Hasil Musyawarah Kubro, Lirboyo, Minggu, 21 Desember 2025. Dibacakan oleh Ubaidullah Shodaqoh:
1. Memohon agar kedua belah pihak agar melakukan islah dengan batas waktu, selambat-lambatnya tiga hari, terhitung sejak hari ini, Ahad pukul 12.00 WIB (3 x 24 jam)
2. Jika tidak ditemukan kesepakatan untuk islah, maka kedua belah pihak harus menyerahkan mandat kepada mustasyar untuk membentuk panitia muktmar yang netral dengan batas paling lama 1 hari setelah batas islah habis.
3. Jika opsi satu dan dua tidak disepakati, maka peserta sepakat supaya menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) yang akan disepakati oleh PW dan PC yang hadir, yang akan dilaksanakan paling lambat sebelum rombongan haji Indonesia kloter pertama diberangkatkan.
Said Aqiel Siraj
Pertemuan ini merupakan soutul haq, kalimatul haq, pertemuan yang benar dan berwibawah.
Sungguh sangat ironis, yang konon katanya kita bisa penengah, moderat, tawasut, ketika ada konflik, eh kita sendiri yang konflik. Padahal semuanya ngajarnya Hikam, Ihya, Minjahul Abidin, tetapi kitanya konflik.
Kita semua harus muhasabah. Auditlah diri kalian semua sebelum diaudit Allah. Mari kita introspeksi membaca diri kita sendiri, sedang apa, berada di mana, dan maunya apa?
Mari kita melakukan “muatabatunnafs” atau blaming self (menyalahkan diri sendiri), mari kita katakan dengan berani, kita semua salah.
Semuanya salah, termasuk mustasyar, rois suriyah, tanfidiyah, kenapa sampai separah ini. Dan ini sudah menjadi tertawaan semua, baik non-NU maupun non-Muslim.
“NU itu paling tidak kuat kalau lihat uang,” kata Eros Jarot, dikutip Said.
Banyak podcast yang sangat-sangat merendahkan NU. Kalau bukan kita yang menyelematkan kita sendiri, maka siapa lagi.
Mari kita hormati AD/ART, mustasyar dan keputusan pengurus cabang dan wilayah.
Jangan sampai kesepatakan para sespuh dan pengurus cabang tidak diindahkan. Liihatlah pertemuan Ploso, semua tahu, siapa tahu kiainya, semua tahu, pertemuan di Tebuireng, di ndalemnya Mbah Hasyim, pendiri NU, pertemuan di Lirboyo, santrinya 40 ribu.
“Kita harus hormati pertemuan-pertemuan itu. Kita harus menjaga marwah Lirboyo, Tebuireng.”
Jangan sampai Istana menunjuk ketua NU seperti yang terjadi di partai politik. Meskipun sampai sekarang Istana belum ikut campur dalam urusan ini.
Mari kita selesaikan, kalau tidak, mandat muktamar akan diserahkan ke pengurus Cabang.
Yahya Cholil Staquf
Saya terbuka untuk tabayun, menghadirkan semua pihak dalam bentuk apapun.
Sejak awal, sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya juga siap islah, binaan alal haq, tidak binaan ala bathil. Dan saya sepenuhnya taslim, kepada semua yang telah diputuskan oleh pengurus cabang PC/PW
Setelah mendengar kesepakatan ini, saya langsung mengirim pesan ke Rois Aam untuk islah dan mempertanggung jawabkan semuanya, belum dibalas, dan saya akan tunggu 24 jam, dan saya akan melaporkan kembali. Mengirim pesan kembali.
Ma’ruf Amin
Putusan Musyawarah Kubro dari wilayah dan cabang itu sudah sangat tepat. Pertama, karena putusan itu sesuai dengan prinsip mendahulukan kemasalahan jamiyah dari kepentingan pribadi dan kelompok.
Kedua, sesuai dengan prinsip tradisi atau khittah nahdiyah. Apa yang dilakukan para muassis, ucapannya, kegarakannya, apa yang keputusannya, musyawarahnya dan mufakatnya, harus dihormati.
Dan ini, sudah sesuai dengan tata aturan jamiyah, sesuai dengan keputusan Mukmatar, yang merupakan kesepakatan para muktamirin, sebelum menetapkan ketua umum atau rois aam.
Karena itu, Rois Aam tidak boleh membuat aturan sendiri, yang bertentangan dengan aturan Jamiyah.
Keempat, sesuai prinsip, yang bahaya harus dihilangkan. Dalam hal ini, ada bahaya perpecahan. Maka melakukan islah dengan segara adalah bentuk kebenaran.
Caranya dengan melakukan islah, kalau tidak maka menyelenggarakan mukamar. Kalau tidak bisa dipenuhi juga, maka kedua belah pihak harus menyerahkan mandatnya.
Kalau masih tidak bisa juga, maka terpaksa, mandat tersebut harus diambil oleh pemberi mandat, yaitu mengembalikan kembali mandat itu ke pengurus wilayah dan cabang.
Karena sebenarnya pengurus wilayah lah yang memberi mandat Muktamar. Kesepakatan ini sudah tepat.
Oleh Erik Erfinanto
Jakarta, Minggu (21/12/2025).









Please login to comment