Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Larangan Menyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan dalam Perspektif Hadis

Avatar photo
669
×

Larangan Menyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan dalam Perspektif Hadis

Share this article
Larangan MenyalApakah Cukup Menyimpulkan Hukum Agama Melalui Terjemahan Saja?ahgunaan Wewenang dan Kekuasaan dalam Perspektif Hadis
Apakah Cukup Menyimpulkan Hukum Agama Melalui Terjemahan Saja?

Di Indonesia, struktur pemerintahan, baik hakim, pemimpin beserta jajarannya memiliki wewenang dan kekuasaan khusus dalam mengatur tatanan negara republik Indonesia, baik dalam hal penyusunan undang-undang ataupun aturan dan program khusus lainnya yang dibuat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bangsa dan negara.

Bahkan, dalam proses pengangkatan seorang pemimpin pun, terdapat konstitusi khusus yang perlu ditaati, salah satunya ialah tentang larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye. Hal ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 4 tahun 2017 yang melarang pasangan calon untuk menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye berlangsung. Demikian juga diterangkan dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 2, bahwasannya pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Nasehat untuk Para Penuntut Ilmu | Syaikh Ahmad Ma’bad Abdul Karim MESIR

Adanya aturan-aturan tersebut tidak ada lain tujuanya agar tidak menimbulkan mudharat, seperti konflik antar pendukung paslon yang dapat menimbulkan tindakan intoleran. Sebaliknya, untuk mengawal proses kampanye yang bersih, maslahat dan tidak untuk kepentingan personal. Disebutkan dalam kaidah fikih:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: “Tindakan pemimpin terhadap rakyat itu harus didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan.” (Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadhair [Lebanon: Darul Kutubil Ilmiah, t.th], halaman 217)

Lebih lanjut, terdapat label khusus dalam hadis untuk menggambarkan pemimpin yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya, diantaranya ialah imam jair (pemimpin yang dzalim), Rasul saw bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَقْرَبَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادِلٌ وَإِنَّ أَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَشَدَّهُ عَذَابًا إِمَامٌ جَائِرٌ

Sesunggunya orang yang paling dicintai oleh Allah dan kelompok yang paling dekat dengan-Nya ialah pemimpin yang adil sedangkan orang paling jauh dari Allah pada hari kiamat dan paling keras siksaannya adalah pemimpin yang sewenang-wenang (zalim).” (Ahmad bin Hambal, Musnad Imam Ahmad bin Hambal [Beirut: Muassasah al-Risalah, 1999], halaman 264)

Kata jair oleh para ulama’ dimaknai dengan dhalim sementara Sebagian yang lain menambahi, makna dari diksi jair adalah dhalim dan fasiq. (Muhammad Abdurrahman Abul ‘Ala, Tuhfatul Ahwadzi [Beirut: Darul Kutubil Ilmiah, t.th], halaman 466).

Melalui hadis tersebut setidaknya terdapat dua variabel yang perlu ditekankan yaitu pemimpin yang adil (امام عادل) dan pemimpin yang zalim (امام جائر). Untuk mengetahui perbedaan dari keduanya dalam kitab Faydul Qadir disebutkan,

( إمام ) مؤمن ( عادل ) لامتثال قول ربه { إن الله يأمر بالعدل والإحسان } ( وأبغض الناس إلى الله وأبعدهم منه إمام جائر ) في حكمه على رعيته فإن الله يبغض الظلم ويبغض الظالمين ويعاقبهم والمراد بالإمام هنا ما يشمل الإمام الأعظم ونوابه

Artinya, “Pemimpin (mukmin) yang adil adalah pemimpin yang sesuai dengan perintah Allah yakni ‘Sesungguhnya Allah memberikan perintah untuk berbuat adil dan baik’. Sedangkan orang yang paling dimurka dan jauh dari Allah adalah pemimpin yang zalim dalam hukum dan ketentuannya terhadap rakyat. Sesungguhnya Allah membenci kezaliman, orang-orang yang berbuat zalim dan mereka akan disiksa. Pemimpin di sini termasuk juga pimpinan tertinggi dan jajarannya.” (Abdur Rauf Al-Manawi, Faydul Qadir Syarhul Jami’ Saghir [Mesir: Maktabah Tijariyah Al-Kubra, 1356 H], halaman 411)

Melalui komentar Imam al-Manawi tersebut, cukup jelas kiranya untuk mendeskripsikan antara pemimpin yang adil dan zalim dalam Islam. Pemimpin yang zalim sendiri, termasuk pemimpin yang menunggangi kekuasaannya ke arah hal-hal yang negatif, korupsi, nepotisme dan penyelewengan lain yang merugikan rakyat, negara dan bangsa, termasuk melanggar konstitusi negara.

