Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Kumpulan Fatwa Darul Ifta’ Mesir Terkait Corona

Avatar photo
17
×

Kumpulan Fatwa Darul Ifta’ Mesir Terkait Corona

Share this article

Darul Ifta’ Mesir atau Lembaga Fatwa Mesir merupakan salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895 M/1311 H.

Peran Darul Ifta’ Mesir, menjelaskan agar umat Islam tetap dalam prinsip-prinsip Islam, dan menjelaskannya dengan cara yang benar, agar bahagia dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dengan memperhatikan hukum-hukum Islam atas isu-isu baru dalam kehidupan modern.

Lembaga Fatwa ini mengambil sumber dari Qur’an dan Hadits, serta Ijmak ulama terdahulu untuk membantu umat Islam menjalani prinsip-prinsip Islam. Pemerintah Mesir telah mendukung Lembaga Fatwa ini dari berbagai hal sejak berdiri sampai sekarang.

Berikut beberapa fatwa Darul Ifta’ Mesir yang berkaitan dengan penyebaran pandemi virus corona/COVID-19 yang tengah melanda dunia.

1. Bagaimana Memandikan dan Mengkafani Orang yang Meninggal Dunia Sebab Corona?

Hukum asal dari seorang muslim yang meninggal adalah dimandikan sesuai syariat, dikafani, disolatkan kemudian dikuburkan, kecuali ada sebuah ketetapan kedokteran yang menjelaskan bahwa yang meninggal tersebut terpapar sebuah penyakit yang menghalanginya untuk dimandikan dan diduga akan menyebarkan wabah.

Maka pada kondisi ini cukup tayammum sebagai ganti dari mandi. Jika dirasa semua hal tersebut juga tidak memungkinkan untuk dilakukan sebab wabah ini, maka gugurlah hal tersebut .

Akan tetapi segala hal yang berkaitan dengan mengkafani, menshalatkan dan menguburkan, maka tetap dilaksanakan sesuai dengan kemungkinan yang ada.

BACA JUGA

2. Apakah Penyebaran Virus Corona Merupakan Hukuman dan Azab dari Allah?

Keyakinan bahwa Corona adalah azab dari Allah adalah tidak tepat. Sebab hal ini termasuk perkara gaib.

Maka yang mesti dilakukan seorang muslim dalam menyikapi ujian ini secara umum adalah menyerahkan urusan ini kepada Allah sambil dibarengi dengan memperbanyak tobat, sedekah dan meminta ampunan Allah.

Allah Swt berfirman, “Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya.” (QS. Yunus: 107)

Dan sampai saat ini penyebab logis dari wabah ini masih terus dikaji dan dalam proses untuk menemukan solusi penyembuhannya.

Nabi Saw bersabda, “Tidak dibenarkan unta yang sakit dikumpulkan dengan unta yang sehat.” (HR. Bukhori)

Dalam hadis lain Nabi Saw bersabda, “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Sesungguhnya Allah Swt tidak menurunkan sebuah penyakit kecuali Dia telah memberikan penawar atas penyakit tersebut.” (HR. Ibnu Majah)

3. Apa Doa yang Dianjurkan untuk Membentengi Diri dari Virus Corona?

Doa yang dianjurkan untuk dibaca bagi seorang muslim dalam membentengi diri adalah:

تَحَصَنتُ بِذي العِزةِ وَاعْتَصَمْتُ بِرَبّ الملَكُوت وَتوَكلتُ عَلىَ الحَيّ الذي لَا يَمُوت ,اَللهم ا صرف عَنا هَذا الوبَاء بِلُطفِكَ ياَلطيْفُ إنكَ عَلى كُل شَيء قدير

(Aku berlindung kepada Allah zat pemilik kemuliaan, dan aku meminta perlindungan kepada Tuhan Kerajaan Langit. Dan aku bertawakal kepada Zat yang Maha Hidup yang tak pernah mati. Ya Allah! lindungilah  kami dari wabah penyakit ini. Berkat sifat kelembutanMu, Wahai Zat Yang Maha Memberi Kabar, Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu).

Dan selayaknya seorang muslim pada saat terjadi bala dan ujian selalu dapat mendawamkan zikir dan doa kepada Allah Swt.

Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Saw berwasiat untuk membaca:

أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق

Tiga kali pada setiap pagi dan sore

Maka barangsiapa yang membacanya, dengan izin Allah dia tidak akan terkena bala.

Dan hendaklah dia juga membaca:

حَسْبِيَ اللَّهُ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

Sebanyak tujuh kali.

Dalam sebuah hadis juga dikabarkan dari Nabi Saw, barangsiapa membaca:

بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم

Sebanyak tiga kali di waktu sore, maka dia akan terhindar dari bala sampai pagi hari. Dan barangsiapa yang membacanya tiga kali di waktu pagi, maka dia akan terhindar dari bala sampai sore hari.

4. Apa Hukum Membaca Doa Qunut saat Sholat Dalam Upaya Mencegah Corona?

Diperbolehkan secara syariat untuk membaca doa Qunut di dalam shalat dalam upaya membentengi diri dari virus Corona sebab ia termasuk bagian dari bencana dan musibah yang telah menyebar ke banyak negara di dunia.

Dan doa untuk mencegah terjadinya musibah ini berlaku umum bagi muslim dan non muslim, baik di dalam shalat maupun diluar shalat, sebagaimana dibolehkan melakukan doa qunut dalam semua shalat wajib atau dikhususkan pada shalat fajar.

