Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Fatwa

Hukum Shalat Sunnah Setelah Asar

Avatar photo
49
×

Hukum Shalat Sunnah Setelah Asar

Share this article

Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab
adalah shalat. Jika shalatnya bagus maka dia beruntung dan selamat. Namun jika shalatnya
buruk maka dia merugi. Adapun shalat rowatib dan shalat sunnah lainnya
melengkapi kekurangan dalam shalat fardhlu

Shalat rowatib yang biasa kita kenal sebagai shalat
ba’dliyah dan qabliyah memiliki keutamaan yang sangat besar,
yaitu dibuatkannya sebuah rumah di surga [HR. Muslim]

Saat tiba waktu Asar, Islam tetap
mensyariatkan shalat sunnah rawatib sebelum shalat ashar. Saking cintanya
Rasulullah SAW dengan shalat sunnah rawatib Asar, Rasullullah SAW sama sekali
tidak pernah meninnggalkannya.

Seperti dilansir dari laman resmi
Masrawy, Syekh Ramadlan Abdul Razak, anggota Dewan Tertinggi Dakwah Islamiyah
Masyikhah Al-Azhar, menjawab pertanyaan terkait, apakah ada shalat sunnah
rowatib setelah shalat Asar?

Syekh menjawab, ada shalat sunnah
yang dilakukan sebelum kita melaksanakan shalat ashar, berjumlah 4 rakaat. Kita
diperbolehkan langsung menunaikan 4 rokaat dalam sekali shalat, boleh juga
dalam 2 kali shalat.

Hal ini selaras dengan hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ
أَرْبَعًا

“Allah SWT. merahmati orang yang mendirikan shalat 4 rakaat
sebelum shalat ashar”

Begitu juga dalam hadits dari
Ummu Salamah ra.,

صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ بَعْدَ العَصْرِ
رَكْعَتَيْنِ، وَقَالَ: شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عبد القَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ
بَعْدَ الظُّهْرِ

Hadits di atas menjelaskan bahwa
pernah suatu kali Rasulullah SAW
sedang sibuk oleh suatu hal
sehingga tidak sempat mengerjakan shalat dua raka’at sebelum ‘Asar. Beliau lantas
mengerjakannya setelah ‘Ashar [HR. An-Nasa’I, dalam Al-Mujtabaa’, no.
580; hasan shahih].

Dalam hadits lain juga sama,

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا
عبدالوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ، قَالَتْ:
وَالَّذِي ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِيَ اللَّهَ، وَمَا لَقِيَ
اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ، وَكَانَ يُصَلِّي كَثِيرًا مِنْ
صَلاَتِهِ قَاعِدًا -تَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العَصْرِ- وَكَانَ النَّبِيُّ
ﷺ يُصَلِّيهِمَا، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِي المَسْجِدِ، مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ
عَلَى أُمَّتِهِ، وَكَانَ يُحِبُّ مَا يُخَفِّفُ عَنْهُمْ

“Abu Nu’aim mendengar Abdul Wahid bin Ayman
berkata bahwa dia mendengar ayahnya mengutip Sayyidah A’isyah ra., “Demi Allah,
Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau SAW
bertemu dengan Allah.

Dan Nabi SAW tidak bertemu dengan Allah
ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat dan beliau sering melakukan
shalatnya dengan duduk, yaitu
shalat (sunnah) dua
raka’at setelah ‘Ashar.

Nabi SAW biasa mengerjakan shalat
(sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar tidak di dalam masjid karena takut akan
memberatkan umatnya, dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan
bagi umatnya.”
(HR. Al-Bukhari, 565)

Syekh juga menjelaskan dalam siaran langsung
di laman resmi akun pribadinya
, shalat setelah
shalat Ashar hukumnya boleh selagi shalatnya mempunyai alasan, seperti: shalat
tahiyatul masjid, shalat sunnah setelah wudlu, shalat jenazah dan lainnya.

Kontributor

  • Sultan Nurfadel

    Seorang mahasiswa Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Warga Sunda yang mengaku sebagai calon presiden 2029.