Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Syekh Ali Jum’ah: Islam Datang Bukan Untuk Kampanyekan Poligami

Avatar photo
46
×

Syekh Ali Jum’ah: Islam Datang Bukan Untuk Kampanyekan Poligami

Share this article

Di antara permasalahan yang mendatangkan tanda tanya terkait status kedudukan perempuan dalam peradaban Islam adalah masalah poligami serta pemahaman keliru dan klaim-klaim menyesatkan tentangnya.

Demikian yang disampaikan oleh Syekh Ali Jum’ah sebagaimana tercantum dalam laman resmi Facebooknya.

Beliau melanjutkan bahwa kekeliruhan memahami dan klaim menyesatkan yang membuntuti topik poligami bertentangan total dengan hakikat poligami dalam syariat Islam yang lurus.

Dalam rangka meluruskan pemahaman-pemahaman dan esensinya, Mantan Mufti Mesir itu menerangkan bahwa kita harus mengetahui kalau syariat Islam datang dengan menetapkan batasan jumlah istri bagi laki-laki. Agama ini tidak serta-merta menyerukan mereka untuk memiliki beberapa istri sebagaimana persangkaan orang-orang yang tidak ahli atau kompeten dalam masalah syariat Islam.

Diriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi ketika masuk Islam memiliki 10 istri. Lalu Nabi Muhammad saw. bersabda kepadanya:

اختر منهن أربعاً

“Pilihlah empat orang di antara mereka (istri-istrimu).” (HR. Ahmad, dalam kitab Musnadnya)

Dari hadits ini, menurut ulama besar al-Azhar Mesir itu, telah jelas bagi kita bahwa Islam menetapkan batasan jumlah istri, yaitu empat. Sebaliknya, tidak terdapat perintah dalam Islam bagi orang yang telah beristri untuk menikahi wanita lain. Hal itu dikarenakan tujuan intinya bukanlah poligami, namun menikahnya laki-laki yang sudah beristri dengan wanita lain, itu dikarenakan adanya beberapa sebab dan kemaslahatan umum.

Masalah poligami yang disebutkan dalam Al-Quran tidak terlepas dari sebab-sebabnya. Allah swt. berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3)

Orang-orang yang menafsirkan ayat ini, atau para pengkaji yang meneliti poligami sebagai sistem sosial, menafsirkannya secara terpisah sehingga terlepas dari sebab utama ayat tersebut diturunkan, yaitu adanya anak-anak yatim dan para janda. Hal itu karena masalah poligami disebutkan beriringan dengan keberadaan anak-anak yatim.

Mereka mencabut firman Allah “فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ” tanpa mengaitkannya dengan kalimat sebelumnya yang menggunakan redaksi kalimat syarat, yakni firman-Nya “وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى”.

Mereka juga tidak mengaitkannya dengan kalimat setelahnya yang menetapkan ketentuan diperbolehkannya poligami dengan kemampuan untuk bersikap adil, yaitu dalam firman-Nya “فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً”.

Orang yang merujuk kepada Al-Quran mengenai masalah ini, tidak akan menemukan seruan terbuka yang terang-terangan untuk berpoligami tanpa disertai ketentuan-ketentuan yang telah kami kemukakan di atas.

Begitu juga, lanjut beliau, orang yang merujuk kepada hadits Nabi, akan menemukan bahwa Islam melarang poligami lebih dari empat perempuan.

“Ada perbedaan besar antara keduanya, yakni antara Islam memerintahkan poligami hingga empat dan antara hadits melarang menikahi perempuan lebih dari empat.” tegas Syekh Ali Jum’ah.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.