5. Apakah hukum melarang umroh untuk mencegah penyebaran Corona dibenarkan?

Diperbolehkan secara syariat bagi pihak yang berwenang untuk menghentikan dan melarang ibadah umroh dalam upaya penanggulangan corona sebab itu merupakan bagian dari penjagaan terhadap nyawa manusia terhadap penyebaran virus tersebut yang membahayakan keselamatan para mu’tamirin.

Hal ini juga selaras dengan kaidah ‘Saddu adz-dzari’ah‘ (kehati-hatian) dan demi menjaga keamanan tempat yang disucikan yang merupakan bagian utama dari penjagaan terhadap kehidupan kaum muslimin.

6. Apa Hukum menjalankan prosedur pencegahan untuk menjaga diri dari Corona?

Selayaknya bagi semua warga negara untuk mengikuti arahan, petunjuk dan nasihat dari lembaga kesehatan yang berwenang untuk membatasi virus corona serta mengambil arahan dari lembaga-lembaga resmi dan menjauhkan diri dari kabar hoaks yang menciptakan kebingungan dan kepanikan di tengah masyarakat.

7. Apa hukum menimbun dan meninggikan harga barang-barang yang dibutuhkan dalam mencegah Corona?

Tidak dibenarkan secara syariat untuk menyembunyikan alat-alat kesehatan yang digunakan untuk mencegah virus Corona seperti yang dilakukan oleh sebagian pedagang dengan maksud untuk menimbun dan memperoleh keuntungan lebih secara materi.

Hukum dari kegiatan ini adalah Haram secara hukum syariat dan merupakan perbuatan khianat. Syariat Islam mengharamkan kegiatan menimbun dalam konteks seperti ini dengan segala macam bentuknya.

Allah Swt berfirman, “.. dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS. al-Baqarah: 60)

Nabi Muhammad Saw juga mengancam para pelaku penimbunan ini dengan sabdanya: “Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.”

8. Apa yang semestinya dilakukan oleh seorang muslim dalam menghadapi wabah Corona?

Selayaknya bagi seorang muslim untuk tidak bersikap takut dan panik yang berlebihan dalam menghadapi wabah dan ujian yang terjadi padanya dan lingkungan sekitarnya.

Dan hendaklah ia tetap berhusnudzan kepada Tuhan dan Penciptanya serta berkeyakinan bahwa Allah Swt akan menyelamatkannya dari musibah ini.

Jika seorang muslim mendapatkan musibah ini, maka hendaklah dia bersabar dan berikhtiar dalam mengambil jalan pengobatan.

Dan hendaklah dia memahami bahwa musibah yang ia alami merupakan wasilah untuk mengampuni dosa-dosanya dan meninggikan derajatnya.

Dan selayaknya seorang muslim pada saat terjadi bala dan ujian selalu dapat mendawamkan zikir dan doa kepada Allah Swt.

Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Saw berwasiat untuk membaca:

أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق

Sebanyak tiga kali pada setiap pagi dan sore

Maka barangsiapa yang membacanya, dengan izin Allah dia akan terhindar dari bala.

Seorang muslim juga hendaknya mengusahakan jalur pengobatan dan keselamatan yang dianjurkan oleh pihak berwenang, karena ini merupakan bagian dari sikap ihsan.

Allah Swt berfirman, “… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah: 195)

BACA JUGA

9. Apa hukum meninggalkan shalat Jum’at dan Jamaah di Masjid serta menutup Masjid selama terjadi Corona?

Tidak diragukan lagi bahwa bahaya penyebaran wabah virus yang berkembang serta kekhawatiran akan terdampaknya merupakan hal yang besar, khususnya karena vaksin untuk pengobatan ini belum ditemukan.

Sebab itu, pendapat yang berkenaan dengan adanya keringanan untuk meninggalkan shalat jamaah di masjid ketika terjadinya wabah ini adalah sesuatu yang dibenarkan dan diterima dari sisi syariat dan akal.

Dan jika ada peringatan dari pihak terkait mengenai larangan berkumpul pada sebuah wilayah, maka hendaklah dia mematuhi anjuran ini. Hal ini juga berkenan dengan diperbolehkannya mengumumkan anjuran ini melalui pengeras suara dengan tetap mengumandangkan syiar panggilan shalat atau adzan.

Asal dari kebolehan ini adalah kaidah dasar fikih “La Dhirara wala Dhirara” (Tidak ada mudharat-dalam Islam-dan tidak boleh menimbulkan mudharat)

Hal ini juga sesuai dengan apa yang diisyaratkan di dalam dua kitab shahih bahwa Sayyidina Ibnu Abbas berkata kepada seorang muadzin, ketika hujan:”Apabila engkau mengucapkan أشهد أن محمداً رسول الله (dalam adzan), jangan engkau ucapkan حيَّ على الصلاة tapi ucapkanlah صلوا في بيوتكم (shalatlah di rumah-rumah kalian).

Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata :”Apakah kalian terkejut dengan ini?

Sungguh hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Nabi), sesungguhnya shalat jum’at itu wajib dan aku tidak ingin menyusahkan kalian, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin”. (HR. Bukhari)

Kontributor

  • Redaksi Sanad Media

    Sanad Media adalah sebuah media Islam yang berusaha menghubungkan antara literasi masa lalu, masa kini dan masa depan. Mengampanyekan gerakan pencerahan melalui slogan "membaca sebelum bicara". Kami hadir di website, youtube dan platform media sosial.