Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Khitan Wanita dari Tinjauan Medis dan Fikih

Avatar photo
14
×

Hukum Khitan Wanita dari Tinjauan Medis dan Fikih

Share this article

Khitan pada wanita bukanlah hal baru. Beberapa
daerah pedalaman di Indonesia malah mewajibkan khitan pada anak-anak perempuan
mereka karena mereka beranggapan apabila perempuan tidak dikhitan ia akan
menjadi aib besar bagi keluarga.

Khitan yang dilakukan pada anak perempuan sendiri
berbeda dengan prosedur khitan pada anak lelaki. Jika proses khitan pada anak
lelaki berupa pengangkatan kulup atau kulit bagian atas pada organ genital guna
mengurangi resiko penyakit dan berbagai alasan medis lainnya, khitan wanita
melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh genitalia wanita eksternal
(klitoris/labia minora) yang mampu menyebabkan cedera dan kecacatan permanen
tanpa alasan medis sedikitpun.

Dikutip dari Halodoc, khitan wanita termasuk
ke dalam female genital mutilation atau mutilasi genital wanita. Fakta
yang didapat menunjukkan para wanita yang melakukan khitan berisiko mengidap
kista, infeksi serta kompilasi dalam persalinan.

Selain itu, para wanita yang dikhitan besar kemungkinan
tidak akan merasakan kenikmatan dalam berhubungan seksual, sebab ujung klitoris
yang dihilangkan tatkala dikhitan berfungsi memberi rangsangan dan kepekaan
terhadap gesekan. Fakta lainnya mengungkapkan, khitan wanita menimbulkan trauma
psikolgis yang berat.

Oleh sebab itu, WHO (World Health Organization) sepakat
bahwa praktek khitan wanita merupakan bentuk kesengajaan merubah, merusak dan
menghilangkan organ genital alami wanita, sehingga para wanita yang menjalani
khitan tidak lagi memiliki fungsi-fungsi dari organ genital tersebut.

Meski WHO telah melarang praktek tersebut, khitan
wanita masih kerap dilakukan hingga saat ini karena berbagai faktor seperti
peraturan adat dan stereotip masyarakat desa terhadap anak perempuan yang tidak
dikhitan. Faktor lain yang cukup kuat menjadi alasan masih berlangsungnya
praktek ini adalah karena dalih agama. Lantas bagaimanakah Darul Ifta mengambil
sikap terhadap persoalan ini?

Sebagaimana dilansir dari website resminya, Darul Ifta secara tegas juga menyatakan bahwa khitan wanita bukan termasuk dalam
ajaran agama. Khitan wanita cuma berasal dari budaya dan adat istiadat yang
diturunkan secara turun-temurun.

Darul Ifta juga menambahkan hadits Ummu ‘Athiyah tentang khitan wanita yang jamak dijadikan dalil anjuran khitan memiliki
derajat yang dha’if. Hal ini didasari pada perkataan Syamsul Haq Al-‘Adhim
Abadi dalam ‘Ainul Ma’bud:

وحديث ختان المرأة روي
من أوجه كثيرة, وكلها ضعبفة معلومة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما عرفت

“Hadits
tentang khitan wanita memiliki riwayat dengan jalur yang bermacam yang
kesemuanya dha’if sehingga tidak sah berhujjah dengan hadits tersebut.”

Al-‘Allamah Ibnu Mundzir
juga mengatakan hal senada:

ليس في الختان -أي
الإناث- خبر يرجع إليه ولا سنة تتبع

“Khitan
wanita tidak ada riwayat shahih sama sekali, tidak pula sunnah mengajarkannya.”

Darul Ifta sendiri tidak memungkiri adanya praktek
khitan wanita yang dilakukan para sahabat perempuan dengan beberapa alasan
tertentu pada masa itu.

Tapi khitan wanita tidak lagi bisa dipraktekan pada
masa sekarang. Tujuan khitan wanita pada jaman dahulu dengan masa kini telah
berubah. Sebaliknya, khitan wanita malah membawa banyak mudlarat bagi fisik dan
psikis perempuan.

Dalil paling kuat yang menunjukan khitan wanita
bukanlah ajaran agama adalah dengan tidak dikhitannya anak-anak perempuan
Rasulullah SAW. Imam Ibn ‘Abdul Bar dalam At-Tamhiid menulis:

والذي أجمع عليه
المسلمون أن الختان للرجال

“Para Ulama
Muslimin bersepakat bahwa ibadah/praktek khitan hanya untuk para lelaki.”

Dari pemaparan di atas dapat
disimpulkan bahwa khitan wanita tidak termasuk dalam ajaran agama Islam,
alih-alih memberi manfaat dan dianggap mampu mengontrol syahwat wanita, khitan
pada wanita justru bertentangan dengan maqashid syari’ah dan membawa
banyak madharat bagi fisik sekaligus psikis perempuan. Wallahu a’lam bi showab.

3.  

 

Kontributor

  • Rosti Hanifa Salsabila

    Akrab dipanggil Elsa. Gadis asal Demak penikmat soto, alumni Muhammadiyah Boarding School Yogyakarta dan kini sedang nyantri di Al-Azhar Kairo. Cinta sejarah dan lumayan terpikat dengan astronomi.