Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Al-Azhar Paparkan Tiga keutamaan Bulan Dzulhijjah

Avatar photo
14
×

Al-Azhar Paparkan Tiga keutamaan Bulan Dzulhijjah

Share this article

Menjelang kedatangan bulan Dzulhijjah, Al-Azhar Fatwa Global Center menjabarkan tiga keutamaan dan keistimewaan yang terdapat dalam bulan terakhir Hijriah itu.

Melalui laman resmi Facebooknya, Lembaga Fatwa Al-Azhar itu menyebutkan di antara keutamaan yang dimiliki bulan Dzulhijjah ialah sebagai berikut:

  1. Bulan Dzulhijah merupakan bulan kedua belas dalam sistem kalender Hijriah. Bulan tersebut merupakan sebagai salah satu bulan haram di mana Allah SWT lebih keras mengharamkan tindakan-tindakan kezaliman di dalamnya. Pada bulan ini juga, terdapat kewajiban ibadah haji.
  1. Dalam bulan Dzulhijjah, terdapat hari-hari yang dimuliakan. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari-hari yang dimuliakan serta hari istimewa dalam setahun.

Dianggap mulia karena ibadah-ibadah pokok bertemu pada bulan tersebut seperti salat, puasa, sedekah dan haji. Kemuliaan yang tidak terjadi di luar bulan Dzulhijjah.

Allah SWT sudah berfirman,

وَالْفَجْرِۙ وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

“Demi fajar, demi malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr [89]:1-2)

Diriwayatkan dari ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ

“Tidak ada hari-hari untuk berbuat amal shalih yang lebih Allah cintai daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun jihad di jalan Allah?” Nabi menjawab,

وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Sekalipun jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang pergi berjihad dengan harta dan jiwanya lalu tidak kembali sedikitpun dari keduanya.” (HR. At-Tirmidzi)

Baca juga: Fatwa Al-Azhar Soal Anak Kecil Jadi Imam Shalat

  1. Hari-hari bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang dimaksudkan dalam ayat,

لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj [22] :28)

Lembaga Fatwa Al-Azhar itu mengatakan hari-hari yang dimaksudkan itu adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Kontributor