Scroll untuk baca artikel
SanadMedia
Pendaftaran Kampus Sanad
Artikel

Zona Waktu Ibadah Puasa Musim Panas di Eropa

Avatar photo
37
×

Zona Waktu Ibadah Puasa Musim Panas di Eropa

Share this article

Tidak seperti di daerah kita pada umumnya, puasa di Eropa sangat beda suasananya. Sepanjang tahun, waktu puasa kita di Indonesia rata-rata antara 12 sampai 13 jam dalam sehari. Atau bagi yang tinggal di daerah Afrika, di musim panas kita berpuasa sekitar 16 jam lamanya.

Namun apa yang dialami saudara kita yang ada di Eropa? Puasa musim panas dalam satu hari saja bisa sampai 19 jam bahkan 21 jam. Lebih ke utara lagi; daerah kutub, pergantian malam dan siang bisa berkisar setengah tahun. 6 bulan siang 6 bulan lagi malam.

Teks fikih klasik kita belum menjelaskan dengan detail permasalahan waktu di benua biru ini. Ada memang mengarah ke sana, namun sependek pengetahuan penulis, itu masih jauh dari kata gamblang.

Ini wajar. Pada masa keemasan perkembangan keilmuan Islam, kita baru saja menyentuh bibir Eropa bagian terdekat Afrika; Spanyol. Zona waktu di sini masih bisa dikatakan sama dengan di Maroko, misalnya. Sama memiliki empat musim; semi, gugur, panas dan dingin dengan durasi siang malam yang tidak jauh berbeda.

Baca juga: Perkuat Sistem Kekebalan Tubuh, Puasa Dipercaya Mampu Halau Corona

Fenomena waktu semacam ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Eropa. Letak geografis sebuah daerah adalah faktor yang menjadikan durasi waktu siang dan malam ini berbeda-beda. Daerah yang latitudnya dekat dengan katulistiwa pasti berbeda yang jauh darinya.

Saat musim panas, durasi siang hari di daerah Afrika Utara hingga 16 atau 17 jam. Pada waktu yang sama, di Belanda, Belgia dan sekitarnya durasinya hingga 19 jam. Sementara di Swedia dan Norwegia bahkan lebih dari 21 jam waktu siang harinya.

Saat ini penyebaran umat Islam di Eropa bisa dikatakan cukup menggembirakan. Baik oleh pendatang yang tinggal sementara waktu atau warga asli yang telah memeluk Islam. Berbanding lurus, semua ini menuntut adanya penjelasan yang cukup dari para ulama terkait polemik ibadah mereka di sana, terutama ibadah sehari-hari yang berkait dengan waktu; shalat dan puasa.

Menanggapi fenomena ini, Majlis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Riset atau The European Council for Fatwa and Resarch (ECFR) mengeluarkan fatwa untuk umat Islam yang ada di Eropa, terutama daerah yang siangnya sangat panjang.

ECFR adalah sebuah lembaga yang didirikan di London pada tahun 1997 oleh Federasi Organisasi-organisasi Islam di Eropa atau Federation of Islamic Organizations in Europe (FIOE). Lembaga yang berbasis di Dublin, Irlandia ini terdiri dari para ulama dan cendekiawan Muslim dari berbagai negara.

Merujuk edaran fatwa ECFR, Bahtsul Masail perdana yang diselenggarakan warga Nahdiyyin di Belanda tahun 2015 menyimpulkan: berkait waktu ibadah shalat dan puasa di musim panas, zona waktu di Eropa dibagi menjadi tiga:

Pertama: Zona Normal

Zona ini meliputi daerah Belanda dan sekitarnya dengan lama siang hari antara 19 hingga 20 jam. Ibadah shalat dan puasa dilaksanakan secara normal sesuai tanda-tanda waktu yang ada. Namun bagi yang tak mampu puasa karena lamanya siang maka boleh berbuka dan menggantinya di lain waktu.

Kedua: Zona Ekstrim

Ini meliputi daerah Norwegia dan sekitarnya dengan panjang waktu siang hingga 21 jam. Kaum muslimin di wilayah ini dipersilahkan melaksanakan puasa mengikuti waktu zona normal terdekat. Sementara waktu shalat sesuai tanda waktu yang ada. Kecuali Isya dan Maghrib, karena tidak ditemukan tanda-tanda, keduanya mengikuti kira-kira waktu yang ada di wilayah normal.

Ketiga: Zona Abnormal

Adalah zona kutub utara yang panjang siang dan malamnya bisa hingga 6 bulan. Untuk ketentuan waktu ibadah shalat dan puasa mengikuti zona normal terdekat.

Baca juga: Mengapa Kalender Hijriah Berdasarkan Rembulan?

Perlu diketahui bahwa Bahtsul Masail (BM) ini terlaksana atas kerjasama PCINU Belanda, PCINU Maroko, para ulama diaspora Indonesia di Belanda, dan Persatuan Pemuda Muslim Eropa (PPME) cabang Amsterdam Belanda.

Kegiatan BM perdana di Eropa ini sebagai upaya bersama dalam memberi jawaban permasalahan warga nahdiyyin yang ada di Belanda dan Eropa pada umumnya.

Syekh Abdullah bin Bayyah, seorang ulama ahli fikih empat madzhab dan fikih kontemporer dari Mauritania, juga menjelaskan permasalahan waktu ini. Dalam kitabnya, Shina’ah al-fatwa wa Fiqh al-Aqaliyat, beliau menjelaskan secara rinci berkait masalah di atas. Bukan saja untuk wilayah Eropa, tetapi juga untuk seluruh daerah yang secara geografis terletak jauh dari garis katulistiwa. Ibadah puasa musim panas adalah salah satunya. Wallahu a’lam.

Kontributor

  • Muhammad Makhludi

    Tinggal di Cilacap Jawa Tengah Block 60. Seorang khadam kampung. Pernah nyantri di Leler dan Universitas Cady Ayyad Maroko.