Scroll untuk baca artikel
Ramadhan kilatan
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Otoritas Kiai Fatwa, Kiai Panggung, dan Persoalan Sosial yang Belum Usai

Avatar photo
1014
×

Otoritas Kiai Fatwa, Kiai Panggung, dan Persoalan Sosial yang Belum Usai

Share this article
Otoritas Kiai Fatwa, Kiai Panggung, dan Persoalan Sosial yang Belum Usai
Otoritas Kiai Fatwa, Kiai Panggung, dan Persoalan Sosial yang Belum Usai

Dalam arus kehidupan umat Islam Indonesia, keberadaan para kiai merupakan episentrum spiritual, kultural, bahkan sosial-politik. Namun, hari-hari ini, otoritas kiai mengalami fragmentasi. Sebagian kiai tetap berpegang pada tradisi ilmu dan otoritas fatwa; sebagian lagi tampil dalam bentuk kiai selebritas, panggung, atau bahkan viral karena sensasi dan konten populer. Persoalan ini bukan sekadar perubahan gaya dakwah, tetapi menyangkut arah epistemologi otoritas agama yang menjadi pedoman umat.

Dalam bukunya The Sacred Canopy, Peter L. Berger menyebut gejala ini sebagai “pluralisme keagamaan” dalam ruang modern, di mana kebenaran tidak lagi menjadi monopoli lembaga, tapi bisa dimaklumatkan siapa saja. Gejala ini juga disebut oleh Ismail Fajrie Alatas dalam karyanya What is Religious Authority? sebagai “kinerja artikulasi” atas masa lalu kenabian yang terus berubah, tergantung siapa yang membawanya, dalam konteks komunitas yang menerima.

Sayangnya, di tengah perubahan ini, muncul kecenderungan menyedihkan: da’i yang tidak memiliki otoritas dalam fatwa atau disiplin fikih berani mengeluarkan komentar yang menegasikan fatwa resmi dari para ulama fikih. Misalnya, dalam isu sound horeg, yang difatwakan haram oleh para kiai ahli fikih dengan pertimbangan maqāṣid syarīʿah dan kerusakan sosial, justru dibantah oleh para da’i panggung yang mengatakan bahwa “Islam jangan terlalu ribet”, atau “agama itu jangan melarang seni”. Padahal, fatwa bukan sekadar opini, tapi hasil ijtihad kolektif berbasis dalil, maqāṣid, dan kemaslahatan.

Fatwa: Antara Hujjah dan Semburan Opini
Dalam fikih, fatwa adalah jawaban atas persoalan hukum dari seorang mufti yang memiliki kelayakan (ahlīyah). Imam an-Nawawī dalam al-Majmūʿ menekankan bahwa tidak semua orang yang tahu hadis boleh berfatwa, apalagi yang tidak tahu qawāʿid uṣūl dan fiqh al-muʿāmalāt. Imam Ibnu Ḥajar al-Haytamī dalam al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā menulis: “لا يجوز الإفتاء إلا لمن كان فقيهًا مجتهدًا، عارفًا بالناسخ والمنسوخ، العام والخاص، المطلق والمقيد.” (Tidak boleh seseorang berfatwa kecuali yang benar-benar faqih dan mujtahid, tahu nasikh-mansukh, ʿāmm-khāṣṣ, dan muṭlaq-muqayyad). Sayangnya, sebagian publik lebih menyukai da’i yang retoris, jenaka, dan viral, ketimbang kiai fatwa yang dalilnya berbasis kutub al-turāts. Fenomena ini menunjukkan krisis epistemologi umat, bukan hanya soal selera.

Relasi antara Kiai, Fatwa dan Konteks Sosial
Kiai fatwa sejatinya tidak hanya memahami teks, tetapi juga konteks. Sebuah fatwa tentang sound horeg, misalnya, mempertimbangkan dalil larangan mengganggu tetangga (HR. Bukhari: “لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”) serta kaidah fikih: “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”. Artinya, “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.”

