Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Tafsir Syekh Sya’rawi surat at-Taubah 36, larangan berbuat zalim di bulan haram

Avatar photo
38
×

Tafsir Syekh Sya’rawi surat at-Taubah 36, larangan berbuat zalim di bulan haram

Share this article

Berikut ini adalah teks, terjemahan, dan kutipan tafsir menurut Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi dalam Al-Qur’an, surat at-Taubah ayat 36, perihal 12 bulan hijriah, dan empat bulan mulia yang dikenal dengan bulan haram.

Terdapat empat bulan yang sangt dimuliakan dalam Islam, yang dikenal dengan istilah bulan haram, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan ini, semua amal ibadah dan ketaatan akan dilipatgandakan oleh Allah ‘azza wa jall. Bahkan, kemulian empat bulan ini diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Oleh karena itu, memasuki pertama bulan haram ini sudah saatnya dijadikan momentum untuk meninggalkan segala bentuk kezaliman, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

 

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At-Taubah [9]: 36)

 

Tafsir Syekh Mutawalli Asy-Sya’rawi

Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi dalam kitab Tafsir wa Khawathiru Al-Qur’an al-Karim mengatakan, ayat ini memberikan pemahaman bahwa di antara hikmah adanya bulan-bulan dalam Islam, untuk menjadi sebuah intropeksi bagi manusia dalam menjalankan ketaatan dan takwa kepada Allah.

 

Seandainya tidak ada 12 bulan sebagai penanda satu tahun, bisa saja manusia tidak akan pernah intropeksi atas ibadah-ibadah yang mereka lakukan dalam tahun berikutnya. Selain itu, hikmah lain di balik adanya bulan ini adalah agar manusia sadar, bahwa memasuki tahun-tahun setelahnya juga menunjukkan umurnya yang semakin berkurang.

 

Selain itu, ada dua poin penting menurut pakar tafsir kontemporer asal Al-Azhar mesir itu, yaitu: (1) bulan haram; dan (2) selain bulan haram.

 

Pada bulan haram umat Islam dituntut untuk semakin semangat dalam menambah ketaatan karena semua ibadah mendapatkan nilai pahala yang lebih dari bulan yang lainnya, dan dilarang untuk berperang pada bulan tersebut. Sementara selain bulan haram, berperang melawan orang-orang kafir tidaklah dilarang.

 

Jika ditanya, “Kenapa dalam Al-Qur’an hanya menyebut bulan hurum (bulan dilarang berperang), tanpa menyebut bulan keselamatan, kedamaian (salam)?”

 

Maka jawabannya menurut pakar tafsir abad 20 itu, karena terkadang kedamaian dan keselamatan bisa dicapai dengan cara berperang. Oleh karena itu, syariat perang dalam ajaran Islam sebagai salah satu benteng untuk melindungi pemeluknya, sekaligus untuk membela agamanya di saat alternatif yang lain tidak bisa dicapai. Sebab, perang adalah jalan terakhir untuk membela diri (dharurah li ad-dlifa’), sebagaimana dikatakan dalam sebuah syair:

 

الحرْبُ في حَقٍّ لَديْكَ شريعةٌ

ومِنَ السُّمُومِ النَّافِعَاتِ دَوَاءُ

 

“Perang untuk (menolong) kebenaran terdapat syariat (tuntutan) *** dan di antara racun-racun yang berbahaya terdapat obat.”

 

Tidak hanya itu, Syekh Sya’rawi juga menjelaskan bahwa terdapat sunnatullah di dunia ini yang telah menjadi ketetapannya, yaitu, ketika kebenaran (haq) bertemu dengan kebatilan dalam sebuah perang, maka kebatilan akan hancur dengan tempo waktu yang singkat. Dan, jika terdapat perang yang terus menerus dan berkelanjutan, maka perlu diketahui bahwa perang itu terjadi antara kebatilan dan kebatilan.

 

Jika peperagan terjadi karena dua kebatilan, maka penduduk langit tidak ikut campur dengannya. Dan, jika peperagan itu terjadi antara kebenaran dan kebatilan, maka penduduk langit akan ikut serta untuk menolong kebenaran tersebut, dan tidak mungkin suatu peperangan terjadi disebabkan dua kebenaran, sebab di dunia ini hanya ada satu kebenaran.

 

Larangan berbuat zalim

Pada ayat di atas, Allah menegaskan larangan berbuat zalim pada empat bulan mulia tersebut. Namun, apa yang dimaksud zalim dalam konteks ini? Dan kenapa larangan zalim hanya pada 4 bulan itu? Mari kita bahas

 

Pakar tafsir yang berkebangsaan Mesir itu mengatakan, bahwa yang dimaksud zalim pada ayat di atas adalah dengan berperang. Sebab, Allah melarang semua umat Islam untuk berbuat zalim (yang tidak memiliki arti perang) tidak hanya pada 4 bulan tersebut, namun dalam setiap bulan, baik berupa bulan haram atau tidak, baik zalim pada diri sendiri, maupun orang lain.

Demikian penjelasan singkat maksud dari surah at-Taubah ayat 36 menurut Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi. Semoga bermanfaat.

Kontributor

  • Sunnatullah

    Pegiat Bahtsul Masail dan Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Bangkalan Madura.