“Islam kaset dan kebisingannya” adalah judul tulisan Gus Dur di Tempo pada 20 Februari 1982. Setelah menghadirkan premis-premis yang dianggap sah bagi awam bahwa membangunkan orang lain untuk ibadah dibenarkan, maka kemudian Gus Dur membantahnya dengan menghadirkan ‘illat hukum berupa “mengganggu” orang tua jompo yang butuh istirahat, wanita yang sedang haid, dan anak-anak yang belum akil-baligh. Gus Dur mencukupkan dalilnya pada akal sehat bahwa menyetel kaset dan pemakaian microphone secara berlebihan dengan dalih agama jelas tidak dibenarkan.
Buku yang akan saya resensi ini adalah produk lokal Bangkalan Madura. Sebuah buku yang selesai ditulis pada 2016 kemudian terbit pada 2017. Penulisnya adalah seorang kiai lokal yang hanya dikenal oleh warga sekitar karena memang menghindari popularitas, menolak terlibat dalam hampir semua aktivitas masyarakat apalagi jabatan publik.
Profil Kiai Muzanni
Dia adalah KH Muzanni Hanafi, seorang kiai di pelosok Bangkalan yang mengasuh PP. Darul Adab dengan puluhan santri dan santriwati. Mulanya, saya mengira nama pondok yang dipilih “Darul Adab” berasal dari kata “الاداب “ yang berarti etika. Tapi setelah mengobrol panjang, saya menyimpulkan: bisa jadi yang dimaksud adalah “الادب” yang berarti sastra. Karena ternyata Kiai ini sangat menggandrungi sastra Arab dan merupakan penggemar fanatik buku-buku hasil tahqiq Muhyiddin Abdul Hamid.
Muhyiddin Abdul Hamid adalah seorang muhaqqiq (editor) kawakan dari Al-Azhar yang wafat pada 1972 dan berhasil menahqiq 100 judul buku dengan beberapa karya pribadi. Dia terkenal sebagai pakar bahasa dan sastra Arab. “Tahqiq Syeikh Muhyidin setara dengan penulis aslinya,” tutur Kiai Muzanni dengan penuh semangat.
Kiai Muzanni sendiri telah menulis sekitar 4 judul buku. Semua karya ini dicetak terbatas dan hanya beredar di kalangan keluarga atau santri-santrinya. Meski demikian karya-karya Kiai Muzanni diberi pengantar oleh kiai-kiai produktif Madura semacam dua bersaudara: Kiai Barizi dan Kiai Ghazali PP. Lanbulan Sampang, yang notabene masih tercatat sebagai sesama alumni Syeikh Ismail Zain Al-Yamani di Rusyaifah Mekah. Dalam Ats-Tsabat Al-Indunisi yang ditulis Gus Nanal Ainal Fauz, Kiai Barizi sudah melahirkan 100 judul buku dalam beragam genre.
Sejarah Pengeras Suara
Penulisnya memberi judul I’lam Al-Ikhwan Al–Kiram Bi Ma Fistikhdam Jihaz Mukabbir As Shaut Min Al–Ahkam (Informasi Bagi Kawan-kawan yang Mulia Tentang Pemakaian Pengeras Suara dan Hukum-hukum yang Terkait).
Dalam penelusuran sejarah, Kiai Muzanni menyebutkan bahwa pengeras suara pertama kali ditemukan pada 1867 M. Ia baru masuk ke Indonesia pada tahun 80 an di kawasan perkotaan, seperti masjid Ampel Surabaya atau masjid Agung Bangkalan.
Dengan berjalannya waktu, ia mulai masuk ke kawasan pedesaan. Bahkan kemudian ada trend untuk merangkai sendiri dengan membeli komponennya saja. Budaya ini semakin meningkat dan masyarakat berlomba-lomba untuk itu. Siapa yang sanggup membuatnya paling nyaring dan ngebass dialah yang paling jago.
Setting buku
Kiai Muzanni merasa mulai terganggu oleh pola tetangganya yang memiliki langger (musholla) dan menyetel kaset secara non stop setiap sore dari menjelang Maghrib hingga jam 8 atau bahkan 9. Dan di pagi hari dari jam 3 sampai jam 6. Kelakuan semacam ini sangat mengganggu aktivitas PP. Darul Adab, baik berupa jam belajar maupun untuk mengobrol sehari-hari.
Dari kejadian ini Kiai Muzanni mendapat inspirasi untuk menulis risalah (buku kecil)nya ini. Dia beralasan orang awam tak mempan nasehat; yang bisa menasehati adalah kiai panutannya. Seperti Gus Dur, Kiai Muzanni memandang apa yang disetel dalam pengeras suara menentukan tanggapan masyarakat.
Selama yang disetel berupa ngaji Al-Quran, pengajian, sholawatan dan hal lain yang berbau agama, maka siapa pun tak akan sanggup menghentikan. Jika berani menghentikan maka akan dianggap sebagai anti Islam. Begitulah cara berislam simbolis; islam yang sibuk dengan jargon-jargon dan melupakan substansi.
