Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Berikut Narasi Darul Ifta Mesir dalam Kampanye Meluruskan Pemahaman Keagamaan

Avatar photo
35
×

Berikut Narasi Darul Ifta Mesir dalam Kampanye Meluruskan Pemahaman Keagamaan

Share this article

Darul Ifta Mesir meluncurkan kampanye dengan tagar #هنعرف_الصح (#AkanKitaTahuKebenarannya) di seluruh akun media sosial resminya. Kampanye ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman keagamaan terkait hal-hal yang rentan diperselisihkan.

Lembaga Fatwa Mesir itu dalam akun Twitternya Jumat (1//10) menulis bahwa tujuan kampanye ini adalah “meluruskan pemahaman keagamaan, membantah fatwa-fatwa aneh dan menjelaskan hal-hal yang diyakini keliru.”

Kampanye Darul Ifta Mesir dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2021, mencakup foto, publikasi tulisan dan video. 

Darul Ifta mengatakan bahwa kampanye «#هنعرف_الصح» akan ditayangkan di seluruh platform resmi media sosial mulai dari Facebook, Twitter, Youtube, Telegram, Instagram dan TikTok.

Kampanye Darul Ifta Mesir ini meluruskan pemahaman antara lain terkait merayakan Maulid Nabi, peringatan Hari Nasional, cadar dan aurat wanita dan lain sebagainya.

Berikut topik dan narasi yang dikampanyekan oleh Darul Ifta Mesir:

1. Bekerja di Bidang Hukum dan Peradilan.

Salah: Bekerja di bidang peradilan dan kuliah di fakultas hukum adalah haram.
Benar: Hal-hal ini pada mulanya adalah mubah. Mengulurkan bantuan kepada orang yang mengalami kezaliman termasuk di antara maqashid syariah (tujuan utama legalisasi hukum).

2. Merayakan Maulid Nabi.

Salah: Perayaan Maulid Nabi bid’ah.
Benar: Merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw. adalah perkara yang para ulama menyepakati kebolehannya dan bukan bid’ah.

3. Membeli Manisan Maulid Nabi.

Salah: Membeli dan bertukar hadiah manisan atau halawah Maulid adalah bid’ah.
Benar: Membeli dan bertukar hadiah manisan atau halawah Maulid termasuk dari bab menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad Saw. diperbolehkan bahkan dianjurkan menurut syara’.

4. Merayakan Hari Nasional.

Salah: Merayakan hari-hari nasional seperti 6 Oktober di Mesir adalah haram.
Benar: Merayakan dan memperingati hari-hari nasional seperti 6 Oktober adalah boleh menurut syara’ dan tidak ada dosa dalam melakukannya.

5. Mendirikan Gereja.

Salah: Mendirikan gereja haram.
Benar: Mendirikan gereja di Mesir diperbolehkan secara syara’, sesuai dengan undang-undang Mesir yang mengaturnya.

6. Shalat dalam Masjid yang Ada Kubur.

Salah: Shalat di dalam masjid yang terdapat kubur di dalamnya adalah syirik.
Benar: Shalat di dalam masjid yang ada kubur di dalamnya adalah boleh menurut syara’, tidak makruh dan tidak pula syirik.

7. Vonis Kafir bagi Orang yang Meninggalkan Shalat.

Salah: Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.
Benar: Orang yang meninggalkan shalat karena bermalas-malasan berarti telah melakukan dosa besar dan tidak lantas menjadi kafir. Adalah kewajiban kita untuk menasihati dan mendoakan kebaikan untuknya. Terkait urusan dan nasibnya, kita serahkan kepada Allah.

8. Telapak Kaki Wanita dalam Shalat.

Salah: Menampakkan telapak kaki dalam shalat bagi wanita adalah haram.
Benar: Tidak seyogianya bersikap keras dan kaku dalam masalah ini, sebab ada ulama fikih yang mengatakan bahwa dibolehkan menampakkan telapak kaki bagi wanita dan shalatnya tetap sah.

9. Menghancurkan Peninggalan Sejarah.

Salah: Meruntuhkan peninggalan-peninggalan bersejarah pada zaman Fir’aun adalah halal karena berwujud berhala.
Benar: Tidak boleh menurut syara’ menghancurkan dan meruntuhkan benda-benda peninggalan bersejarah pada zaman Fir’aun. Dan dengan itu adalah keharusan untuk membangun museum pada masa kontemporer karena itu menjadi sarana ilmiah yang tepat untuk merawat peninggalan bangsa dan peradaban terdahulu.

10. Niqab atau Cadar bagi Wanita.

Salah: Cadar wajib.
Benar: Cadar bukan kewajiban, tetapi adat kebiasaan. Wajah perempuan bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Kampanye Darul Ifta Mesir masih terus berlanjut. Anda bisa mengikutinya di platform media sosial miliknya (Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, Telegram dan Tiktok).

Kontributor

  • Abdul Majid

    Guru ngaji, menerjemah kitab-kitab Arab Islam, penikmat musik klasik dan lantunan sholawat, tinggal di Majalengka. Penulis dapat dihubungi di IG: @amajid13.