Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Hukum Nasakh Tilawah Al-Qur’an

Avatar photo
32
×

Hukum Nasakh Tilawah Al-Qur’an

Share this article

Syekh Yusri hafidzahullah menjelaskan dalam pengajian tafsir Al-Qur’annya, bahwa nasakh tilawah adalah tidak ada di dalam Al-Qur’an.

Yang dimaksud dengan nasakh tilawah itu sendiri adalah Al-Qur’an yang sudah dinasakh (diganti) dan tidak dianggap lagi bacaannya sebagai Al-Qur’an. Seperti halnya dicontohkan:

 الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة نكالا من الله والله عزيز حكيم

Kakek-kakek dan nenek-nenek ketika mereka berzina, maka rajamlah keduanya, sebagai bentuk hukuman dari Allah. Allah adalah Dzat yang Maha Mulia dan Maha Bijaksana.”

Dalam masalah nasakh tilawah ini para ulama terbagi menjadi dua golongan.

Golongan pertama dari kalangan jumhur mengatakan akan adanya nasakh tilawah tersebut.

Adapun golong sedikit dari ulama, mengatakan bahwa nasakh tilawah ini tidak ada.

Jumhur mengambil dalil dari adanya riwayat-riwayat yang mengatakan bahwa dulu ayat ini adalah Al-Qur’an, kemudia dinasakh oleh Allah untuk tidak menjadi Al-Qur’an lagi, seperti halnya contoh di atas.

Baca juga: Kisah Muhajir Ummu Qays, Hijrah Karena Perempuan

Adapun syekh Yusri hafidhahullah sendiri lebih condong ke pendapat minoritas, mengikuti jejak sang guru yaitu syekh Abdullah bin Siddiq Al Ghummari RA, bahwa nasakh tilawah al-Qur’an tidak ada.

Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah firman Allah yang berbunyi :

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا لا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan telah sempurna kalimat-kalimat Tuhanmu dengan benar dan lurus. Tidak ada perubahan pada kalimat-kalimat-Nya. Dia adalah Dzat yang Maha Mendengar dan Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 115)

Adapun jumhur ulama memahami ayat ini, bahwa ada kata-kata yang dikira-kirakan dan tidak disebut, yaitu ” إلا بإذنه” yang artinya ” kecuali dengan seizin Allah”.

Alasan selanjutnya adalah karena contoh-contoh yang disebutkan sebagai bagian dari nasakh tilawah adalah merupakan hadits-hadits ahad yang tidak dipastikan akan kequr’anannya. Seperti halnya yang diriwayatkan sayyidah Aisyah RA:

عشر رضعات معلومات يحرمن

“Sepuluh kali susuan yang diketahui adalah bisa menjadikan mahram.”

Kemudian kedua contoh ini dan juga yang lainnya tidak memiki keindahan seperti halnya gaya bahasa Al-Qur’an. Akan tetapi hanya gaya bahasa biasa yang tidak memilki kewibawaan seperti pada Al-Qur’an itu sendiri. Sehingga yang unggul adalah pendapat minoritas ulama yang mengatakan tidak adanya nasakh tilawah dalam syariat islam. Wallahu A’lam.

Baca tulisan menarik lainnya tentang Syekh Yusri di sini.

Kontributor

  • Antony Oktavian

    Alumni MA Al Hikmah 2 Benda Brebes. Sekarang menempuh studi di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.