Untuk itu, seorang pemimpin, dengan weweang dan kekuasaan yang diamanatkan, bukan berarti dapat mengguanakan fasilitas negara untuk kepentingan dirinya, melainkan ada batas di mana para pejabat tidak boleh menggunakannya, ketika melakukan kampanye, misalnya.

Salah satu bentuk daripada kazaliman adalah pengkhianatan. Dalam hal ini secara tegas Nabi saw memberikan peringatan terhadap pemimpin yang diberi amanat tetapi mengkhianatinya. Sebagaimana dalam Musnad Ahmad diriwayatkan dari Tsawban, Nabi saw bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ: الْكِبْرِ، وَالدَّيْنِ، وَالْغُلُولِ “

Artinya: “Barangsiapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga hal, maka ia masuk surga: kesombongan, hutang dan pengkhianat.”

Dalam hadis ini, terdapat diksi khusus yang digunakan bagi setiap orang yang melakukan pengkhianatan yakni “ghulul”. Untuk menganalisa maknanya, Muhammad Al-tuwanjiy menyebutkan,

الغلول الخيانة مطلقا. ثم غلب فى الاستعمال بالخيانة فى الغنيمة…وقيل هي الخيانة فى كل شئ

Artinya, “Ghulul adalah pengkhianatan secara mutlak. Kemudian, diksi (ghulul) secara umum digunakan dalam konteks pengkhianatan dalam hal harta rampasan…Sebagian ulama’ berpendapat ghulul adalah pengkhianatan terhadap segala hal.” (Muhammad Al-Tuwanjiy, Mu’jamul Mufashshal fit Tafsir Gharibil Hadits [Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah, 2003], halaman 262)

Untuk itu, dapat dipahami bahwa ghulul secara garis besar adalah tindakan korupsi. Namun, kata tersebut juga dapat digunakan pada segala bentuk pengkhianatan secara umum, termasuk pengkhianatan pemimpin kepada konstitusi, rakyat serta penyelewengan terhadap kekuasaan dan wewenangnya.

Berbicara mengenai ghulul (pengkhianatan), sebenarnya pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw. Sebagaimana jejak rekaman sahabat Nabi bernama Ibnu Lutbiyah yang pernah ditegor oleh Nabi saw karena telah melakukan praktik korupsi. Berikut hadisnya:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً مِنَ الأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ ، أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

Diceritakan dari Abu Humaid al-Sa’idi r.a., “Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki yang berasal dari suku al-Azdi, ia bernama Ibnu Lutbiyah, sebagai pemungut zakat. Tatkala datang dari tugasnya, ia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini hadiah untukku’. Beliau (Nabi) bersaba, ‘Coba dia duduk saja di rumah ayah atau ibunya, dan menunggu apakah ada yang memberikannya hadiah? Demi Dzat yang jiwaku ada di genggaman-Nya, tidak ada seorangpun yang mengambil zakat ini. Kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik’” (Al-Bukhari, Al-Jami’ Al-Sahih [Kairo: Darus Syu’bi, 1987], halaman 209)

Melalui beberapa keterangan yang sudah dipaparkan di atas, sudah cukup kiranya untuk menyatakan bahwa Islam, teruatama dalam konteks pemerintahan, telah memberikan rambu-rambu khusus yang tidak boleh dilanggar oleh para pemimpin negara utamanya dalam konteks pemilu yang sejalan dengan UU no 7 tahun 2017 serta UU No. 7 tahun 2017 pasal 2 yang secara tegas menyebutkan, pemilu harus dilakukan secara adil dan jujur.

Kesimpulannya, pengkhianatan terhadap segala bentuk amanat, termasuk penyalahgunaan jabatan, wewenang ataupun kekuasaan untuk kepentingan personal, menggunakan harta kekayaan negara untuk kepentingan pribadi ataupun korupsi tidak dibenarkan oleh Islam dan konstitusi Republik Indonesia serta sangat dibenci oleh Allah swt.

Kontributor

  • Lukman El Hakim

    Mahasiswa Ilmu Al Qur'an dan Tafsir STAI Al Fithrah Surabaya. Menyukai kajian tafsir, keislaman dan diskusi turats.