Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Dosen Al-Azhar Menjelaskan Hukum Bermain-Main dengan Sumpah

Avatar photo
34
×

Dosen Al-Azhar Menjelaskan Hukum Bermain-Main dengan Sumpah

Share this article

Dalam pergaulan sehari-hari, tanpa sadar kita sering melontarkan kata
sumpah meski tidak ada niat untuk bersumpah. Di tengah percakapan misalnya seseorang
mengucapkan ‘Iya, demi Allah!’ atau ‘Tidak, demi Allah!’ sebagai tambahan
ucapannya.

Atau ketika seseorang sangat marah hingga berucap, ‘Tentu saja tidak,
demi Allah’ karena lidahnya terpeleset. Semua itu bisa termasuk sumpah
main-main. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir dari Masrawy, Profesor Mabrouk Athiyah, dosen Hukum
Islam di Al Azhar Asy Syarif menanggapi pertanyaan tentang sumpah main-main
melalui sebuah video yang diunggah di kanal resminya di Youtube.

Di sana dia menjelaskan definisi main-main secara umum, dan definisi
sumpah main-main serta hukumnya.

Profesor Athiyah mengatakan al-laghwu atau main-main dalam semua
hal baik itu sumpah atau lainnya adalah perkataan yang tidak diniatkan untuk
maksud tertentu.

Salah satu sifat mukmin menjauh sejauh-jauhnya dari senda
gurau/main-main. Allah SWT telah berfirman:
 

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي
صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman (1) Mereka yang khusyuk
dalam salatnya (2) dan yang menjauhkan diri dari setiap perbuatan atau
perkataan yang tidak berguna.”
(QS.
Al-Mu’minun: 1-2)

Beliau menyebutkan bahwa mengolok-olok, beromong kosong, itu termasuk
main-main. Bisa jadi 99% isi pembicaraan dalam kehidupan kita adalah main-main
dan Allah telah melarangnya.

Sang professor mengutip firman Allah SWT yang lain,

وإذا مر باللغو مروا كرامًا

“Apabila lewat di hadapan orang-orang yang suka mengucapkan kata-kata
yang tidak ada faedahnya, dia berlalu tanpa ikut bergabung dengan mereka.”
(QS. Al-Furqan: 72)

Dosen tersebut menjelaskan, maksud dari ayat di atas, jika kita melewati
orang-orang yang suka mengoceh tanpa ada faedahnya, sifat seorang mu’min adalah
untuk mengabaikannya dan pergi.

Larangan Allah atas perbuatan main-main itu mengandung hikmah yang mulia.
Profesor Athiyah mengatakan Allah SWT melarang hamba-Nya dari perbuatan
main-main agar hidup dalam kehidupan yang baik, bersih dan maju.

Dosen tersebut kembali mencontohkan, jika seseorang mendatangi seorang
kawan dan bertanya sesuatu yang tidak ada faedahnya, ini termasuk ke perbuatan
al-laghwu.

Hal ini sama saja seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,

من قال لأخيه انصت والإمام يخطب فقد لغى، ومن لغى فلا جمعة له

“Barangsiapa mengatakan pada saudaranya ‘diamlah’ sementara imam sedang
berkhutbah maka ia telah berbuat sia-sia, dan siapa yang berbuat sia-sia maka
tidak mendapat pahala (salat) Jumat.”
(HR. Abu Hurairah)

Begitu juga dengan perkataan seperti “Demi Allah, kamu harus duduk!” atau
“Demi Allah, kamu jangan minum ini!” dan sebagainya termasuk sumpah yang tidak
diniatkan untuk bersumpah. Selain
al-laghwu, perkataan macam ini juga
termasuk bermain-main dalam sumpah.

Allah SWT berfirman,

لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaskud
(untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang
disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun.”
(QS. Al-Baqarah: 225)

Profesor Athiyah juga menjabarkan definisi sumpah main-main dengan
menyebut dalil dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah ra.,
bahwa perkataan seseorang dengan sumpah di rumahnya itu tidak diberi hukum, dan
termasuk sumpah main-main.

Meski begitu, Proferor Athiyah juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah
memberi petunjuk kepada orang-orang mukmin, “Dan jagalah sumpah-sumpahmu,” atau
dengan maksud hendaknya kalian menjauhkan diri dari sumpah main-main.

Maka bagi muslim dianjurkan untuk berusaha tidak asal bersumpah kecuali
di depan hakim dan atau ketika dibutuhkan. Sebagaimana dikatakan dosen Syariah
Islamiah ini, sumpah itu bagai pedang yang mampu menetapkan kebenaran.

Dalam buku al-Fiqh al-Muyassar karangan Syekh Muhammad Sayyid
Thanthawi juga dijelaskan, makna ayat 225 dalam surat Al-Baqarah, bahwa Allah
tidak menghukum orang-orang mukmin atas sumpah main-main yang terucap dari
lisan.

Namun Allah SWT akan memberi konsekuensi hukuman di akhirat atau wajib
membayar kafarat untuk sumpah yang diucapkan dengan niat dan maksud namun
dilanggar,
begitu menurut jumhur ulama. Sedangkan dalam pandangan mazhab
Syafi’I sendiri, maksud dari lafaz ‘menghukum’ adalah kafarat yg wajib dibayar
oleh orang yang melanggar sumpah. Wallahu a’lam bis shawab

Kontributor

  • Hani Fathiya Rizqi

    Seorang mahasiswi pascasarjana di Universitas Al-Azhar. Seorang pecinta es krim yang sering dijuluki Ibu Kucing.