Jahr (Mengeraskan Suara) dalam Ibadah
Kiai Muzanni dengan argumentasi moderat menulis bahwa terdapat dua anjuran dalam hadis mengenai suara keras dan pelan:
Dalam riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Said Al-Khudri: Suatu saat Rasulullah Saw iktikaf di masjid. Lantas mendengar para sahabat membaca Al-Quran dengan suara keras. Nabi kemudian membuka satir rumahnya seraya bersabda, “Kalian semua sedang munajat pada Tuhan, maka jangan sampai saling mengganggu. Jangan saling keras-kerasan waktu shalat.” (HR. Abu Daud)
Kedua riwayat Siti Aisyah: ada seorang bangun malam membaca Al-Quran dengan suara keras, maka Rasulullah Saw bersabda, “Semoga Allah merahmati seorang yang membaca ayat dan mengingatkanku ayat yang seakan telah dilupakan.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Idza’ (Mengganggu) yang Dilarang
Berangkat dari dua hadis di atas, Kiai Muzanni menyimpulkan bahwa mengeraskan suara tidak mutlak boleh. Nabi membatasi (takhsis) dengan tidak boleh sampai mengganggu orang lain. Iza sendiri beragam: ada idza’ secara badan seperti memukul; penciuman seperti membuang sampah busuk; kehormatan seperti ghibah; pendengaran seperti mengeraskan suara atau menyetel kaset yang sampai mengganggu tetangga.
Semakin tinggi frekuensi idza’ maka semakin keras hukumnya. Jadi idza’ ada yang haram ada pula yang makruh; bergantung pada frekuensi perasaan terganggu yang muncul.
Kiai Muzanni tidak anti modernitas, dia juga memiliki fasilitas modern di rumah, setiap pagi berolahraga dengan gowes sepeda. Dia juga tidak anti pada microphone. Menurutnya fasilitas modern bisa jadi sunnah diadopsi selama bermanfaat. Semua bergantung pada situasi dan kondisi.
Azan, Shalat, Baca Al-Quran
Dia juga membedakan antara hukum mengeraskan suara saat azan, shalat maupun baca Al-Quran. Menurutnya, azan harus dikecualikan dari semuanya. Karena adanya panduan syariat bahwa azan harus dengan suara keras sebagai bentuk syiar. Dia kemudian menjelaskan hadis tentang azan, sejarah azan dan bahkan sejarah menara. Lagi pula, azan dikumandangkan dalam waktu-waktu tertentu dengan durasi yang sangat sebentar.
Sementara shalat dan baca Al-Quran harus disesuaikan dengan situasi. Untuk siang hari maka hukumnya muwassa’ (lentur) sebab siang waktu orang bekerja dan orang-orang biasa dengan keramaian.
Adapun malam hari sebelum tengah malam adalah waktu orang menenangkan diri dari penatnya bekerja sehingga mengeraskan suara di waktu itu mengikuti sejauh mana idza’ yang muncul. Semakin keras suara maka akan semakin mengganggu.
Kiai Muzanni benar-benar tidak memaafkan kebisingan suara setelah tengah malam. Sebab waktu itu adalah untuk tidur bagi pekerja dan menggapai ketenangan bagi ahli ibadah. Dalam hadis Aisyah, suara bacaan orang itu sedang, bukan suara keras.
Bahkan untuk bulan Ramadhan sekalipun. Sebab yang dimaksud dengan ihya’ (menghidupkan malam bulan Ramadhan) bukan dengan cara seperti itu. Jangan melakukan sunnah berupa ihya’ dengan cara haram berupa idza’. Belum lagi tradisi mengaji tengah malam dengan pengeras suara biasanya didasari rasa riya’. Karena kenyataannya dia tidak mengaji seandainya tidak ada mic.
Pengeras Suara Masa Kini
Dengan beberapa argumentasi, Kiai Muzanni sampai pada kesimpulan bahwa suara bising yang muncul dari pengeras suara seperti sound system yang kini biasa dipakai di tengah masyarakat adalah haram. “Kecuali dalam event-event tertentu seperti pernikahan maka tidak masalah,” ucapnya dalam sebuah obrolan ringan dengan saya.
Menafsirkan Fatwa Syeikh Ismail Zain
Kiai Muzanni menafsirkan fatwa gurunya, Syeikh Ismail, dalam Taudhih Al-Maqshud bahwa gurunya membolehkan pemakaian pengeras suara tanpa meneliti secara detail. Syeikh menjawab pertanyaan itu pada 1983 M sebelum trend pengeras suara sangat bising seperti saat ini. Fatwa Syeikh juga muncul dalam rangka membantah pendapat syeikh-syeikh Salafi Wahabi yang mengharamkan pengeras suara masa itu.
Keberhasilan risalah ini, menurut saya, adalah upaya kontekstualisasi hukum dengan sudut pandang yang komprehensif. Kiai Muzanni juga mempertimbangkan lokalitas. Dia beberapa kali menyebut kata “Bangkalan” dan sekali “Sampang” dan “Ampel” sebagai pertimbangan hukum yang akan dicetuskannya.
Seorang kiai atau mufti kiranya bisa meniru jejak dan pola Kiai Muzanni bahwa produk hukum harus dilahirkan dari analisa yang mendalam dan tidak menerima fatwa mufti sebelumnya secara mentah meski itu adalah fatwa gurunya. Sebab sebuah fatwa berada dalam ruang dan waktu yang terbatas. Hukum berproses sesuai ‘illat-nya.