Tanya Jawab
Sudah shalat Witir tapi ingin shalat sunnah lagi?
Shalat Witir dianjurkan untuk dilakukan di akhir malam setelah shalat sunnah lain bagi mereka yang terbiasa bangun malam.
Ibnu Hajar al-Haitami menuliskan dalam Tuhfah al-Muhtaj, Darul Hadits, hlm. 329:
(ﻭﻳﺴﻦ) ﻟﻤﻦ ﻭﺛﻖ ﺑﻴﻘﻈﺘﻪ ﻭﺃﺭاﺩ ﺻﻼﺓ ﺑﻌﺪ ﻧﻮﻣﻪ (ﺟﻌﻠﻪ) ﻛﻠﻪ (ﺁﺧﺮ ﺻﻼﺓ اﻟﻠﻴﻞ) اﻟﺘﻲ ﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﻧﻮﻣﻪ
Atau bagi yang tidak terbiasa bangun malam maka ia melaksanakan shalat Witir sebelum tidur. Abdul Aziz al-Malibari menuliskan dalam Fathul Muin beserta Hasyiah Ianah Thalibin, juz 1, hlm. 480:
ولمن لم يثق بها أن يعجله قبل النوم
Hal ini berlandaskan pada hadits Rasulullah SAW:
اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترا
"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari: 998)
Sedangkan di bulan suci Ramadan kita terbiasa melaksanakan shalat Witir berjamaah langsung setelah selesai shalat Tarawih. Khususnya di Mesir di mana masjid-masjid melaksanakan tarawih 8 rakaat semenjak merebaknya Covid-19, sehingga banyak dari kita yang setelah Witir ingin menyambung shalat Tarawih atau bahkan ingin melaksanakan shalat sunnah lain seperti Tahajud.
Bagaimana tuntunan fikih Syafi’i terhadap masalah tersebut?
Perlu dipahami bahwa lebih utama mengakhirkan Witir dari shalat sunnah apapun berdasarkan rincian di atas. Tapi kalaupun sudah melaksanakan shalat Witir berjamaah di masjid maka tidak disyariatkan untuk mengulang shalat Witirnya (setelah melaksanakan sunnah lain setelah Witir pertama).
Apabila dia sudah melaksanakan shalat Witir kemudian dia melaksanakan shalat sunnah lagi setelah itu dan melaksanakan Witir lagi, maka shalatnya tidak sah. Bahkan Imam Ramli mengatakan perbuatan tersebut hukumnya haram bagi yang mengetahui dan sengaja melakukan, karena sengaja melaksanakan perbuatan yang tidak sah hukumnya adalah haram.
Dalam Nihayah Muhtaj, Daarul Fikr, juz 2, hlm. 133, dituliskan:
(ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺗﺮ ﺛﻢ ﺗﻬﺠﺪ ﺃﻭ ﻋﻜﺲ) ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﺘﻬﺠﺪ ﺃﺻﻼ (ﻟﻢ ﻳﻌﺪﻩ) ﺃﻱ ﻻ ﺗﻄﻠﺐ ﺇﻋﺎﺩﺗﻪ، ﻓﺈﻥ ﺃﻋﺎﺩﻩ ﺑﻨﻴﺔ اﻟﻮﺗﺮ ﻋﺎﻣﺪا ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ اﻟﻮاﻟﺪ - ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ -
Dan perlu dipahami juga, tidak dimakruhkan apabila setelah shalat Witir kita melaksanakan shalat sunnah lain. Jadi kalau sudah Witir berjamaah di masjid silahkan shalat sunnah yang lain tanpa perlu mengulang Witir setelahnya. Tapi disunnahkan ada jeda antara shalat witir dan shalat sunnah setelahnya agar secara zahir terlihat bahwa Witir itu shalat terakhir yang dilaksanakan. Dalam Tuhfah al-Muhtaj, Daarul Hadits, juz 1, hlm. 329, dijelaskan:
ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺗﻬﺠﺪ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﻭﺗﺮ ﻟﻜﻦ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺗﺄﺧﻴﺮﻩ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻮ ﺃﻭﺗﺮ ﺛﻢ ﺃﺭاﺩ ﺻﻼﺓ ﺃﺧﺮﻫﺎ ﻗﻠﻴﻼ
Ini adalah pendapat resmi Mazhab Syafi'i. Namun ada juga satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i yang mengatakan kita bisa menggugurkan Witir kita sebelumnya dengan melaksanakan shalat 1 rakaat dengan niat menggenapkan Witir sebelumnya, baru setelah itu kita melaksanakan shalat sunnah lain, kemudian kita melaksanakan Witir lagi, ini yang disebut dengan pendapat naqdh al-witr.
Dalam Tuhfah al-Muhtaj, Daarul Hadits, juz 1, hlm. 329, dijelaskan:
(ﻭﻗﻴﻞ ﻳﺸﻔﻌﻪ ﺑﺮﻛﻌﺔ) ﺃﻱ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻴﺮ ﻭﺗﺮﻩ ﺷﻔﻌﺎ (ﺛﻢ ﻳﻌﻴﺪﻩ) ﻟﻴﻘﻊ اﻟﻮﺗﺮ ﺁﺧﺮ ﺻﻼﺗﻪ ﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ - ﻭﻳﺴﻤﻰ ﻧﻘﺾ اﻟﻮﺗﺮ
Pendapat ini dijalankan oleh sebagian sahabat, namun pendapat ini dibantah oleh hadits shahih yang berbunyi:
لا وتران في ليلة
"Tidak ada dua witir dalam satu malam". (HR. Abu Dawud: 1439) Wallahu a'lam.
Pernah mengenyam pendidikan di Daarul Rahman KH. Syukron Ma'mun, dan Gus Faiz Syukron Ma'mun, dan menamatkan sekolah di Yayasan al-Badar Tangerang. Kemudian pesantren salafi Ath-Thahiriyah di Banten asuhan almarhum Abah TB. Hasuri Thahir. Sekarang kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir.