Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Berita

Fatwa Al-Azhar: 10 Aturan Masuk Masjid Pasca Dibuka Kembali

Avatar photo
70
×

Fatwa Al-Azhar: 10 Aturan Masuk Masjid Pasca Dibuka Kembali

Share this article

Al-Azhar Fatwa Global Center (Pusat Fatwa Al-Azhar) merilis seperti dikutip harian www.masrawy.com pada Jumat (26/6) merilis pernyataan resmi berisi 10 aturan yang harus diperhatikan seorang muslim setelah masjid-masjid kembali dibuka di masa Covid-19 ini.  

Peraturan ini telah disebarkan melalui halaman Facebook Al-Azhar, aturan-aturan yang harus dipatuhi selama musim pandemi Corona. Adapun 10 aturan itu adalah:

  1. Seorang yang akan keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid harus dalam keadaan berwudlu, hal ini bukan hanya untuk pencegahan Covid19 tapi juga sebagai ketaatan yang besar. Rasulullah Bersabda sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim:

مَن تَطَهَّرَ في بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلى بَيْتٍ مَن بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِن فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُما تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian pergi menuju masjid untuk melaksanakan shalat,maka kedua langkahnya yang satu menghilangkan kejelekan dan yang satunya mengangkat derajatnya.”

  1. Masjid-masjid boleh disterilkan dengan alkohol sebelum atau sesudah shalat, dan sah shalatnya seseorang jika badan, pakaian dan tempat shalatnya mengandung alkohol yang suci. Karena kaidah “asal dari suatu benda adalah suci selagi tidak ada dalil yang menajiskannya”.
  2. Boleh memakai masker ketika shalat dan tidak makruh. Membawa sajadah sendiri dan membawa peralatan perlindungan adalah salah satu dari kewajiban, karena hal ini sebagai pencegahan preventif untuk melindungi diri dan orang lain dari virus Covid-19.
  3. Menjaga Jarak ketika salat berjamaah diperbolehkan dan shalatnya sah, asalkan hal tersebut dalam upaya pencegahan terhadap virus Covid-19, namun meluruskan barisan tetap diperintahkan dalam kondisi apapun.
  4. Perempuan dan anak-anak yang belum balig tidak diperintahkan secara hukum shalat berjamaah di masjid. Namun mereka bisa melaksanakannya di rumah-rumah mereka sesuai waktu shalat baik secara berjamaah ataupun sendiri. Hal ini juga berlaku bagi lansia seyogyanya salat di rumah mereka masing-masing sebagai bentuk keselamatan diri dan perlindungan terhadap kesehatannya untuk mencegah bahayanya Covid 19.
  5. Melaksanakan shalat sunah di rumah lebih baik daripada di masjid, berbeda dengan shalat fardhu. Rasul bersabda sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari:

صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ

 “Shalatlah kalian di rumah, sesungguhnya shalat yang utama adalah shalatnya seseorang di rumah kecuali shalat fardhu”

  1. Shalat Jenazah tidak harus dilaksanakan di masjid dan sah dilaksanakan di tempat manapun yang suci, seperti di luar masjid, di tempat terbuka atau di kuburan.
  2. Mengucapkan salam merupakan keutamaan yang besar dalam Islam, dan sebisa mungkin mencegah berjabat tangan adalah salah satu langkah keamanan dan pencegahan.
  3. Menutup hidung dan mulut ketika bersin dan batuk di dalam masjid atau di luar masjid merupakan arahan dari Rasulullah. Beliau bersabda sebagaimana diriwayatkan Imam Tirmidzi:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ
بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ

“ Sesungguhnya Nabi ketika bersin menutupi wajahnya dengan tangannya atau dengan bajunya dan merendahkan suaranya”

  1.  Orang yang mempunyai gejala Covid-19 wajib menghindari pergi ke masjid. Jika seseorang dinyatakan terkena Covid-19 dan dia keluar ke masjid dan berkumpul di antara manusia lainnya, maka hal ini merupakan kejahatan besar dan berdosa terhadap manusia.

Mematuhi semua aturan dan tindakan perlindungan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang adalah suatu kewajiban dan jika meninggalkannya adalah dosa besar, karena dapat mengakibatkan madhorot bagi diri sendiri dan orang lain.

Kontributor