Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Aturan Qadha Shalat dan Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Avatar photo
36
×

Aturan Qadha Shalat dan Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Share this article

Bagaimana  kafarat (tebusan) shalat dan puasa bagi orang yang sudah mati? Demikian bunyi pertanyaan yang dijawab oleh Syeikh Ahmad Mamduh, Aminul fatwa (Asisten mufti) Darul Ifta Mesir, dalam siaran langsung via laman resmi Facebooknya pada Rabu (1/7).

Syekh Mamduh menjawab bahwa orang yang meninggal dunia dalam
keadaan belum shalat atau puasa, maka hendaknya anak-anaknya memintakan ampunan
untuknya dan beramal kebaikan yang pahalanya dihadiahkan untuknya, seperti
bersedekah atau beribadah umrah.

Dari pertanyaan yang diajukan tadi, tampaknya mayit meninggalkan
puasa bukan karena malas. Jika memang demikian, maka keluarganya boleh
mengeluarkan kafarat sejumlah puasa yang ditinggalkannya, atau mereka juga
boleh berpuasa menggantikan jumlah hari-hari itu.”

Kemudian datang lagi pertanyaan: Orang tuaku meninggal dan belum
melaksanakan shalat ataupun puasa, bolehkah aku berpuasa untuk mengganti
puasanya?

Pertanyaan ini giliran dijawab oleh Syekh Mahmud Syalabi, Aminul
fatwa
yang lain di Darul Ifta.

Syekh Syalabi menjelaskan bahwa puasa yang ditinggalkan karena mengalami uzur, seperti bepergian (sejauh jarak qashar) atau sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya, wajib diqadha. Jika ia meninggal dan belum sempat menqadhanya, padahal ia mungkin untuk melakukannya, maka puasa tersebut masih tetap dalam tanggungannya, dan dianjurkan bagi keluarganya agar berpuasa untuk mayit.

Keterangan ini sesuai dengan riwayat hadits dari Aisyah ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ
وَلِيُّهُ

“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan masih menanggung puasa,
maka walinya boleh berpuasa untuknya.”

Syeikh Syalabi menambahkan, “Jika kamu masih memiliki tanggungan
puasa, maka kamu wajib mendahulukan tanggungan puasamu sebelum menqadha puasa mayit.”

Kemudian datang satu pertanyaan lagi untuk Syeikh Ahmad Wisham, Aminul
fatwa
Dar Al-Ifta: Apakah diperbolehkan menqadha puasa atau shalat orang
yang sudah meninggal?

Syekh Wisham menegaskan dalam video yang diunggah di laman resmi
Darul Ifta, bahwa menqadha puasa orang yang sudah meninggal diperbolehkan, sedangkan
menqadha shalat tidak diperbolehkan menurut pendapat mayoritas ulama fikih.

Dr. Ahmad Mamduh, Direktur Bidang Penelitian Hukum Syariat Darul
Ifta menjelaskan bahwa orang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa
Ramadhan atau puasa wajib lainnya seperti puasa nazar, maka keluarganya diperbolehkan
menqadha puasa untuknya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang perempuan mendatangi Rasulullah saw. Dia bertanya, “Ibuku telah meninggal, dan masih memiliki kewajiban puasa Ramadhan, bolehkah aku menqadha puasanya?”

Rasulullah saw. menjawab,

أرَأَيْتُكِ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ
كُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟

 “Bagaimana menurutmu
apabila ibumu masih memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya?”

Perempuan tersebut menjawab, “Iya, wahai Rasulullah.”

Kemudian beliau bersabda,

فَدِيْنُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ أَنْ
يُقْضَى

“Hutang kepada Allah swt. lebih berhak untuk ditunaikan.”

Beliau menambahkan, jika memungkinkan, para kerabat mayit boleh
bersama-sama ikut menqadha puasa mayit atau memberi makan orang miskin sebagai
ganti hari-hari puasa yang ditinggalkannya.

Syeikh Ahmad Wisham menerangkan bahwa sesungguhnya ada beberapa
amal shaleh yang pahalanya bisa sampai pada mayit. Di antaranya adalah sedekah,
membaca Al-Qur’an, haji, umrah, dan puasa.

Mengenai shalat, keluarga mayit tidak boleh menqadhanya karena shalat merupakan ibadah dan interaksi antara hamba dengan Tuhannya. “Jadi tidak bisa digantikan oleh orang lain,” imbuhnya.

Demikian penjelasan hukum tentang aturan menqadha shalat atau puasa untuk orang yang sudah meninggal dari para asisten mufti di lembaga Darul Ifta Mesir.

Kontributor

  • Arif Khoiruddin

    Lulusan Universitas Al-Azhar Mesir. Tinggal di Pati. Pecinta kopi. Penggila Real Madrid.