Maka, ketika sekelompok kiai fatwa memutuskan sound horeg adalah haram karena mengganggu warga, memicu kriminalitas, dan menjauhkan dari dzikrullah, keputusan itu bukan produk kemarahan atau konservatisme, tapi bagian dari tanggung jawab maqāṣidī: menjaga akal, jiwa, dan ketertiban. Namun yang terjadi kemudian adalah penggiringan opini seolah fatwa ini menolak seni, tidak gaul, atau bahkan anti kebudayaan. Ini manipulasi retorika yang membahayakan.

Kegagalan Literasi Fatwa di Kalangan Publik
Masyarakat kita, secara umum, belum memiliki literasi keulamaan dan fatwa yang cukup. Banyak yang tidak membedakan mana kiai fatwa dan mana kiai panggung. Dalam banyak kasus, seorang da’i yang belum pernah membaca al-Baḥr al-Rāiq atau Tafsīr ar-Rāzī berbicara tentang hukum, seolah-olah ia punya otoritas. Di sisi lain, kiai kampung yang waraʿ dan faqih malah dilecehkan karena tidak viral atau tidak punya konten.

Padahal dalam Islam, kehati-hatian dalam bicara agama adalah prinsip pokok. Imam Mālik pernah ditanya 40 soal, dan hanya menjawab 5, sisanya ia jawab, “Lā adrī” (Saya tidak tahu). Ini karena berbicara agama tanpa ilmu bisa masuk kategori dusta atas nama Allah, yang dalam QS. al-Aʿrāf: 33 disebut sebagai hal yang diharamkan: “وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ” (“Dan berkata atas nama Allah apa yang tidak kalian ketahui.”)

Konseptualisasi Ulang Otoritas: Sertifikasi dan Konektivitas Ilmu
Untuk mencegah disinformasi keagamaan, perlu dilakukan sertifikasi ulama berbasis keahlian, bukan popularitas. Hal ini sudah mulai dilakukan oleh beberapa lembaga seperti Kemenag dengan sertifikasi dai. Namun perlu dipastikan bahwa ujiannya mencakup akidah, ushul fikih, maqāṣid, dan tasawuf. Sehingga ulama yang lahir dari proses ini adalah “penggabung” antara teks dan realitas, antara nash dan hikmah, sebagaimana konsep Alatas tentang otoritas sebagai kinerja artikulasi.

Syaikh Wahbah az-Zuhailī dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh menyebut: “لا بد أن يكون المفتي جامعًا لأصول الفقه، والفقه المقارن، وعالمًا بالمصالح والمفاسد وواقع الناس.” (“Seorang mufti harus menguasai ushul fikih, fikih perbandingan, dan paham kemaslahatan, kerusakan, serta realitas umat.”)

Penutup: Kembali kepada Sunnah dan Hikmah
Otoritas keulamaan bukan hasil voting, viralitas, atau popularitas. Ia adalah hasil dari konektivitas ilmu, akhlak, sanad, dan tanggung jawab sosial. Kita membutuhkan lebih banyak kiai fatwa, bukan hanya kiai panggung. Fatwa yang lahir dari pengamatan jeli, kesadaran maqāṣid, dan adab kepada ilmu harus menjadi rujukan. Karena, sebagaimana kata Imam Ghazālī: “من لم يشتغل بالفقه، لم يذق طعم الإيمان” (“Siapa yang tidak sibuk dengan fikih, ia tidak akan merasakan manisnya iman.”)

Maka umat Islam, jika mencintai agama dan keselamatan sosial, perlu kembali belajar membedakan: mana fatwa, mana opini; mana kiai mujtahid, mana dai viral; mana suara ilahi, mana suara horeg.

Wallāhu aʿlam.

Kontributor

  • Ahmad Ilham Zamzami

    Ahmad Ilham Zamzami, mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir pada jurusan Islamic Theology and Philosophy. Aktifis kajian dan literasi di PCINU Mesir.