa, kemudian ia wafat sebelum mengqadhanya, maka pendapat yang muktamad adalah keluarganya diberikan pilihan antara melunasinya dengan membayarkan fidyah 1 mud setiap hari atau berpuasa untuknya.

Contoh: Ia sakit tanggal 25 Ramadhan, kemudian sembuh tanggal 30 Ramadhan, dan wafat tanggal 5 Zulhijah di tahun itu. Si mayit punya hutang 5 hari puasa.

Imam Nawawi dalam hal ini memilih bahwa berpuasa untuk si mayit lebih afdal dari memberikan makan orang miskin. Sedangkan Imam Ibnu Hajar berpendapat sebaliknya.

Jika ia tidak berpuasa tanpa uzur kemudian meninggal, maka tetap digantikan walaupun ia tidak punya kesempatan untuk mengqadhanya.

Apakah keluarga mayit wajib berpuasa atau berfidyah untuknya?

Jawaban: jika mayit meninggalkan harta warisan, maka keluarga mayit wajib memilih antara mengeluarkan fidyah dari harta mayit atau berpuasa untuknya.

Jika mayit tidak meninggalkan harta apapun, maka keluarga mayit disunnahkan untuk memilih antara mengeluarkan fidyah atau berpuasa untuk si mayit.

Orang lain di luar keluarga mayit diperbolehkan berpuasa untuk si mayit setelah ada izin dari keluarga atau mayit sendiri.

Boleh juga bagi orang lain membayarkan fidyah untuk mayit setelah ada izin dari keluarga mayit atau mayit sendiri.

Jika mayit punya hutang puasa 30 hari, kemudian 30 orang dari keluarganya berpuasa untuknya di satu hari yang sama, maka sah dan hutang puasanya lunas.

Jika ia punya hutang puasa di waktu murtad—wal ‘iyadzu billah—kemudian ia meninggal setelah kembali ke pangkuan Islam, maka keluarganya hanya boleh melunasi hutang puasanya dengan membayarkan fidyah, tidak boleh berpuasa untuknya.

Tidak sah berpuasa untuk orang yang masih hidup.

Perincian ini berlaku untuk semua puasa wajib seperti puasa Ramadhan, nazar, dan kafarat. Wallahu a’lam

Disarikan dari kitab Mi`ah Mas`alah wa Mas`alah fi ash-Shaum karya Dr. Labib Najib dan Hasyiyah Imam al-Bajuri.

Kontributor

  • Amru Hamdany

    Mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Asal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Suka mengkaji fikih.